Maaf yang Kehilangan Makna: Refleksi Krisis Ketulusan dari Aceh Selatan

Minggu, 14 Desember 2025 - 11:08 WIB
loading...
Maaf yang Kehilangan...
Roro Ratih Dewanti, Mahasiswa Magister Komunikasi Korporat Universitas Paramadina. Foto/Dok Pribadi
A A A
Roro Ratih Dewanti
Mahasiswa Magister Komunikasi Korporat Universitas Paramadina

“Saya H. Mirwan MS, selaku Bupati Aceh Selatan, dengan segala kerendahan hati, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan, keresahan, dan kekecewaan banyak pihak...”

Beginilah penggalan permintaan maaf Bupati Aceh Selatan melalui akun Instagram pribadinya pada 9 Desember 2025. Namun yang justru mengemuka bukan pengakuan atas tindakan meninggalkan daerah saat bencana banjir dan longsor melanda rakyatnya, melainkan alasan-alasan yang menggeser substansi.

Alih-alih meminta maaf atas perbuatannya, Mirwan MS meminta maaf atas “ketidaknyamanan” publik. Alih-alih mengutamakan masyarakat Aceh Selatan sebagai penerima permohonan maafnya, Bupati lebih dulu menghaturkannya kepada Presiden, Mendagri, dan Gubernur Aceh.

Yang muncul bukanlah ketulusan, tetapi pembelaan terselubung. Yang terdengar dan terbaca bukan empati, tetapi retorika yang menjauh dari realitas warga.

Bukan kealpaan, kasus ini menjadi satu lagi ilustrasi, betapa lemahnya literasi komunikasi krisis sejumlah pejabat Indonesia, yang berdampak salah satunya: permintaan maaf yang tidak sungguh-sungguh meminta maaf.

Kronologi Bupati Umrah saat Bencana


Beberapa hari sebelum foto umrah viral, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan secara resmi telah mengeluarkan Surat Pernyataan Ketidaksanggupan dalam penanganan tanggap darurat banjir dan longsor yang menerjang 11 kecamatan.

Bernomor 360/1315/2025, dokumen ditandatangani Mirwan MS. Surat pernyataan ini disebut menjadi langkah administratif strategis untuk mendorong percepatan penanganan bencana oleh Pemerintah Provinsi Aceh, di mana ketidaksanggupan menjadi syarat dari Pemerintah Provinsi Aceh dalam penetapan status darurat bencana.

Namun berselang hari, tepatnya 2 Desember 2025, Mirwan bersama istrinya justru berangkat umrah. Padahal Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah menolak permohonan izin perjalanan luar negeri yang diajukan Mirwan.

Dituangkan dalam Surat Nomor 100.1.4.2/18413 tertanggal 28 November 2025, penolakan beralasan jelas: Aceh sedang berada dalam status tanggap darurat hidrometeorologi, termasuk Aceh Selatan yang status daruratnya ditetapkan oleh Mirwan sendiri.

Keputusan untuk tetap berangkat, meski telah dilarang, memperkuat persepsi publik bahwa ini bukan kelalaian administratif, melainkan pilihan sadar yang bertentangan dengan mandat moral seorang pejabat publik. Sorotan dan kritik publik pun tak terhindarkan. Gubernur Aceh disebut murka.

Partai Gerindra, tempat Mirwan bernaung, mencopotnya dari jabatan ketua DPC. Presiden Prabowo Subianto bahkan secara terbuka meminta Mendagri Tito Karnavian mencopot Mirwan dari jabatan Bupati Aceh Selatan dalam rapat koordinasi penanganan bencana di Lanud Sultan Iskandar Muda pada 7 Desember 2025. Kementerian Dalam Negeri kemudian memastikan Mirwan akan diperiksa inspektorat.

Dalam ruang publik, krisis ini mencapai puncaknya ketika foto-foto Mirwan dan istrinya di Tanah Suci beredar luas. Foto-foto awalnya diunggah oleh agen travel yang digunakan Mirwan dalam perjalanan umrahnya.

Kegagalan Dasar: Permintaan Maaf tanpa Mengakui Dosa


Struktur permintaan maaf Mirwan memperlihatkan tiga masalah fundamental: Pertama, tidak menyebut dan mengakui tindakan yang salah secara eksplisit. Bukan tindakan pergi di tengah bencana yang diakui, melainkan “ketidaknyamanan” publik seolah masalahnya terletak pada reaksi masyarakat, bukan tindakannya sendiri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
NU, Antara Tradisi Pesantren,...
NU, Antara Tradisi Pesantren, Profesionalisme Organisasi, dan Kemandirian Ekonomi
Status Quo Jabatan Fungsional...
Status Quo Jabatan Fungsional ASN
Makna Pemakaman Ayatollah...
Makna Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei
Transformasi Strategis...
Transformasi Strategis Memasuki Era Quantum Globalisasi 2.0
Analisa Hukum Putusan...
Analisa Hukum Putusan Perkara Nadiem Makarim
HUT Bhayangkara: Mampukah...
HUT Bhayangkara: Mampukah Polri Melindungi Kritik Tanpa Mengkriminalisasi Warga?
Gerakan Solidaritas...
Gerakan Solidaritas BEM UI untuk Bencana Aceh
Gempa M6,2 Guncang Pulau...
Gempa M6,2 Guncang Pulau Doi Maluku Utara, Begini Analisa BMKG
Gempa M6,2 Guncang Pulau...
Gempa M6,2 Guncang Pulau Doi Maluku, BMKG: Waspada Gempa Susulan
Rekomendasi
Genera-Z Berbakti BCA...
Genera-Z Berbakti BCA Siapkan Mahasiswa Implementasikan Solusi bagi Desa Wisata
Daftar 8 Tim Terbaik...
Daftar 8 Tim Terbaik yang Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2026
Swiss vs Kolombia Tanpa...
Swiss vs Kolombia Tanpa Gol di Waktu Normal, Lanjut Extra Time
Berita Terkini
Menhaj Buka Peluang...
Menhaj Buka Peluang BPIH Haji 2027 Turun jika Harga Minyak Dunia Terus Merosot
Prabowo dan Narendra...
Prabowo dan Narendra Modi Resmikan Konservasi Candi Prambanan Pagi Ini
PBNU Tetapkan Ponpes...
PBNU Tetapkan Ponpes Tambakberas Jombang Jadi Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU
Bupati Kuansing Minta...
Bupati Kuansing Minta Jatah dari 914 Petani terkait Pengurusan Pelepasan Kawasan Hutan
Prabowo Cerita di Depan...
Prabowo Cerita di Depan Modi, Mengaku Punya DNA India
Momen Prabowo Beri Angklung...
Momen Prabowo Beri Angklung ke Presiden Narendra Modi Jadi Bukti Simbol Persahabatan
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved