Guru Besar UI Sebut Perpol No 10/2025 Selaras dengan Putusan MK

Senin, 22 Desember 2025 - 12:57 WIB
loading...
A A A
Selain itu legitimasi vertikal perundangan-undangan adalah pada UU No. 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pasal 19 ayat 2b memberikan legitimasi bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi dari anggota Polri.

"Demikian pula Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pada Pasal 147 menyatakan jabatan ASN tertentu di lingkungan instansi pusat tertentu dapat diisi oleh anggota Polri sesuai dengan kompetensi," ucapnya.

"Lebih tegasnya Perpol No. 10/2025 tidak bertentangan dengen asas umum Lex Superiori Derogat Legi Inferiori atau tidak bertentangan dengan hierarki atau yang lebih tinggi dan tetap sah sesuai asas Presumption Iustae Causa Keputusan Aparatur Negara harus dianggah sah, kecuali sudah dibuktikan sebaliknya oleh pengadilan," sambungnya.

Indriyanto menambahkan, ssebagai pelaksanaan implementatif terhadap pengakuan adanya bentuk distrubtion of power, yang telah meningggalkan prinsip Separation of Power secara absolut sebagai bentuk kekakuan, tirani dan menyesatkan, yaitu seolah adanya dikotomi peletakan kewenangan tipe eksekutif ditangan Kepolisian, maka bentuk distrubtion of power dengan sistem ketatanegaraan terpadu, suatu kordinasi dan kooperasi dalam suatu tahapan termasuk tugas pokok fungsi dan wewenang Polri.

"Perpol No. 10/2025 adalah basis yang sah legitimatif bagi penempatan anggota Polri di luar struktur Kepolisian pada Kementerian/Lembaga Negara sepanjang mempunyai sangkut paut dengan Kepolisian," katanya.

Indriyanto menambahkan, sebelum mengeluarkan Keputusan Perpol No. 10/2025 telah memperhatikan basis Sistem Ketatanegaraan Terpadu dengan instansi instansi terkait, untuk mengukur keputusan atau kebijakan negara terkait Perpol No. 10/2025 terhadap proporsionalitas dampaknya kepada masyarakat dan memiliki pertanggung jawaban hukum kelembagaan.

"Secara formal dan materil, Perpol No. 10/2025 memiliki legitimasi linear judisial yang sah, walaupun substansinya adanya kehendak prospektifnya berbentuk Peraturan Pemerintah, bahkan tidak bertentangan dengen asas umum Lex Superiori Derogat Legi Inferiori dan tetap sah sesuai asas presumption Iustae causa," katanya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Wamenkum Ungkap Alasan...
Wamenkum Ungkap Alasan Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang
PDIP: UU Polri Harus...
PDIP: UU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki
Jenderal Sigit Tegaskan...
Jenderal Sigit Tegaskan Polri Tidak Sembarangan Tempatkan Personel di Luar Struktur
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU Polri Jadi UU
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Profil Brigjen Pol Arif...
Profil Brigjen Pol Arif Budiman, Kapolda Maluku Utara Lulusan Akpol 1994
Profil Brigjen Pol Nasri,...
Profil Brigjen Pol Nasri, Teman Seangkatan Kapolri Diangkat Menjadi Kapolda Sulteng
Rekomendasi
Misteri Rumah Rimar...
Misteri Rumah Rimar Idol Terungkap! Sosok Bermuka Batu Bertaring Pernah Muncul di Depannya
Gencatan Senjata Gagal!...
Gencatan Senjata Gagal! Harga Minyak Dunia Terbang Tinggi Hampir 1% saat AS Kembali Gempur Iran
Mengapa Berat Badan...
Mengapa Berat Badan Ideal Bisa Menurunkan Risiko Hipertensi? Ini Kata Dokter
Berita Terkini
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
Infografis
10 Negara dengan Tingkat...
10 Negara dengan Tingkat Pendidikan Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved