DKPP Bisa Berhentikan Penyelenggara Pemilu yang Lalai Jalankan Tugas

Selasa, 15 September 2020 - 21:00 WIB
loading...
DKPP Bisa Berhentikan...
DKPP RI memastikan akan memberhentikan semua penyelenggara pemilu yang lalai dalam menjalankan tugas, dan bersikap tidak profesional. FOTO/DOK.DKPP.GO.ID
A A A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memastikan akan memberhentikan semua penyelenggara pemilu yang lalai dalam menjalankan tugas, dan bersikap tidak profesional.

"Sanksi terberat bagi penyelenggara pilkada, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) , yakni pemecatan atau pemberhentian. Itu sesuai ranah tugas kami secara etik, dan hukum jadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu," kata Anggota DKPP RI Didik Supriyato di Jakarta, Selasa (15/9/2020).

Ia menjelaskan hal tersebut terkait gugatan yang disampaikan bakal pasangan calon Perseorangan Yasir Anshari-Budi Matheus. (Baca juga: Bawaslu Berusaha Memfasilitasi Hak-hak Masyarakat di Pilkada 2020 )

Langkah bakal paslon perseorangan di Pilkada Ketapang ini sementara tertahan, karena KPU dan Bawaslu setempat menilai jumlah dukungan mereka tidak memenuhi persyaratan.

Menurut Didik, kelalaian penyelenggara Pemilu antara lain tidak melakukan verifikasi faktual terhadap bukti dukungan bagi bakal paslon perseorangan di Pilkada 2020. Sedangkan sikap tidak profesional dapat berupa tidak melayani para Bapaslon secara optimal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Dugaan Ancaman terhadap...
Dugaan Ancaman terhadap Aset Negara, Gugatan PLK di PTUN Jakarta Jadi Sorotan
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Denada Tambunan Menang...
Denada Tambunan Menang di Pengadilan, Gugatan Penelantaran Anak Ditolak Hakim
Rekomendasi
Iran akan Bangun Saluran...
Iran akan Bangun Saluran Komunikasi Langsung Hormuz dengan AS
Ketua PMI Jakpus Apresiasi...
Ketua PMI Jakpus Apresiasi Dukungan MNC Peduli di Jumtek PMR dan Relawan 2026
Selamatkan Petani, Peran...
Selamatkan Petani, Peran DSI dalam Tata Niaga Sawit Disebut Perlu Evaluasi Ulang
Berita Terkini
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Ferdinand: Pernyataan...
Ferdinand: Pernyataan Tiyo Soal Teror Alat Penyadap Masuk Kategori Penyebaran Hoaks
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved