Ketua KPK: Pilkada Bersih Isyarat Demokrasi di Indonesia Sehat
loading...
![Ketua KPK: Pilkada Bersih...](https://pict.sindonews.net/dyn/732/pena/news/2020/09/16/13/165812/ketua-kpk-pilkada-bersih-isyarat-demokrasi-di-indonesia-sehat-ggu.jpg)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri. Foto/SINDOnews/Yulianto
A
A
A
JAKARTA - Hari ini, 15 September 2020, rakyat Indonesia, bagian dari masyarakat dunia, memperingati Hari Demokrasi Internasional, diingatkan kembali, bahwasanya dalam berdemokrasi suara rakyat adalah suara Tuhan.
(Baca juga: Bertambah 3.507 Kasus Baru, Total 225.030 Orang Positif Covid-19)
Peringatan Hari Demokrasi Internasional di masa pandemi Covid-19 (virus Corona), sebaiknya tidak dilakukan dengan menggelar acara yang melibatkan massa, namun cukup dimaknai sebagai momentum kebangkitan demokrasi tanah air.
(Baca juga: Solusi Pilkada di Masa Pandemi, Revisi UU atau Terbitkan Perppu)
"Indonesia sendiri adalah salah satu negara yang menganut sistem demokrasi di mana sistem pemerintahannya diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri, Rabu (16/9/2020).
(Baca juga: Penundaan Pilkada, Rem Darurat Cegah Kluster Baru Covid-19)
Menurut Firli, demokrasi di Indonesia tercermin dari dapat diselenggarakannya pemilihan umum (pemilu) secara langsung, dimana rakyat dapat memilih presiden dan wakil presiden, kepala daerah, serta anggota DPR RI, DPD RI dan DPRD secara langsung.
"Seperti yang telah kita ketahui bersama, 9 Desember 2020, kita akan merayakan pesta demokrasi, pilkada serentak, yang sayangnya tidak dapat digelar seperti perhelatan pilkada tahun-tahun sebelumnya, karena masih mewabahnya virus Corona di Indonesia," ucap Firli.
"Namun, yang lebih disayangkan lagi, KPK mensinyalir masih ada upaya untuk mengotori pesta demokrasi Pilkada Serentak 2020 dan Penanganan Pandemi Covid-19, dengan praktik-praktik korupsi," tambahnya.
Diakui mantan ajudan Wakil Presiden RI Boediono ini, suap, gratifikasi, jual-beli suara hingga keterlibatan cukong sebagai pemodal bagi pasangan calon kepala daerah, memang mewarnai hampir perhelatan pemilu. Sebagai langkah pencegahan, KPK telah membangun dan menerapkan konsep three prongs approaches dan menggunakan 'mata rakyat'.
"Yaitu laporan seluruh eksponen bangsa yang melihat dugaan praktik korupsi di pilkada, agar segera dicegah bila belum terjadi dan ditindak jika kejahatan itu telah berjalan. Jadi, jangan pernah berfikir KPK akan kesulitan untuk memantau pergerakan khususnya potensi tindak pidana korupsi dalam perhelatan pilkada serentak 2020 di 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota," jelas Firli.
Sementara untuk Anggaran Penanganan Pandemi Covid-19 kata Firli, KPK telah mengidentifikasi 4 potensi korupsi pada penanganan Corona, sekaligus membuat 4 Langkah Antisipasi yang dilihat juga di aplikasi Jaga Bansos KPK, yaitu:
Pertama, potensi Korupsi Pengadaan Barang/Jasa mulai dari kolusi, mark-up harga, kickback, konflik kepentingan dan kecurangan. Antisipasinya, KPK mengeluarkan SE Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Barang/Jasa dlm Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Terkait Pencegahan Korupsi.
"Isi dari SE tersebut adalah memberikan rambu-rambu pencegahan untuk memberi kepastian bagi pelaksana PBJ hingga mendorong keterlibatan aktif APIP dan BPKP untuk melakukan pengawalan dan pendampingan proses pelaksanaan PBJ dengan berkonsultasi kepada LKPP," ungkap Firli.
Kedua, potensi korupsi filantropi/sumbangan pihak ketiga. Kerawanan pada pencatatan penerimaan, penyaluran bantuan & penyelewengan bantuan. Upaya pencegahan: KPK menerbitkan panduan berupa Surat KPK Nomor B/1939/GAH.00/0 1-10/04/2020 tentang Penerimaan Sumbangan/Hibah dari Masyarakat.
"Ditujukan kepada Gugus Tugas dan seluruh kementerian/lembaga/pemda," ujarnya.
Ketiga, potensi korupsi pada proses refocusing dan realokasi anggaran Covid-19 untuk APBN dan APBD. Titik rawannya terletak pada alokasi sumber dana dan belanja serta pemanfaatan anggaran.
"Upaya pencegahan: Koordinasi, monitoring perencanaan refocusing/realokasi anggaran, dan memberikan rekomendasi kepada Kementerian/lembaga/pemda apabila menemukan ketidakwajaran penganggaran atau pengalokasian," kata Firli.
Keempat, potensi korupsi penyelenggaraan bantuan sosial (Social Safety Net) oleh pemerintah pusat dan daerah. KPK mengidentifikasi titik rawan pada pendataan penerima, klarifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan, serta pengawasan.
"Upaya pencegahan: mendorong Kementerian/Lembaga/Pemda untuk menggunakan DTKS sebagai rujukan pendataan penerima Bansos dan mendorong keterbukaan data penerima Bansos serta membuka saluran pengaduan masyarakat," jelasnya.
Dengan semangat anti korupsi ini smabung Firli, pihaknya mengajak semua untuk menjaga Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19, agar tidak dikotori oleh praktik-praktik korupsi. Pilkada 2020 yang bersih, bebas korupsi adalah bukti sehatnya berdemokrasi di Indonesia.
"Saya kembali mengingatkan bahwa virus Corona memang tidak kasat mata, tapi keberadaannya nyata dan sudah banyak menelan korban jiwa. Dimulai dari diri sendiri, gelorakan semangat antikorupsi, jaga diri dengan menerapkan pola hidup sehat, jaga jarak, gunakan masker, selalu cuci tangan dan bawa selalu handsinitizer, Insya Allah dapat mengindari kita terpapar virus Corona," pungkasnya.
(Baca juga: Bertambah 3.507 Kasus Baru, Total 225.030 Orang Positif Covid-19)
Peringatan Hari Demokrasi Internasional di masa pandemi Covid-19 (virus Corona), sebaiknya tidak dilakukan dengan menggelar acara yang melibatkan massa, namun cukup dimaknai sebagai momentum kebangkitan demokrasi tanah air.
(Baca juga: Solusi Pilkada di Masa Pandemi, Revisi UU atau Terbitkan Perppu)
"Indonesia sendiri adalah salah satu negara yang menganut sistem demokrasi di mana sistem pemerintahannya diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri, Rabu (16/9/2020).
(Baca juga: Penundaan Pilkada, Rem Darurat Cegah Kluster Baru Covid-19)
Menurut Firli, demokrasi di Indonesia tercermin dari dapat diselenggarakannya pemilihan umum (pemilu) secara langsung, dimana rakyat dapat memilih presiden dan wakil presiden, kepala daerah, serta anggota DPR RI, DPD RI dan DPRD secara langsung.
"Seperti yang telah kita ketahui bersama, 9 Desember 2020, kita akan merayakan pesta demokrasi, pilkada serentak, yang sayangnya tidak dapat digelar seperti perhelatan pilkada tahun-tahun sebelumnya, karena masih mewabahnya virus Corona di Indonesia," ucap Firli.
"Namun, yang lebih disayangkan lagi, KPK mensinyalir masih ada upaya untuk mengotori pesta demokrasi Pilkada Serentak 2020 dan Penanganan Pandemi Covid-19, dengan praktik-praktik korupsi," tambahnya.
Diakui mantan ajudan Wakil Presiden RI Boediono ini, suap, gratifikasi, jual-beli suara hingga keterlibatan cukong sebagai pemodal bagi pasangan calon kepala daerah, memang mewarnai hampir perhelatan pemilu. Sebagai langkah pencegahan, KPK telah membangun dan menerapkan konsep three prongs approaches dan menggunakan 'mata rakyat'.
"Yaitu laporan seluruh eksponen bangsa yang melihat dugaan praktik korupsi di pilkada, agar segera dicegah bila belum terjadi dan ditindak jika kejahatan itu telah berjalan. Jadi, jangan pernah berfikir KPK akan kesulitan untuk memantau pergerakan khususnya potensi tindak pidana korupsi dalam perhelatan pilkada serentak 2020 di 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota," jelas Firli.
Sementara untuk Anggaran Penanganan Pandemi Covid-19 kata Firli, KPK telah mengidentifikasi 4 potensi korupsi pada penanganan Corona, sekaligus membuat 4 Langkah Antisipasi yang dilihat juga di aplikasi Jaga Bansos KPK, yaitu:
Pertama, potensi Korupsi Pengadaan Barang/Jasa mulai dari kolusi, mark-up harga, kickback, konflik kepentingan dan kecurangan. Antisipasinya, KPK mengeluarkan SE Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Barang/Jasa dlm Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Terkait Pencegahan Korupsi.
"Isi dari SE tersebut adalah memberikan rambu-rambu pencegahan untuk memberi kepastian bagi pelaksana PBJ hingga mendorong keterlibatan aktif APIP dan BPKP untuk melakukan pengawalan dan pendampingan proses pelaksanaan PBJ dengan berkonsultasi kepada LKPP," ungkap Firli.
Kedua, potensi korupsi filantropi/sumbangan pihak ketiga. Kerawanan pada pencatatan penerimaan, penyaluran bantuan & penyelewengan bantuan. Upaya pencegahan: KPK menerbitkan panduan berupa Surat KPK Nomor B/1939/GAH.00/0 1-10/04/2020 tentang Penerimaan Sumbangan/Hibah dari Masyarakat.
"Ditujukan kepada Gugus Tugas dan seluruh kementerian/lembaga/pemda," ujarnya.
Ketiga, potensi korupsi pada proses refocusing dan realokasi anggaran Covid-19 untuk APBN dan APBD. Titik rawannya terletak pada alokasi sumber dana dan belanja serta pemanfaatan anggaran.
"Upaya pencegahan: Koordinasi, monitoring perencanaan refocusing/realokasi anggaran, dan memberikan rekomendasi kepada Kementerian/lembaga/pemda apabila menemukan ketidakwajaran penganggaran atau pengalokasian," kata Firli.
Keempat, potensi korupsi penyelenggaraan bantuan sosial (Social Safety Net) oleh pemerintah pusat dan daerah. KPK mengidentifikasi titik rawan pada pendataan penerima, klarifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan, serta pengawasan.
"Upaya pencegahan: mendorong Kementerian/Lembaga/Pemda untuk menggunakan DTKS sebagai rujukan pendataan penerima Bansos dan mendorong keterbukaan data penerima Bansos serta membuka saluran pengaduan masyarakat," jelasnya.
Dengan semangat anti korupsi ini smabung Firli, pihaknya mengajak semua untuk menjaga Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19, agar tidak dikotori oleh praktik-praktik korupsi. Pilkada 2020 yang bersih, bebas korupsi adalah bukti sehatnya berdemokrasi di Indonesia.
"Saya kembali mengingatkan bahwa virus Corona memang tidak kasat mata, tapi keberadaannya nyata dan sudah banyak menelan korban jiwa. Dimulai dari diri sendiri, gelorakan semangat antikorupsi, jaga diri dengan menerapkan pola hidup sehat, jaga jarak, gunakan masker, selalu cuci tangan dan bawa selalu handsinitizer, Insya Allah dapat mengindari kita terpapar virus Corona," pungkasnya.
(maf)