Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025: Reformasi Kelembagaan Diwarnai Ketidakpastian Hukum

Senin, 15 Desember 2025 - 10:11 WIB
loading...
A A A
Putusan ini tercantum dalam Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menggugat Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa anggota Polri tidak bisa secara otomatis menjabat di posisi sipil hanya berdasarkan izin Kapolri atau permintaan lembaga lain. Untuk bisa menduduki jabatan sipil, anggota Polri harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari status keanggotaannya di Polri. MK berargumen bahwa tanpa mekanisme pemisahan yang jelas, netralitas dan independensi institusi kepolisian terancam tergerus.

Menurut hukum konstitusi Indonesia, putusan MK bersifat final dan mengikat terhadap semua lembaga negara. Sehingga setiap aturan yang secara substansial berseberangan dengan putusan konstitusional semestinya diharmonisasikan atau dibatalkan melalui proses yang diatur hukum.

Dilema Netralitas dan Peran Kepolisian dalam Birokrasi Sipil


Kontroversi ini bukan hanya soal prosedur internal Polri, tetapi persoalan prinsip fundamental dalam demokrasi modern. Apa yang dilakukan di satu sisi mungkin dimaksudkan untuk memperluas fungsi sipil Polri dalam konteks tugas negara.

Namun jika batas-batas konstitusional dilanggar atau dipersepsikan demikian, maka netralitas, kepercayaan publik, dan prinsip supremasi sipil akan terancam.

Dalam sistem demokrasi yang sehat, aparat keamanan, termasuk Kepolisian berposisi sebagai penjaga hukum dan ketertiban, bukan sebagai aktor birokrasi sipil. Ketika garis pemisah ini dilonggarkan melalui aturan internal, persepsi publik tentang independensi dan netralitas institusi tersebut mudah goyah, terutama dalam konteks kontestasi politik yang semakin mendekat.

Ancaman terhadap Kepercayaan Publik dan Stabilitas Politik


Dampak kebijakan ini lebih luas dari sekadar perubahan administratif. Bahkan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Dalam kondisi politik yang kerap polar, persepsi bahwa institusi keamanan “bermain politik” atau mengambil ruang sipil strategis dapat memperbesar ketegangan dan polarisasi.

Tambahan lagi, jika publik melihat tindakan ini sebagai upaya memperluas pengaruh internal tanpa pertanggungjawaban yang jelas, wacana reformasi kelembagaan Polri bisa dirasakan hanya sebagai perubahan kosmetik semata, bukan reformasi substantif yang konsisten dengan prinsip negara hukum.

Kebutuhan Transparansi dan Dialog Publik


Salah satu kritik tajam terhadap proses ini adalah minimnya komunikasi publik sebelum dan saat Peraturan Polri tersebut diundangkan. Dalam demokrasi yang sehat, kebijakan yang berdampak luas terhadap struktur kelembagaan dan relasi sipil-militer harus didukung dialog publik yang terbuka serta mekanisme konsultasi antar lembaga negara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Bertemu Kapolri...
Prabowo Bertemu Kapolri di Istana, Terima Laporan Kamtibmas-Persiapan Hari Bhayangkara 2026
Boni Hargens Sebut Presisi...
Boni Hargens Sebut Presisi Jadi Fondasi Transformasi Menyeluruh di Tubuh Polri
Kapolri Diminta Transformasi...
Kapolri Diminta Transformasi Kultur Internal Bhayangkara
Ketua BEM FH UBK Akui...
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Rp20 Juta, DPR: Polri Harus Investigasi
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Kelakar Prabowo soal...
Kelakar Prabowo soal Nama Panglima TNI dan Kapolri: Susah Diganti
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Jelang Hari Bhayangkara,...
Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur
Rekomendasi
Khotbah Jumat : Ada...
Khotbah Jumat : Ada Apa dengan Hari Asyura?
Gelar Santunan Yatim...
Gelar Santunan Yatim dan Dhuafa, PT Pegadaian CPS Pondok Aren Perkokoh Komitmen ESG
Nasabah Mekaar Naik...
Nasabah Mekaar Naik Kelas Capai 2,5 Juta Sepanjang 2025
Berita Terkini
Jokowi Wajib Hadir di...
Jokowi Wajib Hadir di Persidangan Perkara Ijazah, Pengacara Roy Suryo: Kan Dia Pelapor
Pengacara Ungkap Roy...
Pengacara Ungkap Roy Suryo-Tifa Merasa Diperlakukan Seperti Bukan Anak Bangsa saat Ditangkap Polisi
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved