Menggugat Janji UU Perlindungan Data Pribadi

Senin, 08 Desember 2025 - 09:03 WIB
loading...
A A A
Di tengah dominasi kecerdasan buatan dan algoritma, data adalah manifestasi identitas dan kekuasaan. Tanpa pengendalian terhadap data pribadi, individu berisiko direduksi menjadi objek komodifikasi algoritmik.

Korelasi UU ITE dalam Fondasi Normatif
UU ITE mempertegas orientasi ini melalui Pasal 26 yang mengakui perlindungan data pribadi sebagai bagian dari hak privasi. Pasal tersebut juga mengatur bahwa setiap pihak dilarang menggunakan, memanfaatkan, atau mengubah data seseorang tanpa izin. Dengan hadirnya UU PDP, Pasal 26 UU ITE mendapatkan instrumen implementatif yang jauh lebih kuat, terukur, dan dapat dieksekusi secara hukum.

UU PDP mentransformasi status subjek data dari objek pasif menjadi entitas yang berdaulat, dengan rincian hak dan kewajiban sebagai berikut. Pertama, hak subjek data meliputi hak memperoleh informasi, hak perbaikan, hak penghapusan (right to be forgotten), hak menolak profiling, dan hak menarik kembali persetujuan (consent).

Kedua, kewajiban pengendali data adalah meminta persetujuan eksplisit, menjaga keamanan sistem, dan melaporkan insiden kebocoran maksimal dalam 3 × 24 jam.

Korelasi UU ITE terhadap Perubahan Paradigma
UU ITE sebelumnya hanya menyediakan hak untuk dilupakan (right to be forgotten) pada Pasal 26 ayat (3)–(5). UU PDP memperluas dan memperdalam hak ini, sehingga penghapusan data menjadi kewajiban hukum yang konkret, tidak lagi sekadar norma umum yang sulit dieksekusi. UU PDP juga menutup celah abu-abu yang tidak terjangkau oleh UU ITE, seperti pemrosesan data sensitif, profiling berbasis data, dan pemindahan data lintas batas.

UU PDP menetapkan sanksi keras bagi pelanggaran. Sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar bagi pelaku yang mengungkapkan atau memperjualbelikan data tanpa hak. Sanksi perdata dan administratif, gugatan ganti rugi oleh subjek data, denda administratif hingga 2% pendapatan tahunan (revenue) korporasi, serta pembekuan kegiatan usaha. Kerangka ini menegaskan prinsip sekaligus fungsi deterrent effect dan pemulihan hak korban.

UU ITE melalui Pasal 30–32 memberikan dasar kriminalisasi terhadap akses ilegal, penyadapan,
pencurian data, manipulasi, perusakan data elektronik, distribusi data pribadi.

Dalam konteks penegakan, Pasal 45 UU ITE memperkuat sanksi pidana UU PDP, sehingga rezim hukumnya menjadi terpadu: UU ITE menghukum perilaku kejahatannya, UU PDP menghukum pelanggaran terhadap sistem pemrosesan datanya.

Kasus-kasus kebocoran data masif seperti BPJS Kesehatan (279 juta data) dan Tokopedia (91 juta akun) membuktikan bahwa kerangka hukum saat itu tidak memadai untuk melindungi publik dan memproses pelaku secara adil. Kedua kasus memperlihatkan lemahnya standar keamanan digital nasional dan ketiadaan mekanisme pertanggungjawaban yang efektif.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Meutya Sebut Pemerintah...
Meutya Sebut Pemerintah dan DPR Mulai Bahas Pembentukan Lembaga PDP
Geopolitik Memanas,...
Geopolitik Memanas, Pemerintah Diminta Evaluasi Penempatan Pusat Data di Luar Negeri
Soal Perjanjian Transfer...
Soal Perjanjian Transfer Data RI-AS, Komisi I DPR Desak Pembentukan Lembaga PDP Independen
Kedaulatan Rakyat atas...
Kedaulatan Rakyat atas Data Pribadi Pascaperjalanan Dagang Indonesia-AS
Buku tentang PDP dalam...
Buku tentang PDP dalam Perspektif Hukum Nasional dan Global Diluncurkan
Pakar Hukum Minta Polisi...
Pakar Hukum Minta Polisi Gunakan Restorative Justice di Kasus Eks Istri Andre Taulany
Meta Bantah Soal Kebocoran...
Meta Bantah Soal Kebocoran Data 17,5 Juta Akun Instagram
Minta Maaf ke Erika...
Minta Maaf ke Erika Carlina, DJ Panda Akui Khilaf Sebarkan Data Pribadi
Rekomendasi
Selamat Tahun Baru Islam...
Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriyah, Berikut Keutamaan Muharram
Belanda vs Jepang Tanpa...
Belanda vs Jepang Tanpa Gol di Babak Pertama, Samurai Biru Tahan Gempuran Oranje
Turnamen Futsal Bertajuk...
Turnamen Futsal Bertajuk Okezone National Championship 2026 Seri Jabodetabek Selesai Digelar
Berita Terkini
Prabowo dan Steinmeier...
Prabowo dan Steinmeier Bertemu di Istana Pagi Ini, Perkuat Bilateral IndonesiaJerman
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Mengapa Ekonomi Solid,...
Mengapa Ekonomi Solid, Namun Sosial-Politik Mulai Gelisah?
Jumhur Dorong Penanaman...
Jumhur Dorong Penanaman Bambu untuk Serap Emisi dan Tingkatkan Penghasilan Warga
Presiden Jerman Kunjungi...
Presiden Jerman Kunjungi Indonesia, Dijadwalkan ke Istiqlal dan Katedral
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
Infografis
Hadapi Serangan Israel,...
Hadapi Serangan Israel, Iran dan Rusia Janji Saling Membantu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved