Tidak Libatkan Masyarakat, Rencana Revisi UU MK Dianggap Langgar UUD 1945
Senin, 04 Mei 2020 - 15:12 WIB
loading...
A
A
A
“Jika menelisik substansi RUU ini justru yang diuntungkan adalah MK itu sendiri. Publik khawatir akan menjadi bagian “tukar guling” antara DPR, presiden, dan MK,” terang Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.
Kurnia mengatakan tren di beberapa negara usia hakim konstitusi ini usianya minimalnya 35-45 tahun. Sedangkan, usia 65-75 itu itu pensiun. artinya perubahan ini tidak substansial terhadap kelembagaan MK.
“Lagi pula untuk mengukur integritas dan kapabilitas tidak bisa hanya mengandalkan usia seseorang. Akan lebih baik jika poin perubahan terletak pada syarat kualitas dari seorang hakim MK,” paparnya.
Koalisi menyebut isu lain yang lebih bagus untuk dimasukkan dalam RUU, antara lain perluasan kewenangan MK untuk pengaduan dan pertanyaan konstitusional. Juga tentang pengaturan hukum acara MK yang lebih komprehensif.
Poin-poin itu dianggap penting untuk mengoptimalkan peran MK. Perubahan pada materi tersebut akan menyelesaikan dan memulihkan pelanggaran hak-hak konstitusional warga negara oleh penyelenggara negara.
Kurnia mengatakan tren di beberapa negara usia hakim konstitusi ini usianya minimalnya 35-45 tahun. Sedangkan, usia 65-75 itu itu pensiun. artinya perubahan ini tidak substansial terhadap kelembagaan MK.
“Lagi pula untuk mengukur integritas dan kapabilitas tidak bisa hanya mengandalkan usia seseorang. Akan lebih baik jika poin perubahan terletak pada syarat kualitas dari seorang hakim MK,” paparnya.
Koalisi menyebut isu lain yang lebih bagus untuk dimasukkan dalam RUU, antara lain perluasan kewenangan MK untuk pengaduan dan pertanyaan konstitusional. Juga tentang pengaturan hukum acara MK yang lebih komprehensif.
Poin-poin itu dianggap penting untuk mengoptimalkan peran MK. Perubahan pada materi tersebut akan menyelesaikan dan memulihkan pelanggaran hak-hak konstitusional warga negara oleh penyelenggara negara.
Lihat Juga :