DKPP Bisa Berhentikan Penyelenggara Pemilu yang Lalai Jalankan Tugas
Selasa, 15 September 2020 - 21:00 WIB
loading...
A
A
A
Didik mengatakan langkah tegas dapat diambil, karena kelalaian KPU telah berakibat fatal kepada para bakal paslon perseorangan, sehingga terhambat mengikuti tahapan Pilkada 2020. Sanksi paling ringan, yaitu peringatan biasa ke penyelenggara pemilu. (Baca juga: Bawaslu Temukan 6.492 Dukungan Calon Perseorangan dari Kalangan ASN )
Selain itu, Didik mengimbau semua bakal paslon perseorangan yang merasa dirugikan KPU di daerah, agar mempersiapkan barang bukti. "Silakan tunjukkan sejumlah bukti yang kuat, misalkan video, tangkapan layar atau screenshot, serta para saksi. Nanti di persidangan terbuka bisa adu data dengan KPU," katanya.
Didik menyatakan, selama ini memang dalam sejumlah persidangan di DKPP, pihak Bawaslu selalu membela KPU. Namun, ia berjanji, pihaknya akan bersikap terbuka dalam setiap proses persidangan nanti.
Selain itu, Didik mengimbau semua bakal paslon perseorangan yang merasa dirugikan KPU di daerah, agar mempersiapkan barang bukti. "Silakan tunjukkan sejumlah bukti yang kuat, misalkan video, tangkapan layar atau screenshot, serta para saksi. Nanti di persidangan terbuka bisa adu data dengan KPU," katanya.
Didik menyatakan, selama ini memang dalam sejumlah persidangan di DKPP, pihak Bawaslu selalu membela KPU. Namun, ia berjanji, pihaknya akan bersikap terbuka dalam setiap proses persidangan nanti.
(abd)
Lihat Juga :