Wamenkum Ungkap Alasan Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang
Selasa, 09 Juni 2026 - 17:59 WIB
loading...
Wamenkum Prof Edward Omar Sharif Hiariej atau Prof Eddy dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026). Foto: Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Prof Edward Omar Sharif Hiariej atau Prof Eddy menuturkan alasan batas usia pensiun Kapolri bisa diperpanjang karena sesuai kebutuhan Presiden. Presiden merupakan panglima tertinggi di NKRI.
"Jadi, sekali lagi bahwa Presiden adalah panglima tertinggi. Jadi, memegang kekuasaan atas Angkatan Laut, Angkatan Udara, Angkatan Darat, dan Kepolisian," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).
Dengan demikian, Presiden memiliki hak prerogatif untuk memperpanjang batas usia pensiun Kapolri. "Jadi, presiden bisa menggunakan hak prerogatif untuk memperpanjang usia. Pertimbangannya hanya itu," katanya.
Baca juga: Revisi UU Polri Jadi Inisiatif DPR, Penempatan Polisi di Kementerian hingga Usia Pensiun Kapolri Jadi Poin Penting
Sebelumnya, pemerintah dan DPR RI mengganti kesepakatan awal mengenai batas usia pensiun Kapolri dalam pembahasan RUU Polri. Hal itu disampaikan Eddy saat membacakan usulan pemerintah dalam rapat panitia kerja (panja).
"Jadi, sekali lagi bahwa Presiden adalah panglima tertinggi. Jadi, memegang kekuasaan atas Angkatan Laut, Angkatan Udara, Angkatan Darat, dan Kepolisian," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).
Dengan demikian, Presiden memiliki hak prerogatif untuk memperpanjang batas usia pensiun Kapolri. "Jadi, presiden bisa menggunakan hak prerogatif untuk memperpanjang usia. Pertimbangannya hanya itu," katanya.
Baca juga: Revisi UU Polri Jadi Inisiatif DPR, Penempatan Polisi di Kementerian hingga Usia Pensiun Kapolri Jadi Poin Penting
Sebelumnya, pemerintah dan DPR RI mengganti kesepakatan awal mengenai batas usia pensiun Kapolri dalam pembahasan RUU Polri. Hal itu disampaikan Eddy saat membacakan usulan pemerintah dalam rapat panitia kerja (panja).
Lihat Juga :