Hari Antikorupsi Sedunia, Buruh Desak Sahkan RUU Perampasan Aset
Selasa, 09 Desember 2025 - 12:17 WIB
loading...
A
A
A
Mirah juga mengingatkan bahwa persoalan korupsi bukan hanya merugikan buruh/pekerja secara langsung, tetapi juga melemahkan daya tarik investasi Indonesia. Menurut data World Economic Forum (WEF) tahun 2014, korupsi tercatat sebagai hambatan nomor satu bagi investasi di Indonesia, mengungguli masalah infrastruktur, birokrasi, maupun kepastian hukum. Temuan ini menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya menyengsarakan rakyat, tetapi juga merusak iklim usaha dan menghambat penciptaan lapangan kerja.
Karena itu, kata Mirah, pihaknya menyampaikan empat pesan penting dalam Hari Antikorupsi Sedunia 2025 ini. "Pertama, mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset. UU ini sangat mendesak untuk menutup ruang para koruptor dan memastikan aset hasil korupsi kembali kepada negara untuk kepentingan publik dan kesejahteraan rakyat," ujarnya.
Kedua, menuntut penguatan lembaga pemberantasan korupsi agar tetap independen dan tidak dipengaruhi kepentingan politik. Ketiga, mendorong transparansi dan akuntabilitas anggaran ketenagakerjaan, termasuk pengawasan ketat terhadap jaminan sosial, pelatihan kerja, dan program-program publik lainnya. Keempat, mengajak seluruh masyarakat, termasuk buruh, membangun budaya antikorupsi melalui integritas, keteladanan, dan sikap tidak toleran terhadap praktik curang sekecil apa pun.
Kata Mirah, pemberantasan korupsi adalah perjuangan untuk masa depan buruh dan masa depan Indonesia. "Negara yang bebas korupsi adalah negara yang mampu menjamin kesejahteraan pekerja, menciptakan lapangan kerja berkualitas, dan menarik investasi yang sehat," pungkasnya.
Karena itu, kata Mirah, pihaknya menyampaikan empat pesan penting dalam Hari Antikorupsi Sedunia 2025 ini. "Pertama, mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset. UU ini sangat mendesak untuk menutup ruang para koruptor dan memastikan aset hasil korupsi kembali kepada negara untuk kepentingan publik dan kesejahteraan rakyat," ujarnya.
Kedua, menuntut penguatan lembaga pemberantasan korupsi agar tetap independen dan tidak dipengaruhi kepentingan politik. Ketiga, mendorong transparansi dan akuntabilitas anggaran ketenagakerjaan, termasuk pengawasan ketat terhadap jaminan sosial, pelatihan kerja, dan program-program publik lainnya. Keempat, mengajak seluruh masyarakat, termasuk buruh, membangun budaya antikorupsi melalui integritas, keteladanan, dan sikap tidak toleran terhadap praktik curang sekecil apa pun.
Kata Mirah, pemberantasan korupsi adalah perjuangan untuk masa depan buruh dan masa depan Indonesia. "Negara yang bebas korupsi adalah negara yang mampu menjamin kesejahteraan pekerja, menciptakan lapangan kerja berkualitas, dan menarik investasi yang sehat," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :