Ada Pengamatan Hakim sebagai Bukti di KUHAP Baru, Anggota DPR Ingatkan Verifikasi dan Akuntabilitas

Kamis, 20 November 2025 - 16:02 WIB
loading...
A A A
“Dengan begitu inovasi dari revisi KUHAP tetap berpijak pada prinsip keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan integritas peradilan," ucapnya.

Diketahui, DPR telah mengesahkan UU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Selasa, 18 November 2025. Salah satu tambahan dalam UU KUHAP baru adalah klausul tentang pengamatan hakim yang kini dapat dijadikan sebagai alat bukti. Panitia Kerja (Panja) UU KUHAP menegaskan pengamatan ini bertujuan memperkuat keyakinan hakim dalam proses persidangan.

Ketua Panja RKUHAP Habiburokhman menyatakan bahwa penggunaan pengamatan hakim sebagai alat bukti sangat diperlukan, terutama dalam kasus tindak pidana yang bersifat struktural termasuk pada kasus-kasus yang melibatkan anak sebagai korban.

Ketentuan baru yang tercantum dalam Pasal 222 huruf G itu merupakan hasil kesepakatan antara Pemerintah dan Panja Komisi III DPR.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Praperadilan Jilid II...
Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak, Refly Harun Nilai Substansi Alat Bukti Tak Dijawab Hakim
DPR Minta KPK Transparan...
DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Dugaan Gratifikasi Menhut
Pengamat: Kapolri Tak...
Pengamat: Kapolri Tak Kriminalisasi Febrie, Penetapan Tersangka Sesuai KUHAP
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Komisi IX DPR Cecar...
Komisi IX DPR Cecar BGN usai Pamer Dapat WTP dari BPK: Jangan-jangan Dibikin-bikin
BGN Nunggak ke Pihak...
BGN Nunggak ke Pihak Ketiga Rp1,6 Triliun pada 2025, Ada untuk EO hingga Jasa Konsultan
Ribuan Titik Panas Kepung...
Ribuan Titik Panas Kepung Kalimantan, Legislator PDIP Desak Optimalisasi Penanganan Karhutla
Dokter Tifa Optimistis...
Dokter Tifa Optimistis Eksepsinya Dikabulkan Hakim
SMSI Bali Desak Aturan...
SMSI Bali Desak Aturan Ketat untuk Calon 'Dubai Baru' Indonesia
Rekomendasi
IHSG Lanjutkan Penguatan,...
IHSG Lanjutkan Penguatan, Sore Ini Ditutup Reli ke Level 6.231
JJ All Star 2026 Jadi...
JJ All Star 2026 Jadi Awal Kebangkitan Equestrian Nasional
Hindari Risiko Kerusakan...
Hindari Risiko Kerusakan Barang, Ini 7 Tips Packing dari J&T Cargo
Berita Terkini
Sebelum Ditangkap KPK,...
Sebelum Ditangkap KPK, Bupati Lombok Barat Sempat Nobar Piala Dunia 2026
Perang Berkepanjangan...
Perang Berkepanjangan AS Vs Iran, Indonesia Wajib Perkuat Ketahanan Nasional dan Diplomasi Strategis
Prabowo: 110 Masalah...
Prabowo: 110 Masalah Tuntas dalam 18 Bulan, Bukan Prestasi Kecil
3 Mobil Noel Ebenezer...
3 Mobil Noel Ebenezer Dikembalikan KPK, Keluarga: Bukti Dibeli Pakai Uang Sah
Duit Ratusan Juta Disita...
Duit Ratusan Juta Disita KPK dalam OTT Bupati Lombok Barat
Harlah PKB, Gus Muhaimin...
Harlah PKB, Gus Muhaimin Tekankan Arah Pembangunan Prabowo
Infografis
Ahmad Vahidi, Panglima...
Ahmad Vahidi, Panglima Baru IRGC di Tengah Perang Lawan AS-Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved