Fiskal Jadi Nahkoda, Moneter Jadi Dayung?
Jum'at, 05 Desember 2025 - 23:55 WIB
loading...
A
A
A
Karena itu, “rigorous oversight” sebaiknya lebih diterjemahkan dan dipahami bukan sebagai “IMF mengawasi kita”, melainkan sebagai pendalaman akuntabilitas domestik: DPR/BPK/otoritas audit dan publik juga harus bisa melihat—dengan bahasa yang jelas—berapa biaya kebijakan, siapa penerimanya, apa risiko terburuknya, dan kapan kebijakan itu berakhir.
Ada resep institusional yang cukup konkret dan tidak perlu dramatis:
• Definisi resmi & daftar terbuka aktivitas quasi-fiscal (apa saja kebijakannya, lewat instrumen apa, nilainya berapa).
• Aturan “lampu lalu lintas risiko”: batas eksposur, batas kerugian, dan syarat penghentian (sunset clause) yang otomatis.
• Pelaporan fiskal risiko terpadu: semua risiko implisit (termasuk penjaminan, subsidi bunga terselubung, atau skema pembiayaan off-budget) masuk fiscal risk statement yang dibahas terbuka.
• Koordinasi yang berhierarki: siapa memutus apa, dengan tujuan yang tidak saling meniadakan (stabilitas harga bukan “opsional”).
Dengan cara itu, kita tentu tidak bermaksud menolak masukan IMF— namun kita mencoba “mendaratkan” masukan itu ke tata kelola yang demokratis dan sesuai konteks problematika politik Indonesia. IMF bisa jadi cermin, tapi tidak boleh jadi pengganti akal sehat politik-ekonomi kita sendiri.
Opini “Pengutamaan Fiskal?” sudah tepat karena mengingatkan kita bahwa pergeseran fiskal–moneter adalah pergeseran kekuasaan, bukan sekadar pergeseran instrumen ekonomi. Namun respons yang paling berguna bukan kembali ke puritanisme moneter, melainkan membangun pagar: transparansi biaya, batas risiko, sunset clause, dan pengawasan publik yang lebih transparan dan nyata.
Di situlah Indonesia bisa punya kebijakan yang cukup lentur untuk krisis dan transformasi, tanpa menyerahkan bank sentral menjadi mesin pembiayaan politik semata. Dunia memang berantakan; justru karena itu, aturan main harus lebih jernih teratata, bukan lebih kabur.
Ada resep institusional yang cukup konkret dan tidak perlu dramatis:
• Definisi resmi & daftar terbuka aktivitas quasi-fiscal (apa saja kebijakannya, lewat instrumen apa, nilainya berapa).
• Aturan “lampu lalu lintas risiko”: batas eksposur, batas kerugian, dan syarat penghentian (sunset clause) yang otomatis.
• Pelaporan fiskal risiko terpadu: semua risiko implisit (termasuk penjaminan, subsidi bunga terselubung, atau skema pembiayaan off-budget) masuk fiscal risk statement yang dibahas terbuka.
• Koordinasi yang berhierarki: siapa memutus apa, dengan tujuan yang tidak saling meniadakan (stabilitas harga bukan “opsional”).
Dengan cara itu, kita tentu tidak bermaksud menolak masukan IMF— namun kita mencoba “mendaratkan” masukan itu ke tata kelola yang demokratis dan sesuai konteks problematika politik Indonesia. IMF bisa jadi cermin, tapi tidak boleh jadi pengganti akal sehat politik-ekonomi kita sendiri.
Menyelamatkan Koordinasi, Mencegah Dominasi
Opini “Pengutamaan Fiskal?” sudah tepat karena mengingatkan kita bahwa pergeseran fiskal–moneter adalah pergeseran kekuasaan, bukan sekadar pergeseran instrumen ekonomi. Namun respons yang paling berguna bukan kembali ke puritanisme moneter, melainkan membangun pagar: transparansi biaya, batas risiko, sunset clause, dan pengawasan publik yang lebih transparan dan nyata.
Di situlah Indonesia bisa punya kebijakan yang cukup lentur untuk krisis dan transformasi, tanpa menyerahkan bank sentral menjadi mesin pembiayaan politik semata. Dunia memang berantakan; justru karena itu, aturan main harus lebih jernih teratata, bukan lebih kabur.
(rca)