DPR dan Pemerintah Setujui RUU KUHAP, Advokat: Momentum Bersejarah
Jum'at, 14 November 2025 - 19:39 WIB
loading...
A
A
A
“Kalau kita menghendaki perbaikan sistem hukum, maka hukum acaranya harus benar dulu. Karena hukum acara itu berkelindan dengan bagaimana hukum itu ditegakkan. Hukum yang baik hanya bisa ditegakkan dengan hukum acara yang benar” ungkapnya.
Ia pun juga menyoroti 14 substansi yang disetujui untuk dibawa ke dalam rapat paripurna DPR RI. Ia menilai, 14 substansi penting itu bertujuan untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia dan hak-hak warga negara dalam proses hukum, meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, penguatan peran advokat serta memperluas penerapan keadilan restoratif.
“Kalau kita pahami secara seksama, 14 poin subtansi revisi KUHAP ini nafasnya adalah due process of law yang lebih adil dan equal. Sebagai praktisi hukum, kami mengerti betul bagaimana KUHAP lama bercokol pada sistem hukum kolonial” imbuhnya.
Ia mengaku heran terhadap beberapa pihak yang mengatasnamakan diri sebagai gerakan sipil tapi menolak revisi KUHAP.
“Terus terang saya heran dan bertanya-tanya, mengapa masih ada segelintir pihak yang mengatasnamakan diri gerakan sipil, tapi menolak revisi KUHAP. Seharusnya kita mendukung revisi KUHAP ini. Karena wacana revisi KUHAP ini telah tercetus sejak puluhan tahun lalu. Jadi, kalau saya simpulkan, orang-orang ini terlalu nyaman dengan sistem hukum kolonial yang menindas” jelas dia.
Ia pun juga menyoroti 14 substansi yang disetujui untuk dibawa ke dalam rapat paripurna DPR RI. Ia menilai, 14 substansi penting itu bertujuan untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia dan hak-hak warga negara dalam proses hukum, meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, penguatan peran advokat serta memperluas penerapan keadilan restoratif.
“Kalau kita pahami secara seksama, 14 poin subtansi revisi KUHAP ini nafasnya adalah due process of law yang lebih adil dan equal. Sebagai praktisi hukum, kami mengerti betul bagaimana KUHAP lama bercokol pada sistem hukum kolonial” imbuhnya.
Ia mengaku heran terhadap beberapa pihak yang mengatasnamakan diri sebagai gerakan sipil tapi menolak revisi KUHAP.
“Terus terang saya heran dan bertanya-tanya, mengapa masih ada segelintir pihak yang mengatasnamakan diri gerakan sipil, tapi menolak revisi KUHAP. Seharusnya kita mendukung revisi KUHAP ini. Karena wacana revisi KUHAP ini telah tercetus sejak puluhan tahun lalu. Jadi, kalau saya simpulkan, orang-orang ini terlalu nyaman dengan sistem hukum kolonial yang menindas” jelas dia.
(rca)
Lihat Juga :