Pemerintah dan Kebijakan Guru
Selasa, 25 November 2025 - 14:41 WIB
loading...
A
A
A
Kementerian ini juga telah menetapkan arah kebijakan pendidikan nasional yang berbasis bukti dan kebutuhan. Kebijakan pendidikan nasional diarahkan untuk membentuk generasi dengan tiga prinsip, yaitu berpengetahuan (knowledgeable), terampil (capable), dan rendah hati (humble). Knowledgeable dimaknai sebagai generasi yang tahu dan mengerti banyak hal, sehingga kekuatan ilmu akan menjadi kekuatan suatu bangsa. Capable dimaknai bahwa generasi ke depan memiliki keterampilan dan kesiapan menghadapi dunia kerja setelah menyelesaikan studi. Humble dimaknai bahwa generasi muda tetap harus memiliki akhlak mulia dan budi pekerti luhur sesuai amanat konstitusi.
Khusus bagi guru sebagai salah satu program prioritas maka Pemerintah telah melakukan peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru dengan alokasi anggaran Rp13,2 triliun. Terdapat beberapa peruntukan dengan alokasi anggaran tersebut yaitu tunjangan profesi bagi guru non-ASN, bantuan subsidi upah (BSU), fasilitasi pengembangan karier S1D4, insentif guru non-ASN. Khusus untuk insentif guru non-ASN maka masing-masing guru diberikan Rp300 ribu per bulan, mulai Juni 2025 selama 7 bulan. Jadi setiap guru dapat Rp2,1 juta yang disalurkan mulai Agustus-September 2025.
Hal lain terkait dengan guru maka telah ditetapkan tunjangan bagi guru ASN melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik dengan anggaran Rp70 triliun. DAK Nonfisik ini telah dialokasikan untuk tiga hal. Pertama, Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi 1.522.722 guru. Kedua, Dana Tambahan Penghasilan (DTP) untuk 332.170 guru. Ketiga, Tunjangan Khusus Guru (TKG) untuk 62.536 guru.
Menunggu Peningkatan Kualitas Pendidikan
Dengan adanya berbagai perhatian yang khusus bagi guru maka yang menjadi tuntutan dari rakyat adalah bagaimana kualitas pendidikan melalui pembelajaran dapat lebih meningkat dari tahun ke tahun di bawah kepemimpinan Probowo-Gibran ini. Hal lain yaitu harapan bahwa pengalokasian anggaran khusus bagi kepentingan guru dapat dipastikan dengan implemenasi kebijakan yang efektif, efisien, dan berkelanjutan.
Pemerintah tentu saja tidak dapat melakukan sendiri agar dapat memastikan kinerja guru yang lebih baik ke depan. Untuk ini, Kemendikdasmen menggunakan konsep “partisipasi semesta” yang mengacu pada keterlibatan dan kolaborasi seluruh elemen masyarakat untuk mencapai tujuan bersama, terutama agar apa yang dilakukan para guru memang sejalan dengan tujuan pendidikan bermutu untuk semua. Yang harus dipastikan adalah perwujudan kerja sama dan sinergi di antara catur pusat pendidikan yang meliputi sekolah, orang tua/keluarga, masyarakat, dan media.
Khusus bagi guru sebagai salah satu program prioritas maka Pemerintah telah melakukan peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru dengan alokasi anggaran Rp13,2 triliun. Terdapat beberapa peruntukan dengan alokasi anggaran tersebut yaitu tunjangan profesi bagi guru non-ASN, bantuan subsidi upah (BSU), fasilitasi pengembangan karier S1D4, insentif guru non-ASN. Khusus untuk insentif guru non-ASN maka masing-masing guru diberikan Rp300 ribu per bulan, mulai Juni 2025 selama 7 bulan. Jadi setiap guru dapat Rp2,1 juta yang disalurkan mulai Agustus-September 2025.
Hal lain terkait dengan guru maka telah ditetapkan tunjangan bagi guru ASN melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik dengan anggaran Rp70 triliun. DAK Nonfisik ini telah dialokasikan untuk tiga hal. Pertama, Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi 1.522.722 guru. Kedua, Dana Tambahan Penghasilan (DTP) untuk 332.170 guru. Ketiga, Tunjangan Khusus Guru (TKG) untuk 62.536 guru.
Menunggu Peningkatan Kualitas Pendidikan
Dengan adanya berbagai perhatian yang khusus bagi guru maka yang menjadi tuntutan dari rakyat adalah bagaimana kualitas pendidikan melalui pembelajaran dapat lebih meningkat dari tahun ke tahun di bawah kepemimpinan Probowo-Gibran ini. Hal lain yaitu harapan bahwa pengalokasian anggaran khusus bagi kepentingan guru dapat dipastikan dengan implemenasi kebijakan yang efektif, efisien, dan berkelanjutan.
Pemerintah tentu saja tidak dapat melakukan sendiri agar dapat memastikan kinerja guru yang lebih baik ke depan. Untuk ini, Kemendikdasmen menggunakan konsep “partisipasi semesta” yang mengacu pada keterlibatan dan kolaborasi seluruh elemen masyarakat untuk mencapai tujuan bersama, terutama agar apa yang dilakukan para guru memang sejalan dengan tujuan pendidikan bermutu untuk semua. Yang harus dipastikan adalah perwujudan kerja sama dan sinergi di antara catur pusat pendidikan yang meliputi sekolah, orang tua/keluarga, masyarakat, dan media.
(wur)
Lihat Juga :