Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025: Reformasi Kelembagaan Diwarnai Ketidakpastian Hukum
Senin, 15 Desember 2025 - 10:11 WIB
loading...
A
A
A
Polri dan pihak terkait perlu menjelaskan secara gamblang tujuan, ruang lingkup, serta implikasi dari regulasi ini. Tanpa transparansi dan akuntabilitas yang kuat, masyarakat akan terus dirundung ketidakpastian hukum dan ketidakpercayaan.
Berdasarkan paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa kontroversi Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 adalah cermin dari tantangan besar dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Ketika lembaga penegak hukum bergerak terlalu jauh melampaui batas-batas konstitusionalnya, pertanyaan tentang supremasi sipil dan netralitas institusi menjadi semakin mendesak.
Kedua, sebagai negara yang terus memperkuat demokrasi, Indonesia membutuhkan aturan main yang jelas dan konsisten, di atas kepentingan birokratis atau pragmatis semata. Supremasi hukum, netralitas aparatur negara, dan kepercayaan publik adalah fondasi yang tidak boleh digadaikan.
Ketiga, Kita kini menunggu respons dari seluruh pemangku kebijakan, baik pemerintah, DPR, dan Mahkamah Konstitusi untuk memastikan bahwa setiap pengaturan kelembagaan senantiasa berlandaskan prinsip hukum yang kokoh, bukan sekadar dinamika internal tanpa pengawasan publik yang memadai.
Berdasarkan paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa kontroversi Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 adalah cermin dari tantangan besar dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Ketika lembaga penegak hukum bergerak terlalu jauh melampaui batas-batas konstitusionalnya, pertanyaan tentang supremasi sipil dan netralitas institusi menjadi semakin mendesak.
Kedua, sebagai negara yang terus memperkuat demokrasi, Indonesia membutuhkan aturan main yang jelas dan konsisten, di atas kepentingan birokratis atau pragmatis semata. Supremasi hukum, netralitas aparatur negara, dan kepercayaan publik adalah fondasi yang tidak boleh digadaikan.
Ketiga, Kita kini menunggu respons dari seluruh pemangku kebijakan, baik pemerintah, DPR, dan Mahkamah Konstitusi untuk memastikan bahwa setiap pengaturan kelembagaan senantiasa berlandaskan prinsip hukum yang kokoh, bukan sekadar dinamika internal tanpa pengawasan publik yang memadai.
(shf)
Lihat Juga :