Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025: Reformasi Kelembagaan Diwarnai Ketidakpastian Hukum

Senin, 15 Desember 2025 - 10:11 WIB
loading...
A A A
Putusan ini tercantum dalam Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menggugat Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa anggota Polri tidak bisa secara otomatis menjabat di posisi sipil hanya berdasarkan izin Kapolri atau permintaan lembaga lain. Untuk bisa menduduki jabatan sipil, anggota Polri harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari status keanggotaannya di Polri. MK berargumen bahwa tanpa mekanisme pemisahan yang jelas, netralitas dan independensi institusi kepolisian terancam tergerus.

Menurut hukum konstitusi Indonesia, putusan MK bersifat final dan mengikat terhadap semua lembaga negara. Sehingga setiap aturan yang secara substansial berseberangan dengan putusan konstitusional semestinya diharmonisasikan atau dibatalkan melalui proses yang diatur hukum.

Dilema Netralitas dan Peran Kepolisian dalam Birokrasi Sipil


Kontroversi ini bukan hanya soal prosedur internal Polri, tetapi persoalan prinsip fundamental dalam demokrasi modern. Apa yang dilakukan di satu sisi mungkin dimaksudkan untuk memperluas fungsi sipil Polri dalam konteks tugas negara.

Namun jika batas-batas konstitusional dilanggar atau dipersepsikan demikian, maka netralitas, kepercayaan publik, dan prinsip supremasi sipil akan terancam.

Dalam sistem demokrasi yang sehat, aparat keamanan, termasuk Kepolisian berposisi sebagai penjaga hukum dan ketertiban, bukan sebagai aktor birokrasi sipil. Ketika garis pemisah ini dilonggarkan melalui aturan internal, persepsi publik tentang independensi dan netralitas institusi tersebut mudah goyah, terutama dalam konteks kontestasi politik yang semakin mendekat.

Ancaman terhadap Kepercayaan Publik dan Stabilitas Politik


Dampak kebijakan ini lebih luas dari sekadar perubahan administratif. Bahkan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Dalam kondisi politik yang kerap polar, persepsi bahwa institusi keamanan “bermain politik” atau mengambil ruang sipil strategis dapat memperbesar ketegangan dan polarisasi.

Tambahan lagi, jika publik melihat tindakan ini sebagai upaya memperluas pengaruh internal tanpa pertanggungjawaban yang jelas, wacana reformasi kelembagaan Polri bisa dirasakan hanya sebagai perubahan kosmetik semata, bukan reformasi substantif yang konsisten dengan prinsip negara hukum.

Kebutuhan Transparansi dan Dialog Publik


Salah satu kritik tajam terhadap proses ini adalah minimnya komunikasi publik sebelum dan saat Peraturan Polri tersebut diundangkan. Dalam demokrasi yang sehat, kebijakan yang berdampak luas terhadap struktur kelembagaan dan relasi sipil-militer harus didukung dialog publik yang terbuka serta mekanisme konsultasi antar lembaga negara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Hadiahi Istri Arist Merdeka Sirait Ziarah Holyland
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur...
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur FBI Langkah Strategis Hadapi Kejahatan Transnasional
90 AKBP Dapat Promosi...
90 AKBP Dapat Promosi Jabatan Jadi Kombes Pol pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Kapolri Bertemu Direktur...
Kapolri Bertemu Direktur FBI, Bahas Penguatan Kerja Sama Kejahatan Transnasional
Oegroseno Buka Suara...
Oegroseno Buka Suara usai Absen dari Panggilan Kortas Tipidkor: Datang Harus Bawa Data
4 Kombes Pol Pecah Bintang...
4 Kombes Pol Pecah Bintang dan Promosi Jabatan ke Polda dalam Mutasi Polri Juni 2026, Ini Daftar Namanya
Bea Cukai dan Polri...
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 7,9 Kg Sabu dan 5 Ribu Ekstasi di Bengkalis
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Bedah Rumah Buruh Cuci Gosok di Bogor
Rekomendasi
Perkuat Ekonomi Desa,...
Perkuat Ekonomi Desa, Banten Jadi Proyek Percontohan Kedaulatan Pangan dan Energi
Wali Kota Sadiq Khan...
Wali Kota Sadiq Khan Sebut Netanyahu Pelaku Genosida dan Tidak Diterima di London
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Berita Terkini
Masalah Perampasan Aset...
Masalah Perampasan Aset Tindak Pidana
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Infografis
10 Pemakaman Pemimpin...
10 Pemakaman Pemimpin Dunia yang Dihadiri Jutaan Rakyat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved