Guru Besar UI Sebut Perpol No 10/2025 Selaras dengan Putusan MK
Senin, 22 Desember 2025 - 12:57 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu legitimasi vertikal perundangan-undangan adalah pada UU No. 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pasal 19 ayat 2b memberikan legitimasi bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi dari anggota Polri.
"Demikian pula Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pada Pasal 147 menyatakan jabatan ASN tertentu di lingkungan instansi pusat tertentu dapat diisi oleh anggota Polri sesuai dengan kompetensi," ucapnya.
"Lebih tegasnya Perpol No. 10/2025 tidak bertentangan dengen asas umum Lex Superiori Derogat Legi Inferiori atau tidak bertentangan dengan hierarki atau yang lebih tinggi dan tetap sah sesuai asas Presumption Iustae Causa Keputusan Aparatur Negara harus dianggah sah, kecuali sudah dibuktikan sebaliknya oleh pengadilan," sambungnya.
Indriyanto menambahkan, ssebagai pelaksanaan implementatif terhadap pengakuan adanya bentuk distrubtion of power, yang telah meningggalkan prinsip Separation of Power secara absolut sebagai bentuk kekakuan, tirani dan menyesatkan, yaitu seolah adanya dikotomi peletakan kewenangan tipe eksekutif ditangan Kepolisian, maka bentuk distrubtion of power dengan sistem ketatanegaraan terpadu, suatu kordinasi dan kooperasi dalam suatu tahapan termasuk tugas pokok fungsi dan wewenang Polri.
"Perpol No. 10/2025 adalah basis yang sah legitimatif bagi penempatan anggota Polri di luar struktur Kepolisian pada Kementerian/Lembaga Negara sepanjang mempunyai sangkut paut dengan Kepolisian," katanya.
Indriyanto menambahkan, sebelum mengeluarkan Keputusan Perpol No. 10/2025 telah memperhatikan basis Sistem Ketatanegaraan Terpadu dengan instansi instansi terkait, untuk mengukur keputusan atau kebijakan negara terkait Perpol No. 10/2025 terhadap proporsionalitas dampaknya kepada masyarakat dan memiliki pertanggung jawaban hukum kelembagaan.
"Secara formal dan materil, Perpol No. 10/2025 memiliki legitimasi linear judisial yang sah, walaupun substansinya adanya kehendak prospektifnya berbentuk Peraturan Pemerintah, bahkan tidak bertentangan dengen asas umum Lex Superiori Derogat Legi Inferiori dan tetap sah sesuai asas presumption Iustae causa," katanya.
"Demikian pula Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pada Pasal 147 menyatakan jabatan ASN tertentu di lingkungan instansi pusat tertentu dapat diisi oleh anggota Polri sesuai dengan kompetensi," ucapnya.
"Lebih tegasnya Perpol No. 10/2025 tidak bertentangan dengen asas umum Lex Superiori Derogat Legi Inferiori atau tidak bertentangan dengan hierarki atau yang lebih tinggi dan tetap sah sesuai asas Presumption Iustae Causa Keputusan Aparatur Negara harus dianggah sah, kecuali sudah dibuktikan sebaliknya oleh pengadilan," sambungnya.
Indriyanto menambahkan, ssebagai pelaksanaan implementatif terhadap pengakuan adanya bentuk distrubtion of power, yang telah meningggalkan prinsip Separation of Power secara absolut sebagai bentuk kekakuan, tirani dan menyesatkan, yaitu seolah adanya dikotomi peletakan kewenangan tipe eksekutif ditangan Kepolisian, maka bentuk distrubtion of power dengan sistem ketatanegaraan terpadu, suatu kordinasi dan kooperasi dalam suatu tahapan termasuk tugas pokok fungsi dan wewenang Polri.
"Perpol No. 10/2025 adalah basis yang sah legitimatif bagi penempatan anggota Polri di luar struktur Kepolisian pada Kementerian/Lembaga Negara sepanjang mempunyai sangkut paut dengan Kepolisian," katanya.
Indriyanto menambahkan, sebelum mengeluarkan Keputusan Perpol No. 10/2025 telah memperhatikan basis Sistem Ketatanegaraan Terpadu dengan instansi instansi terkait, untuk mengukur keputusan atau kebijakan negara terkait Perpol No. 10/2025 terhadap proporsionalitas dampaknya kepada masyarakat dan memiliki pertanggung jawaban hukum kelembagaan.
"Secara formal dan materil, Perpol No. 10/2025 memiliki legitimasi linear judisial yang sah, walaupun substansinya adanya kehendak prospektifnya berbentuk Peraturan Pemerintah, bahkan tidak bertentangan dengen asas umum Lex Superiori Derogat Legi Inferiori dan tetap sah sesuai asas presumption Iustae causa," katanya.
(rca)
Lihat Juga :