Maaf yang Kehilangan Makna: Refleksi Krisis Ketulusan dari Aceh Selatan

Minggu, 14 Desember 2025 - 11:08 WIB
loading...
Maaf yang Kehilangan...
Roro Ratih Dewanti, Mahasiswa Magister Komunikasi Korporat Universitas Paramadina. Foto/Dok Pribadi
A A A
Roro Ratih Dewanti
Mahasiswa Magister Komunikasi Korporat Universitas Paramadina

“Saya H. Mirwan MS, selaku Bupati Aceh Selatan, dengan segala kerendahan hati, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan, keresahan, dan kekecewaan banyak pihak...”

Beginilah penggalan permintaan maaf Bupati Aceh Selatan melalui akun Instagram pribadinya pada 9 Desember 2025. Namun yang justru mengemuka bukan pengakuan atas tindakan meninggalkan daerah saat bencana banjir dan longsor melanda rakyatnya, melainkan alasan-alasan yang menggeser substansi.

Alih-alih meminta maaf atas perbuatannya, Mirwan MS meminta maaf atas “ketidaknyamanan” publik. Alih-alih mengutamakan masyarakat Aceh Selatan sebagai penerima permohonan maafnya, Bupati lebih dulu menghaturkannya kepada Presiden, Mendagri, dan Gubernur Aceh.

Yang muncul bukanlah ketulusan, tetapi pembelaan terselubung. Yang terdengar dan terbaca bukan empati, tetapi retorika yang menjauh dari realitas warga.

Bukan kealpaan, kasus ini menjadi satu lagi ilustrasi, betapa lemahnya literasi komunikasi krisis sejumlah pejabat Indonesia, yang berdampak salah satunya: permintaan maaf yang tidak sungguh-sungguh meminta maaf.

Kronologi Bupati Umrah saat Bencana


Beberapa hari sebelum foto umrah viral, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan secara resmi telah mengeluarkan Surat Pernyataan Ketidaksanggupan dalam penanganan tanggap darurat banjir dan longsor yang menerjang 11 kecamatan.

Bernomor 360/1315/2025, dokumen ditandatangani Mirwan MS. Surat pernyataan ini disebut menjadi langkah administratif strategis untuk mendorong percepatan penanganan bencana oleh Pemerintah Provinsi Aceh, di mana ketidaksanggupan menjadi syarat dari Pemerintah Provinsi Aceh dalam penetapan status darurat bencana.

Namun berselang hari, tepatnya 2 Desember 2025, Mirwan bersama istrinya justru berangkat umrah. Padahal Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah menolak permohonan izin perjalanan luar negeri yang diajukan Mirwan.

Dituangkan dalam Surat Nomor 100.1.4.2/18413 tertanggal 28 November 2025, penolakan beralasan jelas: Aceh sedang berada dalam status tanggap darurat hidrometeorologi, termasuk Aceh Selatan yang status daruratnya ditetapkan oleh Mirwan sendiri.

Keputusan untuk tetap berangkat, meski telah dilarang, memperkuat persepsi publik bahwa ini bukan kelalaian administratif, melainkan pilihan sadar yang bertentangan dengan mandat moral seorang pejabat publik. Sorotan dan kritik publik pun tak terhindarkan. Gubernur Aceh disebut murka.

Partai Gerindra, tempat Mirwan bernaung, mencopotnya dari jabatan ketua DPC. Presiden Prabowo Subianto bahkan secara terbuka meminta Mendagri Tito Karnavian mencopot Mirwan dari jabatan Bupati Aceh Selatan dalam rapat koordinasi penanganan bencana di Lanud Sultan Iskandar Muda pada 7 Desember 2025. Kementerian Dalam Negeri kemudian memastikan Mirwan akan diperiksa inspektorat.

Dalam ruang publik, krisis ini mencapai puncaknya ketika foto-foto Mirwan dan istrinya di Tanah Suci beredar luas. Foto-foto awalnya diunggah oleh agen travel yang digunakan Mirwan dalam perjalanan umrahnya.

Kegagalan Dasar: Permintaan Maaf tanpa Mengakui Dosa


Struktur permintaan maaf Mirwan memperlihatkan tiga masalah fundamental: Pertama, tidak menyebut dan mengakui tindakan yang salah secara eksplisit. Bukan tindakan pergi di tengah bencana yang diakui, melainkan “ketidaknyamanan” publik seolah masalahnya terletak pada reaksi masyarakat, bukan tindakannya sendiri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mengapa ‘Ekonomi Solid’,...
Mengapa ‘Ekonomi Solid’, Namun Sosial-Politik Mulai Gelisah?
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Asta Cita dan Reposisi...
Asta Cita dan Reposisi Peran Negara versus Pasar
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
BNPB: Bencana Banjir...
BNPB: Bencana Banjir hingga Karhutla Melanda 4 Daerah
Gempa M7,7 Filipina...
Gempa M7,7 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, BMKG: Tidak Masuk Zona Megathrust
Tsunami Terjadi di 3...
Tsunami Terjadi di 3 Wilayah Indonesia Pascagempa 7,7 di Filipina, BMKG: Ketinggian 9-18 Cm
Rekomendasi
Ruben Onsu Curhat, Konflik...
Ruben Onsu Curhat, Konflik dengan Sarwendah Bikin Lelah Fisik dan Mental
Lulus PMKNU, Gus Salam...
Lulus PMKNU, Gus Salam Penuhi Syarat Administratif Calon Ketua Umum PBNU
Kisah Yasin Ayari dan...
Kisah Yasin Ayari dan Gol Perdana Swedia di Piala Dunia Setelah 2.893 Hari
Berita Terkini
Jaksa Agung Serahkan...
Jaksa Agung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Rp1,22 Triliun ke Purbaya
Pangdivif 2 Kostrad...
Pangdivif 2 Kostrad Mayjen TNI Primadi Pimpin Sertijab Jabatan Strategis, Ini Namanya
Tarian Tradisional Sambut...
Tarian Tradisional Sambut Kedatangan Presiden Jerman Steinmeier di Halim
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Presiden Jerman Steinmeier...
Presiden Jerman Steinmeier Tiba di Indonesia, Berikut Agenda Lengkapnya
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved