Ada Pengamatan Hakim sebagai Bukti di KUHAP Baru, Anggota DPR Ingatkan Verifikasi dan Akuntabilitas
Kamis, 20 November 2025 - 16:02 WIB
loading...
A
A
A
“Karena itu, setiap inovasi hukum harus disertai rambu etik, pedoman teknis, dan mekanisme pengawasan yang jelas,” kata legislator PDIP dari Dapil Jawa Tengah II itu.
Menurut dia, perluasan alat bukti pada KUHAP dapat memperkuat keyakinan dalam kasus-kasus yang sulit dibuktikan karena minimnya saksi atau bukti forensik. Namun, dia menekankan pentingnya pedoman yang ketat pada aturan teknis beleid.
Untuk memastikan pengamatan hakim digunakan secara profesional, dia mendorong pengawasan eksternal diperkuat khususnya berkaitan dengan peran Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).
“Ini untuk memastikan hakim yang menggunakan pengamatan tetap tunduk pada kode etik dan standar objektivitas peradilan,” ujar Gilang.
Dia juga mendorong pelatihan dan sertifikasi bagi hakim dalam menerapkan metode observasi persidangan. Langkah tersebut untuk memastikan penilaian terhadap terdakwa atau saksi tetap profesional dan sesuai prinsip psikologi hukum.
Menurut dia, perluasan alat bukti pada KUHAP dapat memperkuat keyakinan dalam kasus-kasus yang sulit dibuktikan karena minimnya saksi atau bukti forensik. Namun, dia menekankan pentingnya pedoman yang ketat pada aturan teknis beleid.
Untuk memastikan pengamatan hakim digunakan secara profesional, dia mendorong pengawasan eksternal diperkuat khususnya berkaitan dengan peran Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).
“Ini untuk memastikan hakim yang menggunakan pengamatan tetap tunduk pada kode etik dan standar objektivitas peradilan,” ujar Gilang.
Dia juga mendorong pelatihan dan sertifikasi bagi hakim dalam menerapkan metode observasi persidangan. Langkah tersebut untuk memastikan penilaian terhadap terdakwa atau saksi tetap profesional dan sesuai prinsip psikologi hukum.
Lihat Juga :