Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025: Reformasi Kelembagaan Diwarnai Ketidakpastian Hukum
Senin, 15 Desember 2025 - 10:11 WIB
loading...
A
A
A
Putusan ini tercantum dalam Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menggugat Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa anggota Polri tidak bisa secara otomatis menjabat di posisi sipil hanya berdasarkan izin Kapolri atau permintaan lembaga lain. Untuk bisa menduduki jabatan sipil, anggota Polri harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari status keanggotaannya di Polri. MK berargumen bahwa tanpa mekanisme pemisahan yang jelas, netralitas dan independensi institusi kepolisian terancam tergerus.
Menurut hukum konstitusi Indonesia, putusan MK bersifat final dan mengikat terhadap semua lembaga negara. Sehingga setiap aturan yang secara substansial berseberangan dengan putusan konstitusional semestinya diharmonisasikan atau dibatalkan melalui proses yang diatur hukum.
Kontroversi ini bukan hanya soal prosedur internal Polri, tetapi persoalan prinsip fundamental dalam demokrasi modern. Apa yang dilakukan di satu sisi mungkin dimaksudkan untuk memperluas fungsi sipil Polri dalam konteks tugas negara.
Namun jika batas-batas konstitusional dilanggar atau dipersepsikan demikian, maka netralitas, kepercayaan publik, dan prinsip supremasi sipil akan terancam.
Dalam sistem demokrasi yang sehat, aparat keamanan, termasuk Kepolisian berposisi sebagai penjaga hukum dan ketertiban, bukan sebagai aktor birokrasi sipil. Ketika garis pemisah ini dilonggarkan melalui aturan internal, persepsi publik tentang independensi dan netralitas institusi tersebut mudah goyah, terutama dalam konteks kontestasi politik yang semakin mendekat.
Dampak kebijakan ini lebih luas dari sekadar perubahan administratif. Bahkan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Dalam kondisi politik yang kerap polar, persepsi bahwa institusi keamanan “bermain politik” atau mengambil ruang sipil strategis dapat memperbesar ketegangan dan polarisasi.
Tambahan lagi, jika publik melihat tindakan ini sebagai upaya memperluas pengaruh internal tanpa pertanggungjawaban yang jelas, wacana reformasi kelembagaan Polri bisa dirasakan hanya sebagai perubahan kosmetik semata, bukan reformasi substantif yang konsisten dengan prinsip negara hukum.
Salah satu kritik tajam terhadap proses ini adalah minimnya komunikasi publik sebelum dan saat Peraturan Polri tersebut diundangkan. Dalam demokrasi yang sehat, kebijakan yang berdampak luas terhadap struktur kelembagaan dan relasi sipil-militer harus didukung dialog publik yang terbuka serta mekanisme konsultasi antar lembaga negara.
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa anggota Polri tidak bisa secara otomatis menjabat di posisi sipil hanya berdasarkan izin Kapolri atau permintaan lembaga lain. Untuk bisa menduduki jabatan sipil, anggota Polri harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari status keanggotaannya di Polri. MK berargumen bahwa tanpa mekanisme pemisahan yang jelas, netralitas dan independensi institusi kepolisian terancam tergerus.
Menurut hukum konstitusi Indonesia, putusan MK bersifat final dan mengikat terhadap semua lembaga negara. Sehingga setiap aturan yang secara substansial berseberangan dengan putusan konstitusional semestinya diharmonisasikan atau dibatalkan melalui proses yang diatur hukum.
Dilema Netralitas dan Peran Kepolisian dalam Birokrasi Sipil
Kontroversi ini bukan hanya soal prosedur internal Polri, tetapi persoalan prinsip fundamental dalam demokrasi modern. Apa yang dilakukan di satu sisi mungkin dimaksudkan untuk memperluas fungsi sipil Polri dalam konteks tugas negara.
Namun jika batas-batas konstitusional dilanggar atau dipersepsikan demikian, maka netralitas, kepercayaan publik, dan prinsip supremasi sipil akan terancam.
Dalam sistem demokrasi yang sehat, aparat keamanan, termasuk Kepolisian berposisi sebagai penjaga hukum dan ketertiban, bukan sebagai aktor birokrasi sipil. Ketika garis pemisah ini dilonggarkan melalui aturan internal, persepsi publik tentang independensi dan netralitas institusi tersebut mudah goyah, terutama dalam konteks kontestasi politik yang semakin mendekat.
Ancaman terhadap Kepercayaan Publik dan Stabilitas Politik
Dampak kebijakan ini lebih luas dari sekadar perubahan administratif. Bahkan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Dalam kondisi politik yang kerap polar, persepsi bahwa institusi keamanan “bermain politik” atau mengambil ruang sipil strategis dapat memperbesar ketegangan dan polarisasi.
Tambahan lagi, jika publik melihat tindakan ini sebagai upaya memperluas pengaruh internal tanpa pertanggungjawaban yang jelas, wacana reformasi kelembagaan Polri bisa dirasakan hanya sebagai perubahan kosmetik semata, bukan reformasi substantif yang konsisten dengan prinsip negara hukum.
Kebutuhan Transparansi dan Dialog Publik
Salah satu kritik tajam terhadap proses ini adalah minimnya komunikasi publik sebelum dan saat Peraturan Polri tersebut diundangkan. Dalam demokrasi yang sehat, kebijakan yang berdampak luas terhadap struktur kelembagaan dan relasi sipil-militer harus didukung dialog publik yang terbuka serta mekanisme konsultasi antar lembaga negara.
Lihat Juga :