Pemerintah dan Kebijakan Guru
Selasa, 25 November 2025 - 14:41 WIB
loading...
Hendarman - Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek/ Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan. Foto/Dok Pribadi
A
A
A
Hendarman
Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikdasmen/Ketua Dewan Pakar Jabatan Fungsional Analis Kebijakan INAKI (Ikatan Nasional Analis Kebijakan)/Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan
“Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai guru”. Kutipan ini menyoroti peran fundamental guru dalam memajukan bangsa, karena mereka membentuk generasi penerus dan membebaskan dari kebodohan. Dengan menghargai guru, sebuah bangsa menunjukkan pengakuan terhadap kontribusi mereka dalam mencerdaskan dan membentuk karakter masyarakat, yang merupakan salah satu wujud dari menghargai pahlawan pendidikan.
Tidak dapat dihindari bahwa guru adalah fondasi sistem pendidikan. Kualitas mereka sangat menentukan kualitas pembelajaran serta daya saing suatu bangsa. Meski semua negara memiliki kebutuhan untuk memperkuat profesi guru, kebijakan yang ditempuh menunjukkan perbedaan yang cukup signifikan antara negara maju dan negara berkembang, baik dari sisi prioritas, sistem, maupun tantangannya.
Kebijakan Guru di Negara-Negara Maju
Negara maju cenderung menerapkan kebijakan berbasis kualitas, profesionalitas, dan standar mutu yang konsisten. Ini dapat ditemui misalnya di Finlandia, Singapura, Jepang, Korea Selatan, Kanada. Indikator pembeda utama antara lain adanya (1) seleksi guru ketat dan sistematis, (2) pendidikan prajabatan yang kuat, (3) pengembangan keprofesian yang berkelanjutan, (4) karier guru yang terstruktur dan terbuka, serta (5) adanya dukungan kesejahteraan dan status sosial.
Indikator seleksi guru ketat dan sistematis dicirikan oleh adanya proses seleksi yang sangat kompetitif untuk calon guru, hanya lulusan terbaik yang diterima menjadi guru, serta ada uji kompetensi akademik, pedagogik, sosial, dan moral. Pendidikan prajabatan yang kuat sebagai indikator lain ditandai oleh penetapan standar minimal pendidikan adalah sarjana (S1) + sertifikasi khusus, pendidikan profesi guru sangat terstruktur, dan sebagian negara mewajibkan magang mengajar 1-2 tahun.
Sementara pengembangan keprofesian yang berkelanjutan dicirikan oleh adanya program pelatihan dan reskilling berkala, mentoring untuk guru junior, dan pemberian beasiswa dalam rangka pengembangan professional. Yang menarik dari negara-negara tersebut adalah bahwa karier guru menjadi indikator yang dilakukan secara terstruktur dan terbuka. Untuk itu maka promosi dilakukan berdasarkan prestasi dan kompetensi; sistem insentif berbasis kinerja, bukan semata masa kerja; serta budaya evaluasi yang serius tetapi suportif.
Kelima yaitu indikator dukungan kesejahteraan dan status sosial bagi guru. Apa yang dilakukan negara-negara tersebut? Ada tiga ciri yaitu gaji awal kompetitif dibandingkan dengan profesi lain; adanya jaminan pensiun, kesehatan, dan perlindungan kerja kuat; dan guru memiliki status sosial yang tinggi.
Secara sederhana, negara-negara maju tersebut menempatkan guru sebagai profesi prestisius dan strategis, dengan investasi tinggi pada kompetensi, kesejahteraan, dan kesempatan berkembang.
Kebijakan Guru di Negara Berkembang
Negara berkembang umumnya menghadapi realitas kebijakan yang lebih kompleks. Ini karena keterbatasan sumber daya, kondisi geografis, dan tantangan sosial. Pertama, tantangan distribusi dan ketersediaan guru. Ini ditunjukkan oleh kekurangan guru berkualitas, terutama di daerah terpencil, ketidakseimbangan jumlah guru antar daerah, dan mismatch antara jenis guru yang tersedia dan kebutuhan sekolah. Kedua, mutu pendidikan guru yang beragam. Ini ditunjukkan oleh fakta bahwa kualitas lembaga penghasil guru tidak merata, standar penerimaan calon guru relatif longgar, dan pendidikan profesi yang relative pendek atau terbatas.
Ketiga, pengembangan kompetensi lebih bersifat programatik. Bukti hal ini adalah pelatihan bersifat proyek dan periodic, pelatihan belum sepenuhnya berbasis kebutuhan sekolah, dan ada ketergantungan pada program pemerintah pusat. Keempat, kesejahteraan belum stabil. Ini dapat dilihat secara kasat mata yaitu gaji dasar rendah, banyak bergantung pada tunjangan, guru honorer/kontrak masih dominan, dan adanya tekanan administratif sering lebih berat dari akademik.
Kelima, tantangan budaya dan sosial. Faktanya yaitu apresiasi masyarakat terhadap profesi guru belum merata, dan ekolah sering menjadi institusi terakhir yang mendapatkan perhatian keluarga
Negara berkembang masih fokus pada pemenuhan kebutuhan dasar: jumlah guru, pemerataan, pelatihan dasar, dan peningkatan kesejahteraan awal.
Guru Hebat, Indonesia Hebat
Hari Guru Nasional 25 November 2025 mengusung tema "Guru Hebat, Indonesia Kuat". Tema ini mencerminkan pentingnya peran guru sebagai motor penggerak transformasi pendidikan. Selain itu, terdapat logo yang menggambarkan hubungan harmonis dan kolaboratif antara guru dan murid dalam proses pendidikan yang berlandaskan kasih sayang serta semangat belajar.
Tema ini selaras dengan arah kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang telah dirumuskan melalui visi Pendidikan Bermutu untuk Semua. Visi tersebut menekankan dua hal utama, yaitu pemerataan akses pendidikan dan jaminan mutu pendidikan. Hal itu mengindikasikan bahwa semua warga negara Indonesia berhak mendapat layanan pendidikan karena negara berkewajiban memberikan pelayanan kepada waga negaranya. Bentuk keberhasilan dari pelayanan tersebut adalah bermutu yaitu dengan melahirkan generasi yang cerdas, terampil, dan berakhlak mulia.
Kementerian ini juga telah menetapkan arah kebijakan pendidikan nasional yang berbasis bukti dan kebutuhan. Kebijakan pendidikan nasional diarahkan untuk membentuk generasi dengan tiga prinsip, yaitu berpengetahuan (knowledgeable), terampil (capable), dan rendah hati (humble). Knowledgeable dimaknai sebagai generasi yang tahu dan mengerti banyak hal, sehingga kekuatan ilmu akan menjadi kekuatan suatu bangsa. Capable dimaknai bahwa generasi ke depan memiliki keterampilan dan kesiapan menghadapi dunia kerja setelah menyelesaikan studi. Humble dimaknai bahwa generasi muda tetap harus memiliki akhlak mulia dan budi pekerti luhur sesuai amanat konstitusi.
Khusus bagi guru sebagai salah satu program prioritas maka Pemerintah telah melakukan peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru dengan alokasi anggaran Rp13,2 triliun. Terdapat beberapa peruntukan dengan alokasi anggaran tersebut yaitu tunjangan profesi bagi guru non-ASN, bantuan subsidi upah (BSU), fasilitasi pengembangan karier S1D4, insentif guru non-ASN. Khusus untuk insentif guru non-ASN maka masing-masing guru diberikan Rp300 ribu per bulan, mulai Juni 2025 selama 7 bulan. Jadi setiap guru dapat Rp2,1 juta yang disalurkan mulai Agustus-September 2025.
Hal lain terkait dengan guru maka telah ditetapkan tunjangan bagi guru ASN melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik dengan anggaran Rp70 triliun. DAK Nonfisik ini telah dialokasikan untuk tiga hal. Pertama, Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi 1.522.722 guru. Kedua, Dana Tambahan Penghasilan (DTP) untuk 332.170 guru. Ketiga, Tunjangan Khusus Guru (TKG) untuk 62.536 guru.
Menunggu Peningkatan Kualitas Pendidikan
Dengan adanya berbagai perhatian yang khusus bagi guru maka yang menjadi tuntutan dari rakyat adalah bagaimana kualitas pendidikan melalui pembelajaran dapat lebih meningkat dari tahun ke tahun di bawah kepemimpinan Probowo-Gibran ini. Hal lain yaitu harapan bahwa pengalokasian anggaran khusus bagi kepentingan guru dapat dipastikan dengan implemenasi kebijakan yang efektif, efisien, dan berkelanjutan.
Pemerintah tentu saja tidak dapat melakukan sendiri agar dapat memastikan kinerja guru yang lebih baik ke depan. Untuk ini, Kemendikdasmen menggunakan konsep “partisipasi semesta” yang mengacu pada keterlibatan dan kolaborasi seluruh elemen masyarakat untuk mencapai tujuan bersama, terutama agar apa yang dilakukan para guru memang sejalan dengan tujuan pendidikan bermutu untuk semua. Yang harus dipastikan adalah perwujudan kerja sama dan sinergi di antara catur pusat pendidikan yang meliputi sekolah, orang tua/keluarga, masyarakat, dan media.
Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikdasmen/Ketua Dewan Pakar Jabatan Fungsional Analis Kebijakan INAKI (Ikatan Nasional Analis Kebijakan)/Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan
“Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai guru”. Kutipan ini menyoroti peran fundamental guru dalam memajukan bangsa, karena mereka membentuk generasi penerus dan membebaskan dari kebodohan. Dengan menghargai guru, sebuah bangsa menunjukkan pengakuan terhadap kontribusi mereka dalam mencerdaskan dan membentuk karakter masyarakat, yang merupakan salah satu wujud dari menghargai pahlawan pendidikan.
Tidak dapat dihindari bahwa guru adalah fondasi sistem pendidikan. Kualitas mereka sangat menentukan kualitas pembelajaran serta daya saing suatu bangsa. Meski semua negara memiliki kebutuhan untuk memperkuat profesi guru, kebijakan yang ditempuh menunjukkan perbedaan yang cukup signifikan antara negara maju dan negara berkembang, baik dari sisi prioritas, sistem, maupun tantangannya.
Kebijakan Guru di Negara-Negara Maju
Negara maju cenderung menerapkan kebijakan berbasis kualitas, profesionalitas, dan standar mutu yang konsisten. Ini dapat ditemui misalnya di Finlandia, Singapura, Jepang, Korea Selatan, Kanada. Indikator pembeda utama antara lain adanya (1) seleksi guru ketat dan sistematis, (2) pendidikan prajabatan yang kuat, (3) pengembangan keprofesian yang berkelanjutan, (4) karier guru yang terstruktur dan terbuka, serta (5) adanya dukungan kesejahteraan dan status sosial.
Indikator seleksi guru ketat dan sistematis dicirikan oleh adanya proses seleksi yang sangat kompetitif untuk calon guru, hanya lulusan terbaik yang diterima menjadi guru, serta ada uji kompetensi akademik, pedagogik, sosial, dan moral. Pendidikan prajabatan yang kuat sebagai indikator lain ditandai oleh penetapan standar minimal pendidikan adalah sarjana (S1) + sertifikasi khusus, pendidikan profesi guru sangat terstruktur, dan sebagian negara mewajibkan magang mengajar 1-2 tahun.
Sementara pengembangan keprofesian yang berkelanjutan dicirikan oleh adanya program pelatihan dan reskilling berkala, mentoring untuk guru junior, dan pemberian beasiswa dalam rangka pengembangan professional. Yang menarik dari negara-negara tersebut adalah bahwa karier guru menjadi indikator yang dilakukan secara terstruktur dan terbuka. Untuk itu maka promosi dilakukan berdasarkan prestasi dan kompetensi; sistem insentif berbasis kinerja, bukan semata masa kerja; serta budaya evaluasi yang serius tetapi suportif.
Kelima yaitu indikator dukungan kesejahteraan dan status sosial bagi guru. Apa yang dilakukan negara-negara tersebut? Ada tiga ciri yaitu gaji awal kompetitif dibandingkan dengan profesi lain; adanya jaminan pensiun, kesehatan, dan perlindungan kerja kuat; dan guru memiliki status sosial yang tinggi.
Secara sederhana, negara-negara maju tersebut menempatkan guru sebagai profesi prestisius dan strategis, dengan investasi tinggi pada kompetensi, kesejahteraan, dan kesempatan berkembang.
Kebijakan Guru di Negara Berkembang
Negara berkembang umumnya menghadapi realitas kebijakan yang lebih kompleks. Ini karena keterbatasan sumber daya, kondisi geografis, dan tantangan sosial. Pertama, tantangan distribusi dan ketersediaan guru. Ini ditunjukkan oleh kekurangan guru berkualitas, terutama di daerah terpencil, ketidakseimbangan jumlah guru antar daerah, dan mismatch antara jenis guru yang tersedia dan kebutuhan sekolah. Kedua, mutu pendidikan guru yang beragam. Ini ditunjukkan oleh fakta bahwa kualitas lembaga penghasil guru tidak merata, standar penerimaan calon guru relatif longgar, dan pendidikan profesi yang relative pendek atau terbatas.
Ketiga, pengembangan kompetensi lebih bersifat programatik. Bukti hal ini adalah pelatihan bersifat proyek dan periodic, pelatihan belum sepenuhnya berbasis kebutuhan sekolah, dan ada ketergantungan pada program pemerintah pusat. Keempat, kesejahteraan belum stabil. Ini dapat dilihat secara kasat mata yaitu gaji dasar rendah, banyak bergantung pada tunjangan, guru honorer/kontrak masih dominan, dan adanya tekanan administratif sering lebih berat dari akademik.
Kelima, tantangan budaya dan sosial. Faktanya yaitu apresiasi masyarakat terhadap profesi guru belum merata, dan ekolah sering menjadi institusi terakhir yang mendapatkan perhatian keluarga
Negara berkembang masih fokus pada pemenuhan kebutuhan dasar: jumlah guru, pemerataan, pelatihan dasar, dan peningkatan kesejahteraan awal.
Guru Hebat, Indonesia Hebat
Hari Guru Nasional 25 November 2025 mengusung tema "Guru Hebat, Indonesia Kuat". Tema ini mencerminkan pentingnya peran guru sebagai motor penggerak transformasi pendidikan. Selain itu, terdapat logo yang menggambarkan hubungan harmonis dan kolaboratif antara guru dan murid dalam proses pendidikan yang berlandaskan kasih sayang serta semangat belajar.
Tema ini selaras dengan arah kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang telah dirumuskan melalui visi Pendidikan Bermutu untuk Semua. Visi tersebut menekankan dua hal utama, yaitu pemerataan akses pendidikan dan jaminan mutu pendidikan. Hal itu mengindikasikan bahwa semua warga negara Indonesia berhak mendapat layanan pendidikan karena negara berkewajiban memberikan pelayanan kepada waga negaranya. Bentuk keberhasilan dari pelayanan tersebut adalah bermutu yaitu dengan melahirkan generasi yang cerdas, terampil, dan berakhlak mulia.
Kementerian ini juga telah menetapkan arah kebijakan pendidikan nasional yang berbasis bukti dan kebutuhan. Kebijakan pendidikan nasional diarahkan untuk membentuk generasi dengan tiga prinsip, yaitu berpengetahuan (knowledgeable), terampil (capable), dan rendah hati (humble). Knowledgeable dimaknai sebagai generasi yang tahu dan mengerti banyak hal, sehingga kekuatan ilmu akan menjadi kekuatan suatu bangsa. Capable dimaknai bahwa generasi ke depan memiliki keterampilan dan kesiapan menghadapi dunia kerja setelah menyelesaikan studi. Humble dimaknai bahwa generasi muda tetap harus memiliki akhlak mulia dan budi pekerti luhur sesuai amanat konstitusi.
Khusus bagi guru sebagai salah satu program prioritas maka Pemerintah telah melakukan peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru dengan alokasi anggaran Rp13,2 triliun. Terdapat beberapa peruntukan dengan alokasi anggaran tersebut yaitu tunjangan profesi bagi guru non-ASN, bantuan subsidi upah (BSU), fasilitasi pengembangan karier S1D4, insentif guru non-ASN. Khusus untuk insentif guru non-ASN maka masing-masing guru diberikan Rp300 ribu per bulan, mulai Juni 2025 selama 7 bulan. Jadi setiap guru dapat Rp2,1 juta yang disalurkan mulai Agustus-September 2025.
Hal lain terkait dengan guru maka telah ditetapkan tunjangan bagi guru ASN melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik dengan anggaran Rp70 triliun. DAK Nonfisik ini telah dialokasikan untuk tiga hal. Pertama, Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi 1.522.722 guru. Kedua, Dana Tambahan Penghasilan (DTP) untuk 332.170 guru. Ketiga, Tunjangan Khusus Guru (TKG) untuk 62.536 guru.
Menunggu Peningkatan Kualitas Pendidikan
Dengan adanya berbagai perhatian yang khusus bagi guru maka yang menjadi tuntutan dari rakyat adalah bagaimana kualitas pendidikan melalui pembelajaran dapat lebih meningkat dari tahun ke tahun di bawah kepemimpinan Probowo-Gibran ini. Hal lain yaitu harapan bahwa pengalokasian anggaran khusus bagi kepentingan guru dapat dipastikan dengan implemenasi kebijakan yang efektif, efisien, dan berkelanjutan.
Pemerintah tentu saja tidak dapat melakukan sendiri agar dapat memastikan kinerja guru yang lebih baik ke depan. Untuk ini, Kemendikdasmen menggunakan konsep “partisipasi semesta” yang mengacu pada keterlibatan dan kolaborasi seluruh elemen masyarakat untuk mencapai tujuan bersama, terutama agar apa yang dilakukan para guru memang sejalan dengan tujuan pendidikan bermutu untuk semua. Yang harus dipastikan adalah perwujudan kerja sama dan sinergi di antara catur pusat pendidikan yang meliputi sekolah, orang tua/keluarga, masyarakat, dan media.
(wur)
Lihat Juga :