Pengamat Hukum: Perpol Penugasan Polri Aktif Tidak Bertentangan dengan Putusan MK
Minggu, 14 Desember 2025 - 22:52 WIB
loading...
A
A
A
Dalam Perpol itu, terdapat 17 Kementerian/Lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif. Pasal 3 menyebutkan bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri dapat dilakukan pada kementerian, lembaga, badan, komisi, organisasi internasional, atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
Menurut Penasihat Ahli Balitbang DPP Golkar ini, pada Pasal 3 ayat (3) Perpol 10/2025 menyatakan bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri dapat dilakukan pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial.
"Sementara itu, Pasal 3 ayat (4) menegaskan bahwa jabatan tersebut harus memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian serta dilaksanakan berdasarkan permintaan dari kementerian, lembaga, badan, atau komisi terkait," jelasnya.
Waketum DPP Bapera itu menuturkan secara utuh dan sistematis Perpol ini justru sejalan dengan putusan MK. Intinya, menutup celah-celah yang sebelumnya belum diatur secara rapi
Ketua DPP Ormas MKGR ini mengatakan, MK justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi.
Menurut Penasihat Ahli Balitbang DPP Golkar ini, pada Pasal 3 ayat (3) Perpol 10/2025 menyatakan bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri dapat dilakukan pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial.
"Sementara itu, Pasal 3 ayat (4) menegaskan bahwa jabatan tersebut harus memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian serta dilaksanakan berdasarkan permintaan dari kementerian, lembaga, badan, atau komisi terkait," jelasnya.
Waketum DPP Bapera itu menuturkan secara utuh dan sistematis Perpol ini justru sejalan dengan putusan MK. Intinya, menutup celah-celah yang sebelumnya belum diatur secara rapi
Ketua DPP Ormas MKGR ini mengatakan, MK justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi.
Lihat Juga :