Guru Besar UI Sebut Perpol No 10/2025 Selaras dengan Putusan MK

Senin, 22 Desember 2025 - 12:57 WIB
loading...
Guru Besar UI Sebut...
Guru Besar Hukum Pidana Pengajar Program Pascasarjana Bidang Studi Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10/2025 tentang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil di luar institusi dinilai sah sepanjang mempunyai sangkut paut dengan Kepolisian. Perpol tersebut juga selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Perpol No. 10/20256 dapat dikatakan selaras linear dengan Putusan MK No. 114/2025," ujar Guru Besar Hukum Pidana Pengajar Program Pascasarjana Bidang Studi Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji, Senin (22/12/2025).

Indriyanto menjelaskan, isu aktual yang menjadi perhatian adalah masalah yang tidaklah terlepas dari perkembangan dan perubahan mendasar lingkungan strategis yang dinamis dewasa ini. Hal itu sangat memengaruhi perilaku negara dalam membaca setiap potensi ancaman dan situasi yang mengancam keamanan penegakan hukum sebuah negara.

Baca juga: Bivitri Susanti: Perpol 10/2025 Pembangkangan Putusan Mahkamah Konstitusi



"Karena dinamisasi keputusan maupun kebijakan negara dalam hal ini terkait dengan para penegak hukum akan mencakup pemaknaan dampak, sosio ekonomi, politik, dan hukum atas penegakan hukum dalam sistem hukum," katanya.

Apalagi telah berubah paradigma dan mengarah dengan isu nasional kontemporer yang berkelebihan, karena keadaan-keadaan khusus yang dikhawatirkan membahayakan kehidupan bernegara. "Berupa isu penegakan hukum yang berdampak pada sentuhan hukum dan distabilitas sistem peradilan pidana, yaitu jabatan Polri di luar kepolisian baik pada Kementerian atau Lembaga Negara," ujarnya.

Indriyanto menyebut, persoalan harmonisasi dan juga sinkroniasi sistem penegakan hukum ini merupakan facet antara Hukum Tata Negara (Lembaga Penegak Hukum/Polri dengan Kementerian/Lembaga Negera) dan Hukum Administrasi Negara yang tentunya berdampak tidak saja pada linear hukum, juga sisi sosio poltik dan ekonomi kepada Negara dan Masyarakat.

"Bahwa facet antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara, suatu distribution of power merupakan hal yang absah penempatan anggota sebuah lembaga dengan tugas pokok fungsi kewenangan untuk menduduki jabatannya pada kementerian/lembaga negara lainnya sesuai kompetensi yang dimilikinya," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Wamenkum Ungkap Alasan...
Wamenkum Ungkap Alasan Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang
PDIP: UU Polri Harus...
PDIP: UU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki
Jenderal Sigit Tegaskan...
Jenderal Sigit Tegaskan Polri Tidak Sembarangan Tempatkan Personel di Luar Struktur
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU Polri Jadi UU
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Profil Brigjen Pol Arif...
Profil Brigjen Pol Arif Budiman, Kapolda Maluku Utara Lulusan Akpol 1994
Profil Brigjen Pol Nasri,...
Profil Brigjen Pol Nasri, Teman Seangkatan Kapolri Diangkat Menjadi Kapolda Sulteng
Rekomendasi
Akulaku Finance Kantongi...
Akulaku Finance Kantongi Fasilitas Pendanaan Rp500 Miliar dari Danamon
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
10 Jurusan dengan Pendaftar...
10 Jurusan dengan Pendaftar Terbanyak SNBP 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved