Guru Besar UI Sebut Perpol No 10/2025 Selaras dengan Putusan MK

Senin, 22 Desember 2025 - 12:57 WIB
loading...
Guru Besar UI Sebut...
Guru Besar Hukum Pidana Pengajar Program Pascasarjana Bidang Studi Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10/2025 tentang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil di luar institusi dinilai sah sepanjang mempunyai sangkut paut dengan Kepolisian. Perpol tersebut juga selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Perpol No. 10/20256 dapat dikatakan selaras linear dengan Putusan MK No. 114/2025," ujar Guru Besar Hukum Pidana Pengajar Program Pascasarjana Bidang Studi Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji, Senin (22/12/2025).

Indriyanto menjelaskan, isu aktual yang menjadi perhatian adalah masalah yang tidaklah terlepas dari perkembangan dan perubahan mendasar lingkungan strategis yang dinamis dewasa ini. Hal itu sangat memengaruhi perilaku negara dalam membaca setiap potensi ancaman dan situasi yang mengancam keamanan penegakan hukum sebuah negara.

Baca juga: Bivitri Susanti: Perpol 10/2025 Pembangkangan Putusan Mahkamah Konstitusi



"Karena dinamisasi keputusan maupun kebijakan negara dalam hal ini terkait dengan para penegak hukum akan mencakup pemaknaan dampak, sosio ekonomi, politik, dan hukum atas penegakan hukum dalam sistem hukum," katanya.

Apalagi telah berubah paradigma dan mengarah dengan isu nasional kontemporer yang berkelebihan, karena keadaan-keadaan khusus yang dikhawatirkan membahayakan kehidupan bernegara. "Berupa isu penegakan hukum yang berdampak pada sentuhan hukum dan distabilitas sistem peradilan pidana, yaitu jabatan Polri di luar kepolisian baik pada Kementerian atau Lembaga Negara," ujarnya.

Indriyanto menyebut, persoalan harmonisasi dan juga sinkroniasi sistem penegakan hukum ini merupakan facet antara Hukum Tata Negara (Lembaga Penegak Hukum/Polri dengan Kementerian/Lembaga Negera) dan Hukum Administrasi Negara yang tentunya berdampak tidak saja pada linear hukum, juga sisi sosio poltik dan ekonomi kepada Negara dan Masyarakat.

"Bahwa facet antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara, suatu distribution of power merupakan hal yang absah penempatan anggota sebuah lembaga dengan tugas pokok fungsi kewenangan untuk menduduki jabatannya pada kementerian/lembaga negara lainnya sesuai kompetensi yang dimilikinya," ujarnya.

Dalam pemahaman facet Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara, menjalankan fungsi dan wewenang justisiel, adalah suatu kewajaran juga Polri memiliki suatu kewenangan preventif non judicieel dalam bentuk pengakuan adanya Distrubtion of Power, yang telah meningggalkan prinsip Separation of Power secara absolut sebagai bentuk kekakuan, tirani dan menyesatkan.

"Yaitu seolah adanya dikotomi peletakan kewenangan tipe eksekutif penyidikan penegakan hukum ditangan Kepolisian sebagai Aparatur Penegak Hukum (APH) yang berkaitan dengan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN)," paparnya.

Bentuk distrubtion of power dengan sistem ketatanegaraan terpadu, kata dia, suatu koordinasi dan kooperasi adalah basis yang legitimatif dari pilar penegak hukum Kepolisian dengan Kementerian/Lembaga Negara dalam menjalankan tugas pokok fungsi kewenangannya dalam kaitan dengan quasi sistem ketatanegaraan terpadu tersebut, yaitu jabatan Polri di luar Kepolisian baik pada Kementerian atau Lembaga Negara.

"Tugas pokok fungsi dan wewenang Polri pada Kementerian/Lembaga Negara adalah kewenangan yang berbentuk preventief justisieel di bidang ideologi, hukum, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan atas dasar wewenang Doelmatigheid yang non pro justitia," katanya.

Hal itu telah dikukuhkan sebagai Wetmatigheid melalui Peraturan Kepolisian Negara RI No. 10 Tahun 2025 selanjutnya disebut Perpol No. 10/2025 yang tetap menjalankan amanah linear atas Putusan Mahkamah Konstitusi No. 114/PUU-XXIII/2025 selanjutnya disebut Putusan MK No. 114/2025.

"Terhadap frasa kata yang tidak batal “jabatan di luar Kepolisian”’ yaitu “ … jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan Kepolisian” yang secara a contrario legis haruslah diartikan bahwa adalah sah penempatan anggota Polri di luar struktur Polri sepanjang mempunyai sangkut paut dengan Kepolisian, yang melalui Perpol No. 10/2025 terdapat 17 posisi di luar struktur Kepolisian .

Perpol No. 10/2025 sebagai implementasi dari frasa yang tidak dibatalkan oleh Putusan MK No.114/2025 karenanya pada UU No.2/2002 tentang Polri pada Pasal 28 ayat 3 beserta penjelasannya yang masih memiliki kekuatan hukum mengikat setelah amar Putusan MK No. 114/2025 dan oleh sebab itu Perpol No. 10/2025 tidak menghidupkan frasa kata yang dibatalkan oleh Putusan MK no. 114/2025.

"Perpol No. 10/20256 dapat dikatakan selaras linear dengan Putusan MK No. 114/2025," katanya.

Polemik eksistensi sebagai hal yang wajar, namun dapat dimaknai Perpol No. 10/2025 merupakan aanvullend recht atau asas umum yang tidak saja dikenal dalam hukum perdata atau Complementary Law yang melengkapi norma hukum atas kekosongan hukum yang ada pada pada UU No.2/2002 tentang Polri.

Selain itu legitimasi vertikal perundangan-undangan adalah pada UU No. 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pasal 19 ayat 2b memberikan legitimasi bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi dari anggota Polri.

"Demikian pula Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pada Pasal 147 menyatakan jabatan ASN tertentu di lingkungan instansi pusat tertentu dapat diisi oleh anggota Polri sesuai dengan kompetensi," ucapnya.

"Lebih tegasnya Perpol No. 10/2025 tidak bertentangan dengen asas umum Lex Superiori Derogat Legi Inferiori atau tidak bertentangan dengan hierarki atau yang lebih tinggi dan tetap sah sesuai asas Presumption Iustae Causa Keputusan Aparatur Negara harus dianggah sah, kecuali sudah dibuktikan sebaliknya oleh pengadilan," sambungnya.

Indriyanto menambahkan, ssebagai pelaksanaan implementatif terhadap pengakuan adanya bentuk distrubtion of power, yang telah meningggalkan prinsip Separation of Power secara absolut sebagai bentuk kekakuan, tirani dan menyesatkan, yaitu seolah adanya dikotomi peletakan kewenangan tipe eksekutif ditangan Kepolisian, maka bentuk distrubtion of power dengan sistem ketatanegaraan terpadu, suatu kordinasi dan kooperasi dalam suatu tahapan termasuk tugas pokok fungsi dan wewenang Polri.

"Perpol No. 10/2025 adalah basis yang sah legitimatif bagi penempatan anggota Polri di luar struktur Kepolisian pada Kementerian/Lembaga Negara sepanjang mempunyai sangkut paut dengan Kepolisian," katanya.

Indriyanto menambahkan, sebelum mengeluarkan Keputusan Perpol No. 10/2025 telah memperhatikan basis Sistem Ketatanegaraan Terpadu dengan instansi instansi terkait, untuk mengukur keputusan atau kebijakan negara terkait Perpol No. 10/2025 terhadap proporsionalitas dampaknya kepada masyarakat dan memiliki pertanggung jawaban hukum kelembagaan.

"Secara formal dan materil, Perpol No. 10/2025 memiliki legitimasi linear judisial yang sah, walaupun substansinya adanya kehendak prospektifnya berbentuk Peraturan Pemerintah, bahkan tidak bertentangan dengen asas umum Lex Superiori Derogat Legi Inferiori dan tetap sah sesuai asas presumption Iustae causa," katanya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Boni Hargens Lihat Polri...
Boni Hargens Lihat Polri Makin Humanis: Kunci Stabilitas Sosial Politik
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Anggota Polri yang Duduki...
Anggota Polri yang Duduki Jabatan di Luar Struktur Tak Perlu Mundur selama Penugasan Negara
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Profil Brigjen Pol Arif...
Profil Brigjen Pol Arif Budiman, Kapolda Maluku Utara Lulusan Akpol 1994
Rekomendasi
Messi Menggila! Argentina...
Messi Menggila! Argentina Gilas Aljazair 3-0 di Piala Dunia 2026
4.576 Polisi Diterjunkan...
4.576 Polisi Diterjunkan untuk Jaga Demo di 5 Titik Jakarta Hari Ini
Ketika Sampah Menjadi...
Ketika Sampah Menjadi Sumber Daya, Strategi Sirkular Lippo Karawaci
Berita Terkini
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono...
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono di UGM Dibubarkan Mahasiswa, Qodari: Kalau Hanya Tuntutan, Bukan Demokrasi
Mengapa Pendonor Darah...
Mengapa Pendonor Darah Kita Tidak Kembali?
Evita: Ekspor Satu Pintu...
Evita: Ekspor Satu Pintu Harus Jadi Instrumen Hilirisasi, Bukan Ubah Jalur Penjualan
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo Ardianto
Dari SPBU ke Meja Makan:...
Dari SPBU ke Meja Makan: Rantai Dampak Kenaikan BBM terhadap Kesejahteraan
Said Didu ke Presiden...
Said Didu ke Presiden Prabowo: Kawan Bapak Tuh Ada di Luar, Bukan di Dalam
Infografis
10 Jurusan dengan Pendaftar...
10 Jurusan dengan Pendaftar Terbanyak SNBP 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved