Guru Besar UI Sebut Perpol No 10/2025 Selaras dengan Putusan MK
Senin, 22 Desember 2025 - 12:57 WIB
loading...
A
A
A
Dalam pemahaman facet Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara, menjalankan fungsi dan wewenang justisiel, adalah suatu kewajaran juga Polri memiliki suatu kewenangan preventif non judicieel dalam bentuk pengakuan adanya Distrubtion of Power, yang telah meningggalkan prinsip Separation of Power secara absolut sebagai bentuk kekakuan, tirani dan menyesatkan.
"Yaitu seolah adanya dikotomi peletakan kewenangan tipe eksekutif penyidikan penegakan hukum ditangan Kepolisian sebagai Aparatur Penegak Hukum (APH) yang berkaitan dengan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN)," paparnya.
Bentuk distrubtion of power dengan sistem ketatanegaraan terpadu, kata dia, suatu koordinasi dan kooperasi adalah basis yang legitimatif dari pilar penegak hukum Kepolisian dengan Kementerian/Lembaga Negara dalam menjalankan tugas pokok fungsi kewenangannya dalam kaitan dengan quasi sistem ketatanegaraan terpadu tersebut, yaitu jabatan Polri di luar Kepolisian baik pada Kementerian atau Lembaga Negara.
"Tugas pokok fungsi dan wewenang Polri pada Kementerian/Lembaga Negara adalah kewenangan yang berbentuk preventief justisieel di bidang ideologi, hukum, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan atas dasar wewenang Doelmatigheid yang non pro justitia," katanya.
Hal itu telah dikukuhkan sebagai Wetmatigheid melalui Peraturan Kepolisian Negara RI No. 10 Tahun 2025 selanjutnya disebut Perpol No. 10/2025 yang tetap menjalankan amanah linear atas Putusan Mahkamah Konstitusi No. 114/PUU-XXIII/2025 selanjutnya disebut Putusan MK No. 114/2025.
"Terhadap frasa kata yang tidak batal “jabatan di luar Kepolisian”’ yaitu “ … jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan Kepolisian” yang secara a contrario legis haruslah diartikan bahwa adalah sah penempatan anggota Polri di luar struktur Polri sepanjang mempunyai sangkut paut dengan Kepolisian, yang melalui Perpol No. 10/2025 terdapat 17 posisi di luar struktur Kepolisian .
Perpol No. 10/2025 sebagai implementasi dari frasa yang tidak dibatalkan oleh Putusan MK No.114/2025 karenanya pada UU No.2/2002 tentang Polri pada Pasal 28 ayat 3 beserta penjelasannya yang masih memiliki kekuatan hukum mengikat setelah amar Putusan MK No. 114/2025 dan oleh sebab itu Perpol No. 10/2025 tidak menghidupkan frasa kata yang dibatalkan oleh Putusan MK no. 114/2025.
"Perpol No. 10/20256 dapat dikatakan selaras linear dengan Putusan MK No. 114/2025," katanya.
Polemik eksistensi sebagai hal yang wajar, namun dapat dimaknai Perpol No. 10/2025 merupakan aanvullend recht atau asas umum yang tidak saja dikenal dalam hukum perdata atau Complementary Law yang melengkapi norma hukum atas kekosongan hukum yang ada pada pada UU No.2/2002 tentang Polri.
"Yaitu seolah adanya dikotomi peletakan kewenangan tipe eksekutif penyidikan penegakan hukum ditangan Kepolisian sebagai Aparatur Penegak Hukum (APH) yang berkaitan dengan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN)," paparnya.
Bentuk distrubtion of power dengan sistem ketatanegaraan terpadu, kata dia, suatu koordinasi dan kooperasi adalah basis yang legitimatif dari pilar penegak hukum Kepolisian dengan Kementerian/Lembaga Negara dalam menjalankan tugas pokok fungsi kewenangannya dalam kaitan dengan quasi sistem ketatanegaraan terpadu tersebut, yaitu jabatan Polri di luar Kepolisian baik pada Kementerian atau Lembaga Negara.
"Tugas pokok fungsi dan wewenang Polri pada Kementerian/Lembaga Negara adalah kewenangan yang berbentuk preventief justisieel di bidang ideologi, hukum, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan atas dasar wewenang Doelmatigheid yang non pro justitia," katanya.
Hal itu telah dikukuhkan sebagai Wetmatigheid melalui Peraturan Kepolisian Negara RI No. 10 Tahun 2025 selanjutnya disebut Perpol No. 10/2025 yang tetap menjalankan amanah linear atas Putusan Mahkamah Konstitusi No. 114/PUU-XXIII/2025 selanjutnya disebut Putusan MK No. 114/2025.
"Terhadap frasa kata yang tidak batal “jabatan di luar Kepolisian”’ yaitu “ … jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan Kepolisian” yang secara a contrario legis haruslah diartikan bahwa adalah sah penempatan anggota Polri di luar struktur Polri sepanjang mempunyai sangkut paut dengan Kepolisian, yang melalui Perpol No. 10/2025 terdapat 17 posisi di luar struktur Kepolisian .
Perpol No. 10/2025 sebagai implementasi dari frasa yang tidak dibatalkan oleh Putusan MK No.114/2025 karenanya pada UU No.2/2002 tentang Polri pada Pasal 28 ayat 3 beserta penjelasannya yang masih memiliki kekuatan hukum mengikat setelah amar Putusan MK No. 114/2025 dan oleh sebab itu Perpol No. 10/2025 tidak menghidupkan frasa kata yang dibatalkan oleh Putusan MK no. 114/2025.
"Perpol No. 10/20256 dapat dikatakan selaras linear dengan Putusan MK No. 114/2025," katanya.
Polemik eksistensi sebagai hal yang wajar, namun dapat dimaknai Perpol No. 10/2025 merupakan aanvullend recht atau asas umum yang tidak saja dikenal dalam hukum perdata atau Complementary Law yang melengkapi norma hukum atas kekosongan hukum yang ada pada pada UU No.2/2002 tentang Polri.
Lihat Juga :