Pelindungan Hukum Aspirasi Masyarakat
Selasa, 11 November 2025 - 08:43 WIB
loading...
A
A
A
Dalam konteks penyampaian aspirasi masyarakat mengenai sesuatu peristiwa yang berhubungan dengan masalah hukum dan masalah sosial yang terjadi dalam masyarakat, hukum harus menjamin penyampaian aspirasi berjalan tertib dan teratur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diikuti larangan serta ancaman sanksi atas pelamggaran yang terjadi. UU yang mengatur tata tertib beracara dalam penyampaian pendapat terdapat dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dengan tujuan agar penyampaian pendapat tidak merugikan kepentingan umum dan juga perorangan dan UU aquo bersifat mengatur (regulerende) tidak bersifat memaksa (dwingen recht) sehingga dalam penyampaian aspirasi di muka umum tidak bersifat memaksa disertai ancaman sanksi bagi pelakunya. Dengan demikian diharapkan kepatuhan peserta aspirasi pada ketentuan UU yang berlaku sehingga penyampaian aspirasi kepada subjek penyelenggara negara atau apgakum tidak bertentangan dengan etika kelembagaan dan menurunkan kewibawaan pejabat publik di hadapan masyarakatnya.
Ketidakpatuhan melaksanakan prosedur yang ditetapkan UU Nomor 9 tahun 1998 hanya dikenakan sanksi administratif antara lain berupa teguran terhadap pelakunya (sanksi administratif). Peristiwa sosial penyampaian aspirasi masyarakat yang terjadi pada bulan Agustus tahun 2025 telah menimbulkan keresahan masyarakat luas dan tindakan yang bersifat anarkis dari peserta aksi/demonstrasi sehingga telah melampaui batas toleransi kesadaran dan akal sehat. Rumah mantan menkeu telah dijarah diambil/dirampok harta bendanya. Penyampaian aspirasi masyarakat berakhir dengan anarki dan kekacauan masyarakat.
Praktik hukum penanganan perkara ekses negatif penyampaian aspirasi masyarakat oleh kepolisian selalu bersumber pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP) yang berlaku, lazimnya ketentuan Pasal 240 ayat (1) KUHP yang mengatur delik penghasutan, menyatakan: "Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II".
Lalu, ayah (2) berbunyi "Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Ayat (3), "Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina. Ayat (4) Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.
Pasal 241 (1) menyatakan "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan,atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekamansehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Ketidakpatuhan melaksanakan prosedur yang ditetapkan UU Nomor 9 tahun 1998 hanya dikenakan sanksi administratif antara lain berupa teguran terhadap pelakunya (sanksi administratif). Peristiwa sosial penyampaian aspirasi masyarakat yang terjadi pada bulan Agustus tahun 2025 telah menimbulkan keresahan masyarakat luas dan tindakan yang bersifat anarkis dari peserta aksi/demonstrasi sehingga telah melampaui batas toleransi kesadaran dan akal sehat. Rumah mantan menkeu telah dijarah diambil/dirampok harta bendanya. Penyampaian aspirasi masyarakat berakhir dengan anarki dan kekacauan masyarakat.
Praktik hukum penanganan perkara ekses negatif penyampaian aspirasi masyarakat oleh kepolisian selalu bersumber pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP) yang berlaku, lazimnya ketentuan Pasal 240 ayat (1) KUHP yang mengatur delik penghasutan, menyatakan: "Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II".
Lalu, ayah (2) berbunyi "Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Ayat (3), "Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina. Ayat (4) Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.
Pasal 241 (1) menyatakan "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan,atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekamansehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Lihat Juga :