Guru Besar UI Sebut Perpol No 10/2025 Selaras dengan Putusan MK

Senin, 22 Desember 2025 - 12:57 WIB
loading...
A A A
Dalam pemahaman facet Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara, menjalankan fungsi dan wewenang justisiel, adalah suatu kewajaran juga Polri memiliki suatu kewenangan preventif non judicieel dalam bentuk pengakuan adanya Distrubtion of Power, yang telah meningggalkan prinsip Separation of Power secara absolut sebagai bentuk kekakuan, tirani dan menyesatkan.

"Yaitu seolah adanya dikotomi peletakan kewenangan tipe eksekutif penyidikan penegakan hukum ditangan Kepolisian sebagai Aparatur Penegak Hukum (APH) yang berkaitan dengan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN)," paparnya.

Bentuk distrubtion of power dengan sistem ketatanegaraan terpadu, kata dia, suatu koordinasi dan kooperasi adalah basis yang legitimatif dari pilar penegak hukum Kepolisian dengan Kementerian/Lembaga Negara dalam menjalankan tugas pokok fungsi kewenangannya dalam kaitan dengan quasi sistem ketatanegaraan terpadu tersebut, yaitu jabatan Polri di luar Kepolisian baik pada Kementerian atau Lembaga Negara.

"Tugas pokok fungsi dan wewenang Polri pada Kementerian/Lembaga Negara adalah kewenangan yang berbentuk preventief justisieel di bidang ideologi, hukum, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan atas dasar wewenang Doelmatigheid yang non pro justitia," katanya.

Hal itu telah dikukuhkan sebagai Wetmatigheid melalui Peraturan Kepolisian Negara RI No. 10 Tahun 2025 selanjutnya disebut Perpol No. 10/2025 yang tetap menjalankan amanah linear atas Putusan Mahkamah Konstitusi No. 114/PUU-XXIII/2025 selanjutnya disebut Putusan MK No. 114/2025.

"Terhadap frasa kata yang tidak batal “jabatan di luar Kepolisian”’ yaitu “ … jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan Kepolisian” yang secara a contrario legis haruslah diartikan bahwa adalah sah penempatan anggota Polri di luar struktur Polri sepanjang mempunyai sangkut paut dengan Kepolisian, yang melalui Perpol No. 10/2025 terdapat 17 posisi di luar struktur Kepolisian .

Perpol No. 10/2025 sebagai implementasi dari frasa yang tidak dibatalkan oleh Putusan MK No.114/2025 karenanya pada UU No.2/2002 tentang Polri pada Pasal 28 ayat 3 beserta penjelasannya yang masih memiliki kekuatan hukum mengikat setelah amar Putusan MK No. 114/2025 dan oleh sebab itu Perpol No. 10/2025 tidak menghidupkan frasa kata yang dibatalkan oleh Putusan MK no. 114/2025.

"Perpol No. 10/20256 dapat dikatakan selaras linear dengan Putusan MK No. 114/2025," katanya.

Polemik eksistensi sebagai hal yang wajar, namun dapat dimaknai Perpol No. 10/2025 merupakan aanvullend recht atau asas umum yang tidak saja dikenal dalam hukum perdata atau Complementary Law yang melengkapi norma hukum atas kekosongan hukum yang ada pada pada UU No.2/2002 tentang Polri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soroti Survei Terbuka...
Soroti Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online
Polri Usut Dugaan Korupsi...
Polri Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Pasokan Batu Bara yang Bikin Pemadaman Listrik Bergilir
Boni Hargens: Transformasi...
Boni Hargens: Transformasi Polri Harus Dinilai Secara Komprehensif, Bukan dari Satu Indeks
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
6 Brigjen Pol Dimutasi...
6 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri ke Lemdiklat Polri pada Juni 2026, Ini Daftar Namanya
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas,...
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas, Irjen Pol Agus Suryonugroho Sampaikan Pesan Ini ke Penerusnya
Polri Presisi Dinilai...
Polri Presisi Dinilai Telah Sampai di Hati Masyarakat
Profil Irjen Pol Ruddi...
Profil Irjen Pol Ruddi Setiawan, Lulusan Akpol 1996 yang Kini Menjadi Kapolda Aceh
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
Rekomendasi
Kehancuran Israel Bukan...
Kehancuran Israel Bukan dari Musuh Asing! Mayoritas Warga Zionis Takut Terjadi Perang Saudara
Amerika Serikat Tersingkir,...
Amerika Serikat Tersingkir, Belgia Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2026
Ronaldo: Portugal Belum...
Ronaldo: Portugal Belum Menang Apa Pun Sebelum Saya, Euro 2016 Setara Piala Dunia
Berita Terkini
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Andalkan Jokowi, PSI...
Andalkan Jokowi, PSI Diprediksi Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah
Menko Pangan Minta Sektor...
Menko Pangan Minta Sektor Lain Tiru Kemenhut dalam Perdagangan Karbon
Anak Indonesia Habiskan...
Anak Indonesia Habiskan Rp4,5 Triliun untuk Membeli Rokok
Calon Manajer Kopdes...
Calon Manajer Kopdes Tak Lagi Latihan Militer, Qodari: Pemerintah Tidak Menutup Mata
Nasib Gugatan Praperadilan...
Nasib Gugatan Praperadilan Roy Suryo terkait Penggeledahan Diputuskan Hari Ini, Berikut 11 Tuntutannya
Infografis
10 Negara dengan Tingkat...
10 Negara dengan Tingkat Pendidikan Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved