Memahami Hak Asasi Manusia
Rabu, 26 November 2025 - 09:41 WIB
loading...
A
A
A
Pada tahun 1947 Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) membentuk Komisi Hak Asasi Manusia dan pada tanggal 10 Desember 1948 sidang umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima hasil kerja panitia tersebut. Hasilnya berupa Universal Declaration of Human Rights atau Pernyataan Sedunia tentang Hak-hak Asasi Manusia yang terdiri dari 30 pasal.
Pada tahun 1958 PBB mengesahkan Deklarasi Hak - Hak Anak yang diadopsi dari Declaration of the Chlid, sebuah dokumen penting yang menegakkan komitmen global terhadap perlindungan dan kesejahteraan anak. Bahwa setiap anak berhak atas perlindungan, pendidikan, kesehatan serta kesempatan berkembang tanpa diskriminasi.
Indonesia telah mengupayakan ratifikasi Konvensi mengenai Penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan atau dikenal sebagai Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW) melalui Undang Undang nomor 7 tahun 1984 artinya telah lebih 4 dekade. Hal ini memperlihatkan betapa pentingnya dan seriusnya pemerintah dan masyarakat terhadap diskriminasi.
Terbitnya Undang Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) adalah salah satu keberhasilan Indonesia dalam usaha penghapusan segala macam diskriminasi terhadap kaum perempuan. Juga mengacu pada Undang Undang Perlindungan Anak yang mencakup kekerasan fisik, kekerasan psikis (emosional), kekerasan seksual, kekerasan dalam bentuk penelantaran, eksploitasi.
Declaration of Human Right atau Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia tahun 1958 yang diadopsi dari Declaration of the Child tahun 1984 menjadi fondasi bagi lahirnya Conversation on the Rights of the Children (CRC) pada tahun 1989.
Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia bersumber dan bermuara pada "Pancasila". Artinya HAM mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa yakni Pancasila. Dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari orang tua, keluarga, masyarakat dan negara.
Hak anak adalah Hak Asasi Manusia adalah hak-hak fundamental yang yang melekat pada semua manusia, bersifat universal, tidak dapat dicabut dan tidak dapat diganggu gugat, mencakup hak untuk hidup, kebebasan, pendidikan serta hak-hak sosial, ekonomi, budaya.
Pada tahun 1958 PBB mengesahkan Deklarasi Hak - Hak Anak yang diadopsi dari Declaration of the Chlid, sebuah dokumen penting yang menegakkan komitmen global terhadap perlindungan dan kesejahteraan anak. Bahwa setiap anak berhak atas perlindungan, pendidikan, kesehatan serta kesempatan berkembang tanpa diskriminasi.
Indonesia telah mengupayakan ratifikasi Konvensi mengenai Penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan atau dikenal sebagai Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW) melalui Undang Undang nomor 7 tahun 1984 artinya telah lebih 4 dekade. Hal ini memperlihatkan betapa pentingnya dan seriusnya pemerintah dan masyarakat terhadap diskriminasi.
Terbitnya Undang Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) adalah salah satu keberhasilan Indonesia dalam usaha penghapusan segala macam diskriminasi terhadap kaum perempuan. Juga mengacu pada Undang Undang Perlindungan Anak yang mencakup kekerasan fisik, kekerasan psikis (emosional), kekerasan seksual, kekerasan dalam bentuk penelantaran, eksploitasi.
Declaration of Human Right atau Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia tahun 1958 yang diadopsi dari Declaration of the Child tahun 1984 menjadi fondasi bagi lahirnya Conversation on the Rights of the Children (CRC) pada tahun 1989.
Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia bersumber dan bermuara pada "Pancasila". Artinya HAM mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa yakni Pancasila. Dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari orang tua, keluarga, masyarakat dan negara.
Hak anak adalah Hak Asasi Manusia adalah hak-hak fundamental yang yang melekat pada semua manusia, bersifat universal, tidak dapat dicabut dan tidak dapat diganggu gugat, mencakup hak untuk hidup, kebebasan, pendidikan serta hak-hak sosial, ekonomi, budaya.
Lihat Juga :