Insentif Likuiditas Kredit Forward Looking, Perlukah?

Minggu, 23 November 2025 - 22:42 WIB
loading...
Insentif Likuiditas...
Adhitya Wardhono, Dosen dan Peneliti Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jember, Koordinator Ke-Ris Benefitly. Foto.Dok Pribadi
A A A
Adhitya Wardhono
Dosen dan Peneliti Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jember, Koordinator Ke-Ris Benefitly

BANK INDONESIA (BI) meluncurkan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) berbasis kinerja dan berorientasi ke depan (forward looking) yang diarahkan mengkuatkan dukungan pertumbuhan kredit. Kebijakan ini berlaku efektif 1 Desember 2025 dan akan memberikan insentif likuiditas maksimal 5,5%. Pertanyaannya, seberapa perlu dan efektifkah KLM kali ini?

KLM ini memberi ruang sektor perbankan mendapatkan insentif likuiditas tambahan bila mereka berkomitmen menyalurkan kredit ke sektor-sektor prioritas, seperti sektor pertanian, hilirisasi industri, perumahan, UMKM, Koperasi. Sektor-sektor yang berpotensi besar, menyerap tenaga kerja, terlebih berdampak ekonomi daerah. BI seakan memastikan stimulus likuiditas yang diberikan tidak berhenti di meja bank, melainkan benar-benar mengalir ke pelaku usaha.

KLM ini berbeda dengan kebijakan pelonggaran likuiditas konvensional. Tidak sekedar memberikan “uang murah”, tapi memberikan insentif berbasis kinerja dan arah pembiayaan produktif yang ditentukan BI. Bank yang menyalurkan kredit ke sektor yang tepat akan dapat kelonggaran likuiditas lebih besar, namun yang tidak berkontribusi signifikan mendapat ruang terbatas.

Ada pemberian pengurangan Giro Wajib Minimum bank berdasarkan realisasi kredit yang telah diberikan bank kepada sektor prioritas dan melihat elastisitas atau kecepatan penyesuaian bunga kredit baru terhadap perubahan suku bunga acuan atau BI Rate. Selain itu juga melihat komitmen dan rencana kredit yang akan diberikan.

BI juga menerapkan insentif melalui saluran suku bunga (interest rate channel). Bank yang lebih cepat menurunkan suku bunga kredit akan mendapatkan tambahan insentif likuiditas hingga 0,5% dari Dana Pihak Ketiga. Ini menunjukkan transformasi besar desain kebijakan BI, dari sekadar reaktif menjadi lebih terukur, terarah, dan berbasis dampak.

Tentu, setiap kebijakan yang mendorong ekspansi kredit pasti mengandung risiko. Penyesuaian insentif KLM ini bisa menjadi alat efektif mendorong bank lebih agresif menyalurkan kredit ke sektor prioritas. Namun, ada risiko moral hazard ketika bank terlalu bergantung insentif dan mengabaikan kualitas kredit. Peran pengawasan jadi krusial. BI tampaknya telah mengantisipasi dengan sistem monitoring dan evaluasi kinerja yang transparan dan real-time.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rapat Paripurna RAPBN...
Rapat Paripurna RAPBN 2027 hingga Calon Anggota BS OJK Dihadiri 298 Anggota DPR
Kemenag-BI Dorong Rohis...
Kemenag-BI Dorong Rohis Jadi Penggerak Literasi Syariah di Ruang Digital
Stabilitas Harga Rupiah...
Stabilitas Harga Rupiah Pasca BI Rate Naik (Lagi)
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Dilema Bank Indonesia:...
Dilema Bank Indonesia: Menjaga Rupiah demi Menjaga Masa Depan Ekonomi
Purbaya Tarik Dana SAL,...
Purbaya Tarik Dana SAL, BTN Siap Kembalikan Rp38 Triliun
Perkuat Digitalisasi...
Perkuat Digitalisasi Pariwisata dan Kuliner Jakarta, BI-Pemprov DKI Kolaborasi Ceremony QRIS
Utang Luar Negeri Indonesia...
Utang Luar Negeri Indonesia Naik Tembus Rp8.030 Triliun di Akhir Mei 2026
Rekomendasi
CKG 2026 Ungkap Penyakit...
CKG 2026 Ungkap Penyakit Jantung Bawaan pada Bayi, Karies Gigi Jadi Masalah Terbanyak
Transformasi Digital...
Transformasi Digital dan HSSE Jadi Kunci Elnusa Petrofin Perkuat Rantai Pasok Energi
5 Tanda Kuku yang Bisa...
5 Tanda Kuku yang Bisa Jadi Gejala Penyakit, Jangan Diabaikan!
Berita Terkini
Febrie Adriansyah Bakal...
Febrie Adriansyah Bakal Ditahan usai Diperiksa Kejagung?
Kasus Korupsi Febrie...
Kasus Korupsi Febrie Adriansyah dan Don Ritto Kini Sepenuhnya Kewenangan Jaksa
Nanik S Deyang Absen...
Nanik S Deyang Absen Hadiri Rapat Laporan Keuangan BGN di Komisi IX DPR
Kadar Emas Batangan...
Kadar Emas Batangan yang Ditemukan di Rumah Febrie Adriansyah 23 Karat
Koalisi Advokat Serahkan...
Koalisi Advokat Serahkan Draft RUU Advokat kepada Pemerintah
Don Ritto Dilimpahkan...
Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Serahkan Barang Bukti Kasus Korupsi dan TPPU
Infografis
Daftar Mobil yang Dapat...
Daftar Mobil yang Dapat Insentif PPnBM
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved