6 Fakta Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Nomor 4 Pernah Dihukum Bersihkan Toilet

Kamis, 11 Desember 2025 - 09:12 WIB
loading...
A A A
Dikutip dari laman resmi Pemkab Lampung Tengah, riwayat pekerjaan Ardito sebelum menjadi kepala daerah antara lain Dokter Muda Puskesmas Seputih Surabaya (2010-2011), Dokter Muda Puskesmas Rumbia (2011-2012), dan Kabid P2PL Dinas Kesehatan Lampung Tengah (2014-2016).

Sejumlah kursus atau diklat yang pernah dilaluinya adalah pelatihan Hiperkes dan Keselamatan Kerja bagi Dokter Perusahaan/Instansi (2007), Tata Laksana Terkini Mengatasi Masalah pada Menopause (2007), Penatalaksanaan Komprehensif “Nyeri” Terkini (2009).

Kemudian, Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (2009), Teknologi Kontrasepsi Terkini (2011), PB Tuberkulosis bagi petugas TB UPK (2011), dan Practical Approach to Lung Health (PAL) pada 2013.

4. Pernah Dihukum Bersihkan Toilet hingga Ngepel


Ardito pernah dihukum sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum. Hakim tunggal PN Gunung Sugih menyatakan Ardito terbukti bersalah melanggar protokol kesehatan dengan tidak mengenakan masker ketika bernyanyi dan berjoget di acara resepsi pada 20 Juni 2021.

Saat itu, Ardito masih menjabat Wakil Bupati Lampung Tengah. Dengan mengenakan rompi berwarna merah bertuliskan “Pelanggar Prokes Covid-19”, Ardito menyapu Jalan Sritanjung pada Rabu (4/7/2021).

Dia juga membersihkan fasilitas umum Masjid Al Hikmah di Dusun Sri Tanjung, Kampung Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan. Di sana, Ardito membersihkan ruangan bagian dalam masjid, tempat wudhu, toilet, menanam pohon, serta membersihkan lingkungan bagian luar masjid.

5. Tidur saat Rapat di DPR


Ardito juga pernah tertangkap kamera sedang tertidur ketika mengikuti rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Posisi kepalanya tertunduk dengan tangan terlipat. Dia dibangunkan oleh oleh Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama.

6. Punya Harta Rp12 Miliar


Ardito memiliki harta sebesar Rp12.857.356.389. Data tersebut tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK pada 10 April 2025.

Harta itu terdiri dari tanah dan bangunan sebesar Rp12.035.000.000, alat transportasi dan mesin sebesar Rp705.000.000, serta kas dan setara kas Rp117.356.389.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Febrie Adriansyah Ditahan...
Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Rompi Pink, PB PMII: Cetak Sejarah
Pakar Kebijakan Publik...
Pakar Kebijakan Publik Soroti Ego Sektoral Penegakan Hukum, Sarankan Pelibatan KPK
Ditahan di Rutan KPK,...
Ditahan di Rutan KPK, Febrie Adriansyah: Alat Bukti Masih Didalami, Belum Cukup Dilakukan Penahanan
KPK Dalami Pertemuan...
KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Menhut Raja Juli
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
MA dan KPK Gelar Peningkatan...
MA dan KPK Gelar Peningkatan Integritas, Patrialis Akbar : Hakim Harus Jaga 3 Hal Agar Tak Jual Putusan
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Rekomendasi
Pengemudi yang Tutup...
Pengemudi yang Tutup Pelat Nomor Ditindak Pakai Hunting System
Sepekan ke Depan, Rupiah...
Sepekan ke Depan, Rupiah Masih Akan Dibayangi Tekanan
32 Negara Siap Meriahkan...
32 Negara Siap Meriahkan 8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championships 2026
Berita Terkini
Febrie Adriansyah Ditahan,...
Febrie Adriansyah Ditahan, Eks Penyidik KPK: Kejagung Tunjukkan Keseriusan
Anis Matta soal Politik...
Anis Matta soal Politik Luar Negeri Bebas Aktif: Jangan Datang kepada Orang Hanya Waktu Kita Punya Masalah
Mohon Perlindungan Presiden,...
Mohon Perlindungan Presiden, Asosiasi Petani Tembakau Tolak Rancangan Pembatasan Kadar Nikotin
Ketua MUI Harap KUII...
Ketua MUI Harap KUII VIII Keluarkan Rekomendasi Tegas Penolakan Praktik LGBT
Pakar: Penggeledahan...
Pakar: Penggeledahan dalam Kasus Febrie Dapat Dibenarkan Asal Sesuai Prosedur
Kenapa Febrie Adriansyah...
Kenapa Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK? Kejagung Ungkap Alasannya
Infografis
10 Fakta Greenland,...
10 Fakta Greenland, Dulunya Hijau hingga Matahari Tengah Malam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved