Pengamat Hukum: Perpol Penugasan Polri Aktif Tidak Bertentangan dengan Putusan MK
Minggu, 14 Desember 2025 - 22:52 WIB
loading...
A
A
A
“Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Justru kejelasan status dan rantai komando," kata Wakil Ketua Dewan Penasihat AMPI ini.
Pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
"Jadi, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang baru diterbitkan tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai jabatan fungsional dan struktural bagi anggota Polri di luar institusi kepolisian," ujar Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.
Pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
"Jadi, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang baru diterbitkan tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai jabatan fungsional dan struktural bagi anggota Polri di luar institusi kepolisian," ujar Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.
(jon)
Lihat Juga :