6 Fakta Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Nomor 4 Pernah Dihukum Bersihkan Toilet
Kamis, 11 Desember 2025 - 09:12 WIB
loading...
A
A
A
Dikutip dari laman resmi Pemkab Lampung Tengah, riwayat pekerjaan Ardito sebelum menjadi kepala daerah antara lain Dokter Muda Puskesmas Seputih Surabaya (2010-2011), Dokter Muda Puskesmas Rumbia (2011-2012), dan Kabid P2PL Dinas Kesehatan Lampung Tengah (2014-2016).
Sejumlah kursus atau diklat yang pernah dilaluinya adalah pelatihan Hiperkes dan Keselamatan Kerja bagi Dokter Perusahaan/Instansi (2007), Tata Laksana Terkini Mengatasi Masalah pada Menopause (2007), Penatalaksanaan Komprehensif “Nyeri” Terkini (2009).
Kemudian, Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (2009), Teknologi Kontrasepsi Terkini (2011), PB Tuberkulosis bagi petugas TB UPK (2011), dan Practical Approach to Lung Health (PAL) pada 2013.
Ardito pernah dihukum sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum. Hakim tunggal PN Gunung Sugih menyatakan Ardito terbukti bersalah melanggar protokol kesehatan dengan tidak mengenakan masker ketika bernyanyi dan berjoget di acara resepsi pada 20 Juni 2021.
Saat itu, Ardito masih menjabat Wakil Bupati Lampung Tengah. Dengan mengenakan rompi berwarna merah bertuliskan “Pelanggar Prokes Covid-19”, Ardito menyapu Jalan Sritanjung pada Rabu (4/7/2021).
Dia juga membersihkan fasilitas umum Masjid Al Hikmah di Dusun Sri Tanjung, Kampung Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan. Di sana, Ardito membersihkan ruangan bagian dalam masjid, tempat wudhu, toilet, menanam pohon, serta membersihkan lingkungan bagian luar masjid.
Ardito juga pernah tertangkap kamera sedang tertidur ketika mengikuti rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Posisi kepalanya tertunduk dengan tangan terlipat. Dia dibangunkan oleh oleh Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama.
Ardito memiliki harta sebesar Rp12.857.356.389. Data tersebut tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK pada 10 April 2025.
Harta itu terdiri dari tanah dan bangunan sebesar Rp12.035.000.000, alat transportasi dan mesin sebesar Rp705.000.000, serta kas dan setara kas Rp117.356.389.
Sejumlah kursus atau diklat yang pernah dilaluinya adalah pelatihan Hiperkes dan Keselamatan Kerja bagi Dokter Perusahaan/Instansi (2007), Tata Laksana Terkini Mengatasi Masalah pada Menopause (2007), Penatalaksanaan Komprehensif “Nyeri” Terkini (2009).
Kemudian, Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (2009), Teknologi Kontrasepsi Terkini (2011), PB Tuberkulosis bagi petugas TB UPK (2011), dan Practical Approach to Lung Health (PAL) pada 2013.
4. Pernah Dihukum Bersihkan Toilet hingga Ngepel
Ardito pernah dihukum sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum. Hakim tunggal PN Gunung Sugih menyatakan Ardito terbukti bersalah melanggar protokol kesehatan dengan tidak mengenakan masker ketika bernyanyi dan berjoget di acara resepsi pada 20 Juni 2021.
Saat itu, Ardito masih menjabat Wakil Bupati Lampung Tengah. Dengan mengenakan rompi berwarna merah bertuliskan “Pelanggar Prokes Covid-19”, Ardito menyapu Jalan Sritanjung pada Rabu (4/7/2021).
Dia juga membersihkan fasilitas umum Masjid Al Hikmah di Dusun Sri Tanjung, Kampung Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan. Di sana, Ardito membersihkan ruangan bagian dalam masjid, tempat wudhu, toilet, menanam pohon, serta membersihkan lingkungan bagian luar masjid.
5. Tidur saat Rapat di DPR
Ardito juga pernah tertangkap kamera sedang tertidur ketika mengikuti rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Posisi kepalanya tertunduk dengan tangan terlipat. Dia dibangunkan oleh oleh Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama.
6. Punya Harta Rp12 Miliar
Ardito memiliki harta sebesar Rp12.857.356.389. Data tersebut tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK pada 10 April 2025.
Harta itu terdiri dari tanah dan bangunan sebesar Rp12.035.000.000, alat transportasi dan mesin sebesar Rp705.000.000, serta kas dan setara kas Rp117.356.389.
(rca)
Lihat Juga :