Natalius Pigai Lihat Instansi Pemerintah Maupun Swasta Enggak Serius Tangani Bullying
Rabu, 12 November 2025 - 08:31 WIB
loading...
A
A
A
"Dalam satu bulan minimal harus ada tindakan konkret, terutama dalam regulasi yang maksimum untuk meniadakan ini, kalau meniadakan kalau manusia agak susah ya, mengurangi tindakan atau mengerem sumber-sumber bully, mengurangi tindakan bully," ucapnya.
Baca juga: Universitas Ternama Korea Selatan Kini Tolak Pelaku Bullying, Berlaku Mulai 2026
Jika dalam kurun waktu yang sudah ditentukan itu dirasa tidak ada perbaikan, Pigai menyatakan akan mengeluarkan peraturan menteri (Permen) HAM.
"Kewenangan kami adalah kementerian yang akan menilai kepatuhan. Kami punya kewenangan itu akan melakukan penilaian kepatuhan, apakah Permen kami ini Kementerian HAM dilakukan oleh kementerian/lembaga, provinsi, kabupaten/kota atau belum," tuturnya.
Baca juga: Universitas Ternama Korea Selatan Kini Tolak Pelaku Bullying, Berlaku Mulai 2026
Jika dalam kurun waktu yang sudah ditentukan itu dirasa tidak ada perbaikan, Pigai menyatakan akan mengeluarkan peraturan menteri (Permen) HAM.
"Kewenangan kami adalah kementerian yang akan menilai kepatuhan. Kami punya kewenangan itu akan melakukan penilaian kepatuhan, apakah Permen kami ini Kementerian HAM dilakukan oleh kementerian/lembaga, provinsi, kabupaten/kota atau belum," tuturnya.
(rca)
Lihat Juga :