Pelindungan Hukum Aspirasi Masyarakat

Selasa, 11 November 2025 - 08:43 WIB
loading...
A A A
Dalam konteks penyampaian aspirasi masyarakat mengenai sesuatu peristiwa yang berhubungan dengan masalah hukum dan masalah sosial yang terjadi dalam masyarakat, hukum harus menjamin penyampaian aspirasi berjalan tertib dan teratur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diikuti larangan serta ancaman sanksi atas pelamggaran yang terjadi. UU yang mengatur tata tertib beracara dalam penyampaian pendapat terdapat dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dengan tujuan agar penyampaian pendapat tidak merugikan kepentingan umum dan juga perorangan dan UU aquo bersifat mengatur (regulerende) tidak bersifat memaksa (dwingen recht) sehingga dalam penyampaian aspirasi di muka umum tidak bersifat memaksa disertai ancaman sanksi bagi pelakunya. Dengan demikian diharapkan kepatuhan peserta aspirasi pada ketentuan UU yang berlaku sehingga penyampaian aspirasi kepada subjek penyelenggara negara atau apgakum tidak bertentangan dengan etika kelembagaan dan menurunkan kewibawaan pejabat publik di hadapan masyarakatnya.

Ketidakpatuhan melaksanakan prosedur yang ditetapkan UU Nomor 9 tahun 1998 hanya dikenakan sanksi administratif antara lain berupa teguran terhadap pelakunya (sanksi administratif). Peristiwa sosial penyampaian aspirasi masyarakat yang terjadi pada bulan Agustus tahun 2025 telah menimbulkan keresahan masyarakat luas dan tindakan yang bersifat anarkis dari peserta aksi/demonstrasi sehingga telah melampaui batas toleransi kesadaran dan akal sehat. Rumah mantan menkeu telah dijarah diambil/dirampok harta bendanya. Penyampaian aspirasi masyarakat berakhir dengan anarki dan kekacauan masyarakat.

Praktik hukum penanganan perkara ekses negatif penyampaian aspirasi masyarakat oleh kepolisian selalu bersumber pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP) yang berlaku, lazimnya ketentuan Pasal 240 ayat (1) KUHP yang mengatur delik penghasutan, menyatakan: "Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II".

Lalu, ayah (2) berbunyi "Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Ayat (3), "Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina. Ayat (4) Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.

Pasal 241 (1) menyatakan "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan,atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekamansehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Hari Lahir Pancasila,...
Hari Lahir Pancasila, Arief Pramuhanto Tulis Surat dari Penjara dan Bantah Korupsi
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Dugaan Ancaman terhadap...
Dugaan Ancaman terhadap Aset Negara, Gugatan PLK di PTUN Jakarta Jadi Sorotan
Kritisi Kasus Nadiem...
Kritisi Kasus Nadiem Makarim, Romli Atmasasmita: Jaksa Melanggar KUHAP
Gerakan Protes Gen Z...
Gerakan Protes Gen Z Guncang Ibu Kota India: Aku Seekor Kecoak!
Partai Kecoak Siap Protes...
Partai Kecoak Siap Protes Jalanan di India, Miliki Jutaan Pengikut dalam Sekejap
Jelang Demo Ojol, Polisi...
Jelang Demo Ojol, Polisi Siapkan Blokade di Jalan Medan Merdeka Selatan
Rekomendasi
Shin Tae-yong Bawa Gerbong...
Shin Tae-yong Bawa Gerbong Lama Tim Pelatih Timnas Indonesia ke Persija
5 Negara yang Mampu...
5 Negara yang Mampu Membuat Jet Tempur Sendiri, Ada yang Produksinya Mencapai Ratusan Unit per Tahun
Sinopsis Sinetron Terikat...
Sinopsis Sinetron 'Terikat Janji' Eps 65 : Dipa Kembali Pengaruhi Novan yang Mulai Ragu
Berita Terkini
Tangis Nanik S Deyang...
Tangis Nanik S Deyang Pecah setelah Dilantik Prabowo sebagai Kepala BGN
Anwar Abbas Apresiasi...
Anwar Abbas Apresiasi Kejagung Tangkap Petinggi BGN: Bukti Hukum Tidak Pandang Bulu
Bupati Muara Enim Edison...
Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK
Breaking News! KPK Gelar...
Breaking News! KPK Gelar OTT di Muara Enim
Prabowo Resmi Lantik...
Prabowo Resmi Lantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh
Prabowo Resmi Lantik...
Prabowo Resmi Lantik Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, Agustina dan Trenggono Wakil
Infografis
Kemenkes Imbau Masyarakat...
Kemenkes Imbau Masyarakat Waspada, Virus HMPV Merebak di China
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved