Larangan Total bagi Polisi Aktif di Jabatan Sipil Dianggap Tidak Tepat

Minggu, 16 November 2025 - 18:36 WIB
loading...
Larangan Total bagi...
Ketua PBHI Julius Ibrani menilai, larangan total bagi polisi aktif dijabatan sipil tidak tepat. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani buka suara menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXII/2025 yang dianggap melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil di luar institusinya. Dia pun meluruskan tafsir publik terkait putusan MK tersebut.

Dia menilai pemberitaan yang menyebut semua anggota Polri harus ditarik pulang atau mengundurkan diri dari jabatan di luar kepolisian, tidak tepat.

“Tersiar luas pemberitaan bahwa anggota Polri tidak lagi dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian yang artinya semua anggota Polri yang tidak bertugas di Polri itu harus ditarik mundur atau harus mengundurkan diri sebagai anggota dari kepolisian,” ujarnya dihubungi wartawan, Minggu (16/11/2025).

Kendati demikian, kata Julius, pemaknaan tersebut keliru jika melihat putusan, permohonan, dan risalah persidangan secara mendetail. Dia menegaskan bahwa makna putusan tidak seperti yang dipahami oleh sebagian publik.

Baca juga: Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Dinilai Tidak Komprehensif

“Kalau kita membaca putusan, kemudian permohonan dan risalah persidangan secara mendetail, ternyata maknanya tidak demikian,” imbuhnya.


Dia menerangkan, frasa yang diuji dalam pasal tersebut terdapat pada Penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”. Frasa inilah yang kemudian dinyatakan inkonstitusional.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soroti Survei Terbuka...
Soroti Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online
Polri Usut Dugaan Korupsi...
Polri Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Pasokan Batu Bara yang Bikin Pemadaman Listrik Bergilir
Boni Hargens: Transformasi...
Boni Hargens: Transformasi Polri Harus Dinilai Secara Komprehensif, Bukan dari Satu Indeks
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
6 Brigjen Pol Dimutasi...
6 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri ke Lemdiklat Polri pada Juni 2026, Ini Daftar Namanya
Polri Presisi Dinilai...
Polri Presisi Dinilai Telah Sampai di Hati Masyarakat
Profil Irjen Pol Ruddi...
Profil Irjen Pol Ruddi Setiawan, Lulusan Akpol 1996 yang Kini Menjadi Kapolda Aceh
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
Rekomendasi
Manohara Tolak Flexing,...
Manohara Tolak Flexing, Pilih Habiskan Uang untuk Merawat 8 Anjing dan 4 Kucing
UMB Gelar GEN Z SPEAKS:...
UMB Gelar GEN Z SPEAKS: Aware or Controlled?, Hadirkan Pandji hingga Rian Fahardhi
BPJT dan Roatex Matangkan...
BPJT dan Roatex Matangkan Pra Uji Coba Sistem Tol Tanpa Setop
Berita Terkini
Prabowo-Narendra Modi...
Prabowo-Narendra Modi Siap Teken 8 Kerja Sama, Pertahanan hingga Teknologi
Praperadilan Tersangka...
Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
3 Polisi Satresnarkoba...
3 Polisi Satresnarkoba Polres Katingan yang Gugur Terima Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Soroti Survei Terbuka...
Soroti Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online
KY Bakal Tindak Lanjuti...
KY Bakal Tindak Lanjuti Laporan Kubu Nadiem Makarim
Dugaan Korupsi Pasokan...
Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara, Polri: Negara Rugi Rp5 Triliun Akibat Pemadaman Listrik
Infografis
Rekam Polisi Dianggap...
Rekam Polisi Dianggap Tindak Kejahatan di RUU Baru Prancis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved