KH Ma’ruf Amin Sebut Pemakzulan Ketum PBNU Tak Sah, Ini Alasannya
Kamis, 11 Desember 2025 - 17:24 WIB
loading...
Mustasyar PBNU, KH Ma’ruf Amin menegaskan bahwa keputusan Rapat Pleno Syuriyah yang memakzulkan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tidak sah. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Mustasyar PBNU, KH Ma’ruf Amin menegaskan bahwa keputusan Rapat Pleno Syuriyah yang memakzulkan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tidak sah. Sebab, seharusnya keputan tertinggi berada berada di Muktamar Luar Biasa.
Kiai Ma’ruf menilai langkah tersebut tidak sesuai aturan dasar. Menurutnya, jika terjadi dugaan pelanggaran berat yang melibatkan Ketua Umum maupun Rais Aam sebagai mandataris muktamar, maka penyelesaiannya harus melalui forum tertinggi, yakni Muktamar Luar Biasa.
Baca juga: Hasil Pleno PBNU: KH Zulfa Mustofa Jadi Pj Ketum, Gantikan Gus Yahya
"Karena kedua orang ini (Rais Aam dan ketum PBNU) mandataris muktamar, maka menurut konstitusi adalah Muktamar Luar Biasa. Artinya tidak bisa forum lain Jadi kalau yang tidak itu, itu inkonstitusional," ujar Kiai Ma’ruf dikutip dari akun YouTube Vibrasi, Kamis (11/12/2025).
“Kalau Rais Aam ataupun Ketua Umum dianggap melakukan pelanggaran berat, maka dilakukan muktamar luar biasa. Karena yang bisa mengadili kedua orang ini adalah muktamar luar biasa,” sambung mantan Wakil Presiden (Wapres) RI ini.
Kiai Ma’ruf menilai langkah tersebut tidak sesuai aturan dasar. Menurutnya, jika terjadi dugaan pelanggaran berat yang melibatkan Ketua Umum maupun Rais Aam sebagai mandataris muktamar, maka penyelesaiannya harus melalui forum tertinggi, yakni Muktamar Luar Biasa.
Baca juga: Hasil Pleno PBNU: KH Zulfa Mustofa Jadi Pj Ketum, Gantikan Gus Yahya
"Karena kedua orang ini (Rais Aam dan ketum PBNU) mandataris muktamar, maka menurut konstitusi adalah Muktamar Luar Biasa. Artinya tidak bisa forum lain Jadi kalau yang tidak itu, itu inkonstitusional," ujar Kiai Ma’ruf dikutip dari akun YouTube Vibrasi, Kamis (11/12/2025).
“Kalau Rais Aam ataupun Ketua Umum dianggap melakukan pelanggaran berat, maka dilakukan muktamar luar biasa. Karena yang bisa mengadili kedua orang ini adalah muktamar luar biasa,” sambung mantan Wakil Presiden (Wapres) RI ini.
Lihat Juga :