Larangan Total bagi Polisi Aktif di Jabatan Sipil Dianggap Tidak Tepat
Minggu, 16 November 2025 - 18:36 WIB
loading...
A
A
A
Dia menerangkan, hakim menilai kata “atau” dalam frasa tersebut bersifat disjungtif sehingga menimbulkan multitafsir.
Baca juga: Sepanjang Sesuai UU ASN, Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Dinilai Tetap Sah
“Dengan kondisi demikian, maka dianggap dapat mengganggu netralitas dan independensi anggota Polri sehingga berpotensi terjadi konflik kepentingan antara tugas utama dan juga tugas di luar Polri dan juga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan,” tuturnya.
MK menilai frasa tersebut membuka pilihan bebas dan tanpa batas: apakah polisi harus mundur atau tidak, bahkan ketika penugasannya dilakukan oleh Kapolri. Ruang penafsiran inilah yang dianggap bertentangan dengan asas kepastian hukum.
“Poin kunci putusan itu adalah bahwa norma ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ itu dianggap justru mengaburkan atau tidak memperjelas norma pada Pasal 28 ayat 3 sehingga menimbulkan multitafsir,” kata Julius.
Julius menguraikan pendapat berbeda para hakim MK dalam putusan tersebut.
Hakim Arsul Sani menyampaikan concurring opinion bahwa paradigma Polri sebagai alat negara memungkinkan menduduki jabatan fungsional maupun struktural di luar institusi, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU TNI.
Baca juga: Sepanjang Sesuai UU ASN, Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Dinilai Tetap Sah
“Dengan kondisi demikian, maka dianggap dapat mengganggu netralitas dan independensi anggota Polri sehingga berpotensi terjadi konflik kepentingan antara tugas utama dan juga tugas di luar Polri dan juga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan,” tuturnya.
MK menilai frasa tersebut membuka pilihan bebas dan tanpa batas: apakah polisi harus mundur atau tidak, bahkan ketika penugasannya dilakukan oleh Kapolri. Ruang penafsiran inilah yang dianggap bertentangan dengan asas kepastian hukum.
“Poin kunci putusan itu adalah bahwa norma ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ itu dianggap justru mengaburkan atau tidak memperjelas norma pada Pasal 28 ayat 3 sehingga menimbulkan multitafsir,” kata Julius.
Julius menguraikan pendapat berbeda para hakim MK dalam putusan tersebut.
Hakim Arsul Sani menyampaikan concurring opinion bahwa paradigma Polri sebagai alat negara memungkinkan menduduki jabatan fungsional maupun struktural di luar institusi, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU TNI.
Lihat Juga :