Pengasuh Pesantren Denanyar: Muktamar Luar Biasa Jawaban Polemik PBNU
Kamis, 11 Desember 2025 - 21:08 WIB
loading...
Muktamar Luar Biasa menjadi jawaban dalam mengatasi polemik di PBNU. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pengasuh Pondok Pesantren Mamba'ul Ma'arif Denanyar Jombang KH Abdussalam Shohib mengusulkan Muktamar Luar Biasa (MLB) untuk menjawab polemik di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU ).
Usulan tersebut, kata Gus Salam sapaan akrab KH Abdussalam Shohib, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Nahdlatul Ulama (NU) dan, MLB menjadi mekanisme konstitusional, elegan, dan bermartabat untuk menyelesaikan geger PBNU.
"MLB solusi untuk mengakhiri perbuatan syubhat yang memenuhi unsur pelanggaran berat oleh para mandataris, dan mencabut mandat. MLB menjadi mekanisme konstitusional, elegan, dan bermartabat untuk menyelesaikan geger PBNU," ujarnya, Kamis (11/12).
Baca juga: Gus Yahya Duga Konsesi Tambang Jadi Salah Satu Pemicu Konflik di Internal PBNU
Menurut Gus Salam, ada dua kaidah fiqhiyyah yang perlu direfleksikan dalam memahami geger PBNU saat ini. Yakni kaidah alhalalu bayyinun wal haromu bayyiunun, dan kaidah alhuduudu tasquthu bis syubuhaati.
Menurut Gus Salam, geger PBNU akan berkepanjangan karena masing-masing pihak akan meruncingkan dan menajamkan masalah yang dipertentangkan berdasar cara pandangnya. Demikian pula, mereka akan saling berkelit dan menghindari jalan keluar yang tidak saling menguntungkan. Namun pada akhirnya, harus dipaksa berakhir.
"Saya sendiri sejak awal adalah pengusung pasangan mandataris Muktamar ke-34 NU di Lampung, teriring harapan jam’iyyah Nahdlatul Ulama menjadi hebat dengan harkat keluhurannya memasuki abad ke-2. Namun, konstruksi dan penyelenggaraan PBNU selanjutnya dibangun diatas landasan serta jiwa yang rapuh dan penuh prasangka," tuturnya, Kamis (11/12/2025).
Baca juga: KH Ma’ruf Amin Sebut Pemakzulan Ketum PBNU Tak Sah, Ini Alasannya
Dalam perjalanan, kata Gus Salam, landasan ahlussunnah wal jamaah mulai diabaikan, mukadimah qonun asasi dikebiri, khittah NU dikangkangi, konstitusi dimainkan, keteladanan disepelekan, dan kebijaksanaan diruntuhkan.
Di sisi lain, Gus Salam menilai, KH Miftachul Akhyar melakukan kekeliruan yang tidak disadari karena berprasangka syuriyah di dalamnya terdapat Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi identik dengan pemiliki kekuasaan tertinggi (supremasi syuriyah) untuk memutuskan. Sedangkan KH Zulfa Musthofa menerima mandat keputusan rapat pleno yang dianggap sah, padahal mekanismenya kurang legitimate.
"Keduanya melakukan tindakan atas dasar mekanisme yang tidak shorih diatur dan tidak tegas dijabarkan dalam ART dan Peraturan NU. Sehingga, berada antara mekanisme yang boleh dilakukan dan terlarang dilakukan, namun kemudian tetap dilakuan. Pada konteks ini terjadi syubhatut thorieq. Jadi, saya memandang PBNU 2021-2026 telah banyak melakukan tindakan syubhat," tegasnya.
Karenanya, lanjut Gus Salam, untuk bisa keluar dari dua perbuatan syubhat tersebut, ada mekanisme yang shorih dan ditegaskan dalam ART NU yakni mekanisme Muktamar Luar Biasa untuk menilai tindak pelanggaran oleh para mandataris.
"Kunci utama penyelesaian adalah pemilik mandat jam’iyyah sebagaimana prinsip dasar pendirian NU (AD, Pasal 1, ayat 2), yakni para ulama-kiai pondok pesantren yang diwakili oleh struktur NU di PC-PWNU, tersebar se-Indonesia. Mereka harus segera mengusulkan Muktamar Luar Biasa (MLB) untuk mengakhiri perbuatan syubhat yang memenuhi unsur pelanggaran berat oleh para mandataris, dan mencabut mandat," katanya.
Usulan tersebut, kata Gus Salam sapaan akrab KH Abdussalam Shohib, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Nahdlatul Ulama (NU) dan, MLB menjadi mekanisme konstitusional, elegan, dan bermartabat untuk menyelesaikan geger PBNU.
"MLB solusi untuk mengakhiri perbuatan syubhat yang memenuhi unsur pelanggaran berat oleh para mandataris, dan mencabut mandat. MLB menjadi mekanisme konstitusional, elegan, dan bermartabat untuk menyelesaikan geger PBNU," ujarnya, Kamis (11/12).
Baca juga: Gus Yahya Duga Konsesi Tambang Jadi Salah Satu Pemicu Konflik di Internal PBNU
Menurut Gus Salam, ada dua kaidah fiqhiyyah yang perlu direfleksikan dalam memahami geger PBNU saat ini. Yakni kaidah alhalalu bayyinun wal haromu bayyiunun, dan kaidah alhuduudu tasquthu bis syubuhaati.
Menurut Gus Salam, geger PBNU akan berkepanjangan karena masing-masing pihak akan meruncingkan dan menajamkan masalah yang dipertentangkan berdasar cara pandangnya. Demikian pula, mereka akan saling berkelit dan menghindari jalan keluar yang tidak saling menguntungkan. Namun pada akhirnya, harus dipaksa berakhir.
"Saya sendiri sejak awal adalah pengusung pasangan mandataris Muktamar ke-34 NU di Lampung, teriring harapan jam’iyyah Nahdlatul Ulama menjadi hebat dengan harkat keluhurannya memasuki abad ke-2. Namun, konstruksi dan penyelenggaraan PBNU selanjutnya dibangun diatas landasan serta jiwa yang rapuh dan penuh prasangka," tuturnya, Kamis (11/12/2025).
Baca juga: KH Ma’ruf Amin Sebut Pemakzulan Ketum PBNU Tak Sah, Ini Alasannya
Dalam perjalanan, kata Gus Salam, landasan ahlussunnah wal jamaah mulai diabaikan, mukadimah qonun asasi dikebiri, khittah NU dikangkangi, konstitusi dimainkan, keteladanan disepelekan, dan kebijaksanaan diruntuhkan.
Di sisi lain, Gus Salam menilai, KH Miftachul Akhyar melakukan kekeliruan yang tidak disadari karena berprasangka syuriyah di dalamnya terdapat Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi identik dengan pemiliki kekuasaan tertinggi (supremasi syuriyah) untuk memutuskan. Sedangkan KH Zulfa Musthofa menerima mandat keputusan rapat pleno yang dianggap sah, padahal mekanismenya kurang legitimate.
"Keduanya melakukan tindakan atas dasar mekanisme yang tidak shorih diatur dan tidak tegas dijabarkan dalam ART dan Peraturan NU. Sehingga, berada antara mekanisme yang boleh dilakukan dan terlarang dilakukan, namun kemudian tetap dilakuan. Pada konteks ini terjadi syubhatut thorieq. Jadi, saya memandang PBNU 2021-2026 telah banyak melakukan tindakan syubhat," tegasnya.
Karenanya, lanjut Gus Salam, untuk bisa keluar dari dua perbuatan syubhat tersebut, ada mekanisme yang shorih dan ditegaskan dalam ART NU yakni mekanisme Muktamar Luar Biasa untuk menilai tindak pelanggaran oleh para mandataris.
"Kunci utama penyelesaian adalah pemilik mandat jam’iyyah sebagaimana prinsip dasar pendirian NU (AD, Pasal 1, ayat 2), yakni para ulama-kiai pondok pesantren yang diwakili oleh struktur NU di PC-PWNU, tersebar se-Indonesia. Mereka harus segera mengusulkan Muktamar Luar Biasa (MLB) untuk mengakhiri perbuatan syubhat yang memenuhi unsur pelanggaran berat oleh para mandataris, dan mencabut mandat," katanya.
(cip)
Lihat Juga :