Rehabilitasi, Transparansi Hukum, dan Luka Supremasi Peradilan

Rabu, 26 November 2025 - 21:15 WIB
loading...
Rehabilitasi, Transparansi...
Firman Tendry Masengi, Advokat/Pendiri RECHT Institute (Research and Education Center for Humanitarian Transparancy Law). Foto/Dok. SindoNews
A A A
Firman Tendry Masengi
Advokat/Pendiri RECHT Institute (Research and Education Center for Humanitarian Transparancy Law)

PEMBERIAN rehabilitasi Presiden Prabowo Subianto kepada mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspa Dewi yang telah dijatuhi hukuman dalam perkara korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara, menjadi peristiwa hukum yang mengguncang fondasi sistem peradilan Indonesia. Langkah tersebut memicu polemik tajam. Antara pihak yang menyatakan bahwa kebijakan tersebut menguntungkan negara karena menghapus stigma yang dinilai tidak adil, dan pihak yang menuding bahwa keputusan tersebut melemahkan supremasi hukum serta membuka ruang impunitas.

Pertanyaan fundamental kemudian lahir: apakah pemberian rehabilitasi kepada seorang terpidana sebelum seluruh proses peradilan selesai, termasuk upaya Peninjauan Kembali (PK), dapat dibenarkan dalam kerangka negara hukum? Dan lebih jauh lagi, apakah rehabilitasi yang diberikan Presiden terhadap individu yang telah dinyatakan bersalah justru merusak sistem hukum itu sendiri?

Rehabilitasi dalam Perspektif Hukum Positif
Secara normatif, rehabilitasi bukanlah instrumen politis atau keputusan diskresi bebas. Pasal 97–99 KUHAP menegaskan bahwa rehabilitasi merupakan pemulihan hak seseorang berdasarkan putusan pengadilan yang menyatakan dirinya tidak bersalah atau tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Artinya, rehabilitasi merupakan konsekuensi yuridis dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), bukan bentuk intervensi politik yang memodifikasi stigma tanpa membatalkan kesalahan materiil.

Di sinilah urgensi finalitas putusan PK menjadi penting. PK sebagai upaya hukum luar biasa memiliki potensi membatalkan atau mengubah putusan sebelumnya. Karena itu, status hukum seseorang belum benar-benar final sebelum putusan PK diselesaikan. Memberikan rehabilitasi sebelum PK berarti menempatkan keputusan eksekutif di atas proses yudisial, menciptakan risiko konflik kewenangan, dan menegasikan prinsip supremasi hukum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Transformasi Strategis...
Transformasi Strategis Memasuki Era Quantum Globalisasi 2.0
Analisa Hukum Putusan...
Analisa Hukum Putusan Perkara Nadiem Makarim
HUT Bhayangkara: Mampukah...
HUT Bhayangkara: Mampukah Polri Melindungi Kritik Tanpa Mengkriminalisasi Warga?
Bumi Eropa Membara,...
Bumi Eropa Membara, Dunia Memilih Bisu: Pelajaran dari Gelombang Panas yang Tak Lagi Anomali
Histeria Ojol dan Kerentanan...
Histeria Ojol dan Kerentanan Ekstrem Pekerja 'Gig Economy'
B50: Strategi Diplomasi...
B50: Strategi Diplomasi Sawit Berkelanjutan
Doktor Hukum Trisakti...
Doktor Hukum Trisakti Soroti Minimnya Kepastian Hukum dalam Kepailitan BUMN
Kemendagri: Batas Desa...
Kemendagri: Batas Desa Penting Segera Diselesaikan untuk Kepastian Hukum
Perkuat Rehabilitasi...
Perkuat Rehabilitasi Mangrove di Kalimantan, Kemenhut Galakkan Program M4CR
Rekomendasi
Messi Puji Penampilan...
Messi Puji Penampilan Kiper Fenomenal Cape Verde di Piala Dunia 2026, Vozinha: Kata-katanya Sangat Berarti
AS Tebar Ancaman ke...
AS Tebar Ancaman ke Banyak Negara agar Tidak Kirim Delegasi ke Pemakaman Khamenei, Apakah Efektif?
Teror Petasan Sasar...
Teror Petasan Sasar Hotel Pemain Timnas Inggris Jelang Lawan Meksiko
Berita Terkini
6 Brigjen Pol Dimutasi...
6 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri ke Lemdiklat Polri pada Juni 2026, Ini Daftar Namanya
Menag Sebut Pesantren...
Menag Sebut Pesantren Sekolah Paling Aman Dunia dan Akhirat
Said Aqil Siradj: Kebangkitan...
Said Aqil Siradj: Kebangkitan Umat Harus Dimulai dari Penguatan Iman yang Hakiki
Dharma Pongrekun Tanggapi...
Dharma Pongrekun Tanggapi Kemenkes: Kalau Semua Sudah Konstitusional, Mengapa Masih Perlu Meyakinkan Publik?
PM Singapura Lawrence...
PM Singapura Lawrence Wong Bertemu Presiden Prabowo Besok, Ini yang Dibahas
IM57+ Desak KPK Usut...
IM57+ Desak KPK Usut Tuntas Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved