29 Korban Terorisme di Sulteng Terima Kompensasi Rp3,9 Miliar dari LPSK
Minggu, 14 Desember 2025 - 10:13 WIB
loading...
A
A
A
Kompensasi sebesar Rp500.000.000 diberikan kepada 2 orang ahli waris korban peristiwa terorisme di Desa Tindaki, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, atas peristiwa terorisme yang terjadi pada tahun 2019. Penyerahan kompensasi dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Parigi Nomor 1/KOM.PID/2025/PN Pargi tanggal 14 Oktober 2025.
Pada kesempatan yang sama, LPSK juga menyerahkan kompensasi sebesar Rp3.405.000.000 kepada 27 korban tindak pidana terorisme masa lalu di wilayah Tentena, Poso, dan Palu. Hak tersebut atas dasar Putusan Mahkamah Konstitusi yang memperpanjang batas waktu pengajuan permohonan kompensasi serta bantuan medis, psikologis, dan psikososial hingga 22 Juni 2028.
Lebih lanjut, Susi mengungkapkan sejak 2016 hingga 2024 LPSK telah menyalurkan kompensasi kepada 785 korban untuk 60 peristiwa tindak pidana terorisme di berbagai wilayah Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 213 korban menerima kompensasi dengan nilai Rp14.382.333.021, sementara 572 korban lainnya menerima kompensasi sebesar Rp98.925.000.000 melalui mekanisme non-putusan pengadilan bagi Korban Terorisme Masa Lalu (KTML).
Total keseluruhan kompensasi yang telah diberikan negara kepada korban tindak pidana terorisme melalui LPSK mencapai Rp113.802.333.521.
Pada kesempatan yang sama, LPSK juga menyerahkan kompensasi sebesar Rp3.405.000.000 kepada 27 korban tindak pidana terorisme masa lalu di wilayah Tentena, Poso, dan Palu. Hak tersebut atas dasar Putusan Mahkamah Konstitusi yang memperpanjang batas waktu pengajuan permohonan kompensasi serta bantuan medis, psikologis, dan psikososial hingga 22 Juni 2028.
Lebih lanjut, Susi mengungkapkan sejak 2016 hingga 2024 LPSK telah menyalurkan kompensasi kepada 785 korban untuk 60 peristiwa tindak pidana terorisme di berbagai wilayah Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 213 korban menerima kompensasi dengan nilai Rp14.382.333.021, sementara 572 korban lainnya menerima kompensasi sebesar Rp98.925.000.000 melalui mekanisme non-putusan pengadilan bagi Korban Terorisme Masa Lalu (KTML).
Total keseluruhan kompensasi yang telah diberikan negara kepada korban tindak pidana terorisme melalui LPSK mencapai Rp113.802.333.521.
(rca)
Lihat Juga :