Pengamat Hukum: Perpol Penugasan Polri Aktif Tidak Bertentangan dengan Putusan MK
Minggu, 14 Desember 2025 - 22:52 WIB
loading...
Pengamat Hukum Profesor Henry Indraguna menilai Peraturan Polri terkait penugasan anggota Polri aktif di Kementerian/Lembaga tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Pengamat Hukum Profesor Henry Indraguna menilai Peraturan Polri terkait penugasan anggota Polri aktif di Kementerian/Lembaga tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Perpol itu dapat dipahami sebagai instrumen penataan administratif untuk menjawab pesan MK.
"Perpol 10/2025 harus dibaca secara utuh dan sistematis. Dengan demikian aturan tersebut menjadi bentuk penataan agar penugasan anggota Polri lebih jelas secara hukum," ujar Guru Besar Unissula Semarang ini, Minggu (14/12/2025).
Baca juga: Kapolri Teken Perpol Penugasan Luar Struktur, Polisi Bisa Jabat di 17 Kementerian dan Lembaga
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Perpol tersebut ditandatangani pada 9 Desember 2025.
Perpol ini mengatur mekanisme penugasan secara lebih tertib, mulai dari adanya permintaan resmi dari instansi pengguna, pembatasan pada instansi yang relevan dengan fungsi kepolisian.
Dalam Perpol itu, terdapat 17 Kementerian/Lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif. Pasal 3 menyebutkan bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri dapat dilakukan pada kementerian, lembaga, badan, komisi, organisasi internasional, atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
Menurut Penasihat Ahli Balitbang DPP Golkar ini, pada Pasal 3 ayat (3) Perpol 10/2025 menyatakan bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri dapat dilakukan pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial.
"Sementara itu, Pasal 3 ayat (4) menegaskan bahwa jabatan tersebut harus memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian serta dilaksanakan berdasarkan permintaan dari kementerian, lembaga, badan, atau komisi terkait," jelasnya.
Waketum DPP Bapera itu menuturkan secara utuh dan sistematis Perpol ini justru sejalan dengan putusan MK. Intinya, menutup celah-celah yang sebelumnya belum diatur secara rapi
Ketua DPP Ormas MKGR ini mengatakan, MK justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi.
“Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Justru kejelasan status dan rantai komando," kata Wakil Ketua Dewan Penasihat AMPI ini.
Pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
"Jadi, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang baru diterbitkan tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai jabatan fungsional dan struktural bagi anggota Polri di luar institusi kepolisian," ujar Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.
"Perpol 10/2025 harus dibaca secara utuh dan sistematis. Dengan demikian aturan tersebut menjadi bentuk penataan agar penugasan anggota Polri lebih jelas secara hukum," ujar Guru Besar Unissula Semarang ini, Minggu (14/12/2025).
Baca juga: Kapolri Teken Perpol Penugasan Luar Struktur, Polisi Bisa Jabat di 17 Kementerian dan Lembaga
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Perpol tersebut ditandatangani pada 9 Desember 2025.
Perpol ini mengatur mekanisme penugasan secara lebih tertib, mulai dari adanya permintaan resmi dari instansi pengguna, pembatasan pada instansi yang relevan dengan fungsi kepolisian.
Dalam Perpol itu, terdapat 17 Kementerian/Lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif. Pasal 3 menyebutkan bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri dapat dilakukan pada kementerian, lembaga, badan, komisi, organisasi internasional, atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
Menurut Penasihat Ahli Balitbang DPP Golkar ini, pada Pasal 3 ayat (3) Perpol 10/2025 menyatakan bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri dapat dilakukan pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial.
"Sementara itu, Pasal 3 ayat (4) menegaskan bahwa jabatan tersebut harus memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian serta dilaksanakan berdasarkan permintaan dari kementerian, lembaga, badan, atau komisi terkait," jelasnya.
Waketum DPP Bapera itu menuturkan secara utuh dan sistematis Perpol ini justru sejalan dengan putusan MK. Intinya, menutup celah-celah yang sebelumnya belum diatur secara rapi
Ketua DPP Ormas MKGR ini mengatakan, MK justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi.
“Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Justru kejelasan status dan rantai komando," kata Wakil Ketua Dewan Penasihat AMPI ini.
Pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
"Jadi, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang baru diterbitkan tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai jabatan fungsional dan struktural bagi anggota Polri di luar institusi kepolisian," ujar Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.
(jon)
Lihat Juga :