Pelindungan Hukum Aspirasi Masyarakat
Selasa, 11 November 2025 - 08:43 WIB
loading...
A
A
A
Pasal 242, "Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Di ayat (3), "Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina. Kemudian, ayat (4) berbunyi "Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara".
Berdasarkan ketentuan UU tersebut dapat disimpulkan bahwa, tindak pidana yang berhubungan dengan kerusuhan masa bersifat anarkis merupakan tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman di bawah 5 (lima) tahun, sehingga tidak diwajibkan dilakukan penahanan terhadap pelakunya. Ketentuan pidana di dalam KUHP (1946) dan KUHP (2023) tidak berarti negara tidak peduli atas perlindungan hak asasi bagi setiap orang untuk menyampaikan pendapat/aspirasi di hadapan masyarakat, melainkan untuk tujuan menjaga/ memelihara agar pelaksanaan penyampaian aspirasi berjalan tertib dan teratur.
Di ayat (3), "Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina. Kemudian, ayat (4) berbunyi "Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara".
Berdasarkan ketentuan UU tersebut dapat disimpulkan bahwa, tindak pidana yang berhubungan dengan kerusuhan masa bersifat anarkis merupakan tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman di bawah 5 (lima) tahun, sehingga tidak diwajibkan dilakukan penahanan terhadap pelakunya. Ketentuan pidana di dalam KUHP (1946) dan KUHP (2023) tidak berarti negara tidak peduli atas perlindungan hak asasi bagi setiap orang untuk menyampaikan pendapat/aspirasi di hadapan masyarakat, melainkan untuk tujuan menjaga/ memelihara agar pelaksanaan penyampaian aspirasi berjalan tertib dan teratur.
(zik)
Lihat Juga :