Guru Besar UI Sebut Perpol No 10/2025 Selaras dengan Putusan MK

Senin, 22 Desember 2025 - 12:57 WIB
loading...
Guru Besar UI Sebut...
Guru Besar Hukum Pidana Pengajar Program Pascasarjana Bidang Studi Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10/2025 tentang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil di luar institusi dinilai sah sepanjang mempunyai sangkut paut dengan Kepolisian. Perpol tersebut juga selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Perpol No. 10/20256 dapat dikatakan selaras linear dengan Putusan MK No. 114/2025," ujar Guru Besar Hukum Pidana Pengajar Program Pascasarjana Bidang Studi Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji, Senin (22/12/2025).

Indriyanto menjelaskan, isu aktual yang menjadi perhatian adalah masalah yang tidaklah terlepas dari perkembangan dan perubahan mendasar lingkungan strategis yang dinamis dewasa ini. Hal itu sangat memengaruhi perilaku negara dalam membaca setiap potensi ancaman dan situasi yang mengancam keamanan penegakan hukum sebuah negara.

Baca juga: Bivitri Susanti: Perpol 10/2025 Pembangkangan Putusan Mahkamah Konstitusi



"Karena dinamisasi keputusan maupun kebijakan negara dalam hal ini terkait dengan para penegak hukum akan mencakup pemaknaan dampak, sosio ekonomi, politik, dan hukum atas penegakan hukum dalam sistem hukum," katanya.

Apalagi telah berubah paradigma dan mengarah dengan isu nasional kontemporer yang berkelebihan, karena keadaan-keadaan khusus yang dikhawatirkan membahayakan kehidupan bernegara. "Berupa isu penegakan hukum yang berdampak pada sentuhan hukum dan distabilitas sistem peradilan pidana, yaitu jabatan Polri di luar kepolisian baik pada Kementerian atau Lembaga Negara," ujarnya.

Indriyanto menyebut, persoalan harmonisasi dan juga sinkroniasi sistem penegakan hukum ini merupakan facet antara Hukum Tata Negara (Lembaga Penegak Hukum/Polri dengan Kementerian/Lembaga Negera) dan Hukum Administrasi Negara yang tentunya berdampak tidak saja pada linear hukum, juga sisi sosio poltik dan ekonomi kepada Negara dan Masyarakat.

"Bahwa facet antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara, suatu distribution of power merupakan hal yang absah penempatan anggota sebuah lembaga dengan tugas pokok fungsi kewenangan untuk menduduki jabatannya pada kementerian/lembaga negara lainnya sesuai kompetensi yang dimilikinya," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soroti Survei Terbuka...
Soroti Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online
Polri Usut Dugaan Korupsi...
Polri Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Pasokan Batu Bara yang Bikin Pemadaman Listrik Bergilir
Boni Hargens: Transformasi...
Boni Hargens: Transformasi Polri Harus Dinilai Secara Komprehensif, Bukan dari Satu Indeks
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
6 Brigjen Pol Dimutasi...
6 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri ke Lemdiklat Polri pada Juni 2026, Ini Daftar Namanya
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas,...
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas, Irjen Pol Agus Suryonugroho Sampaikan Pesan Ini ke Penerusnya
Polri Presisi Dinilai...
Polri Presisi Dinilai Telah Sampai di Hati Masyarakat
Profil Irjen Pol Ruddi...
Profil Irjen Pol Ruddi Setiawan, Lulusan Akpol 1996 yang Kini Menjadi Kapolda Aceh
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
Rekomendasi
2 Wilayah Dilanda Karhutla,...
2 Wilayah Dilanda Karhutla, BNPB Catat Banjarbaru Terparah dengan 3,7 Hektare Terbakar
Akankah Spanyol Siap...
Akankah Spanyol Siap Akhiri Mimpi Ronaldo di Piala Dunia?
Tunggu Penerbitan PP,...
Tunggu Penerbitan PP, Pemerintah Godok Aturan Enam KEK Baru
Berita Terkini
DPP PPP Menangkan 5...
DPP PPP Menangkan 5 Gugatan Sengketa Internal, PN Jakpus Perkuat Legalitas Kepengurusan Partai
Kemenag Siapkan Konten...
Kemenag Siapkan Konten Edukasi untuk Cegah Penyebaran LGBTQ
Prabowo-Narendra Modi...
Prabowo-Narendra Modi Siap Teken 8 Kerja Sama, Pertahanan hingga Teknologi
Praperadilan Tersangka...
Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
3 Polisi Satresnarkoba...
3 Polisi Satresnarkoba Polres Katingan yang Gugur Terima Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Soroti Survei Terbuka...
Soroti Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online
Infografis
10 Negara dengan Tingkat...
10 Negara dengan Tingkat Pendidikan Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved