Rehabilitasi, Transparansi Hukum, dan Luka Supremasi Peradilan
Rabu, 26 November 2025 - 21:15 WIB
loading...
A
A
A
Transparansi Hukum dan Krisis Checks and Balances
Dalam perspektif separation of powers, tindakan Presiden dalam kasus ini membuka preseden yang rawan. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 menegaskan bahwa kewenangan Presiden terkait grasi maupun abolisi tidak boleh menegasikan independensi peradilan. Jika instrumen grasi yang sifatnya lebih jelas dibatasi oleh independensi kehakiman, maka pemberian rehabilitasi yang berkaitan langsung dengan pemulihan nama baik seharusnya tunduk pada prinsip yang sama.
Konsekuensi logisnya, rehabilitasi sebelum PK selesai merupakan langkah premature yang berpotensi mencederai supremasi peradilan dan transparansi hukum. Ketika eksekutif dapat memulihkan status hukum terpidana tanpa menunggu putusan final lembaga yudikatif, hukum berubah dari aturan objektif menjadi arena negosiasi kekuasaan.
Dalam perkara korupsi, perspektif yurisprudensi telah menegaskan standar lebih tinggi. Putusan Mahkamah Agung No. 153 K/Pid/2017 menyatakan bahwa korupsi adalah delik publik, sehingga penyelesaiannya tidak boleh tunduk pada diskresi politik, melainkan harus mengikuti hukum yang ketat dan terbuka. Dengan demikian, langkah rehabilitasi non-yudisial justru bertentangan dengan prinsip moral dan legal dalam pemberantasan korupsi.
Implikasi Terhadap Legitimasi Sistem Hukum
Transparansi hukum menuntut bahwa keadilan bukan hanya ditegakkan, tetapi terlihat ditegakkan. Rehabilitasi yang diberikan sebelum finalitas PK menimbulkan persepsi publik bahwa hukum tunduk pada kepentingan dan kedekatan kekuasaan. Kepercayaan publik—modal fundamental negara hukum—dapat runtuh bukan karena kelemahan aturan, tetapi karena keberanian kekuasaan menembus batas-batas independensi lembaga.
Oleh karena itu, dalam perspektif negara hukum yang sehat, rehabilitasi seharusnya diberikan setelah putusan PK sebagai putusan akhir. Ini karena status hukum belum inkracht sebelum PK semestinya Presiden berhati hati menggunakan hak konstitusional nya sebagai eksekutif.
Dalam perspektif separation of powers, tindakan Presiden dalam kasus ini membuka preseden yang rawan. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 menegaskan bahwa kewenangan Presiden terkait grasi maupun abolisi tidak boleh menegasikan independensi peradilan. Jika instrumen grasi yang sifatnya lebih jelas dibatasi oleh independensi kehakiman, maka pemberian rehabilitasi yang berkaitan langsung dengan pemulihan nama baik seharusnya tunduk pada prinsip yang sama.
Konsekuensi logisnya, rehabilitasi sebelum PK selesai merupakan langkah premature yang berpotensi mencederai supremasi peradilan dan transparansi hukum. Ketika eksekutif dapat memulihkan status hukum terpidana tanpa menunggu putusan final lembaga yudikatif, hukum berubah dari aturan objektif menjadi arena negosiasi kekuasaan.
Dalam perkara korupsi, perspektif yurisprudensi telah menegaskan standar lebih tinggi. Putusan Mahkamah Agung No. 153 K/Pid/2017 menyatakan bahwa korupsi adalah delik publik, sehingga penyelesaiannya tidak boleh tunduk pada diskresi politik, melainkan harus mengikuti hukum yang ketat dan terbuka. Dengan demikian, langkah rehabilitasi non-yudisial justru bertentangan dengan prinsip moral dan legal dalam pemberantasan korupsi.
Implikasi Terhadap Legitimasi Sistem Hukum
Transparansi hukum menuntut bahwa keadilan bukan hanya ditegakkan, tetapi terlihat ditegakkan. Rehabilitasi yang diberikan sebelum finalitas PK menimbulkan persepsi publik bahwa hukum tunduk pada kepentingan dan kedekatan kekuasaan. Kepercayaan publik—modal fundamental negara hukum—dapat runtuh bukan karena kelemahan aturan, tetapi karena keberanian kekuasaan menembus batas-batas independensi lembaga.
Oleh karena itu, dalam perspektif negara hukum yang sehat, rehabilitasi seharusnya diberikan setelah putusan PK sebagai putusan akhir. Ini karena status hukum belum inkracht sebelum PK semestinya Presiden berhati hati menggunakan hak konstitusional nya sebagai eksekutif.
Lihat Juga :