Rehabilitasi, Transparansi Hukum, dan Luka Supremasi Peradilan

Rabu, 26 November 2025 - 21:15 WIB
loading...
Rehabilitasi, Transparansi...
Firman Tendry Masengi, Advokat/Pendiri RECHT Institute (Research and Education Center for Humanitarian Transparancy Law). Foto/Dok. SindoNews
A A A
Firman Tendry Masengi
Advokat/Pendiri RECHT Institute (Research and Education Center for Humanitarian Transparancy Law)

PEMBERIAN rehabilitasi Presiden Prabowo Subianto kepada mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspa Dewi yang telah dijatuhi hukuman dalam perkara korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara, menjadi peristiwa hukum yang mengguncang fondasi sistem peradilan Indonesia. Langkah tersebut memicu polemik tajam. Antara pihak yang menyatakan bahwa kebijakan tersebut menguntungkan negara karena menghapus stigma yang dinilai tidak adil, dan pihak yang menuding bahwa keputusan tersebut melemahkan supremasi hukum serta membuka ruang impunitas.

Pertanyaan fundamental kemudian lahir: apakah pemberian rehabilitasi kepada seorang terpidana sebelum seluruh proses peradilan selesai, termasuk upaya Peninjauan Kembali (PK), dapat dibenarkan dalam kerangka negara hukum? Dan lebih jauh lagi, apakah rehabilitasi yang diberikan Presiden terhadap individu yang telah dinyatakan bersalah justru merusak sistem hukum itu sendiri?

Rehabilitasi dalam Perspektif Hukum Positif
Secara normatif, rehabilitasi bukanlah instrumen politis atau keputusan diskresi bebas. Pasal 97–99 KUHAP menegaskan bahwa rehabilitasi merupakan pemulihan hak seseorang berdasarkan putusan pengadilan yang menyatakan dirinya tidak bersalah atau tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Artinya, rehabilitasi merupakan konsekuensi yuridis dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), bukan bentuk intervensi politik yang memodifikasi stigma tanpa membatalkan kesalahan materiil.

Di sinilah urgensi finalitas putusan PK menjadi penting. PK sebagai upaya hukum luar biasa memiliki potensi membatalkan atau mengubah putusan sebelumnya. Karena itu, status hukum seseorang belum benar-benar final sebelum putusan PK diselesaikan. Memberikan rehabilitasi sebelum PK berarti menempatkan keputusan eksekutif di atas proses yudisial, menciptakan risiko konflik kewenangan, dan menegasikan prinsip supremasi hukum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Asta Cita dan Reposisi...
Asta Cita dan Reposisi Peran Negara versus Pasar
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Rupiah, IHSG, dan Krisis...
Rupiah, IHSG, dan Krisis Kepercayaan
Doktor Hukum Trisakti...
Doktor Hukum Trisakti Soroti Minimnya Kepastian Hukum dalam Kepailitan BUMN
Kemendagri: Batas Desa...
Kemendagri: Batas Desa Penting Segera Diselesaikan untuk Kepastian Hukum
Perkuat Rehabilitasi...
Perkuat Rehabilitasi Mangrove di Kalimantan, Kemenhut Galakkan Program M4CR
Rekomendasi
Paula Verhoeven Dicecar...
Paula Verhoeven Dicecar 30 Pertanyaan soal Kasus Hanania Group, Ini Pengakuannya!
Hamas Kutuk Otoritas...
Hamas Kutuk Otoritas Palestina karena Koordinasi Keamanan dengan Israel
IHSG Ditutup Melemah...
IHSG Ditutup Melemah 0,28% ke Level 5.902 Sore Ini
Berita Terkini
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
ADIGSI dan Crest Kerja...
ADIGSI dan Crest Kerja Sama Pengembangan Keamanan Siber Nasional
Bertemu Prabowo, JK...
Bertemu Prabowo, JK Siap Partisipasi Bangun Energi Hijau
Respons Hukum Kejagung...
Respons Hukum Kejagung Dinilai Kunci Benahi Tata Kelola MBG
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved