Pelindungan Hukum Aspirasi Masyarakat

Selasa, 11 November 2025 - 08:43 WIB
loading...
Pelindungan Hukum Aspirasi...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A A A
Romli Atmasasmita

BERITA terkini terkait aspirasi masyarakat khusus organisasi masyarakat mengenai peristiwa sosial adalah penanganan kasus Delpredo Marhaen Rismansyah , direktur Lokataru afiliasi ormas internasional di Indonesia oleh aparat penegak hukum, kepolisian , telah menimbulkan tanda tanya, sejauh mana pelindungan secara hukum terhadap inisiator dan penggerak serta peserta aspirasi masyarakat sehingga terdapat jaminan pelindungan hukum negara terhadap mereka.

Pertanyaan muncul disebabkan belum ada ketentuan UU yang memberikan jaminan pelindungan hukum bagi penggerak/inisiator penyampaian aspirasi masyarakat sampai saat ini. Yang kini berlaku dan selalu diterapkan adalah ketentuan pidana sebagaimana tercantum di dalam Pasal 160 KUHP yang berisi larangan dan ancaman sanksi pidana.

Pasal 160: Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menurut baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Baca Juga: Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Pengacara Kecewa

Ancaman pidana lebih dari 5 (lima) tahun sesuai dengan ketentuan UU dapat dikenakan penahanan sementara, sehingga dengan ketentuan pidana KUHP tersebut pelindungan hak asasi seseorang rentan terhadap kewenangan atau penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum (penyidik), sesuatu hal yang berpotensi pelanggaran hak asasi seseorang sebagaimana dijamin dalam ketentuan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan serta perlakuan dan kepastian hukum yang adil serta persamaan perlakuan di muka hukum". Kepastian hukum yang adil, bukan kepastian hukum dan keadilan melainkan kepastian hukum harus juga mencerminkan keadilan, dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Mafia Hukum dalam...
Kasus Mafia Hukum dalam Pemberantasan Korupsi
Fenomena Korupsi di...
Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
Prabowo: Hukum Tidak...
Prabowo: Hukum Tidak Boleh Menjadi Alat Balas Dendam Politik
Delpedro Marhaen Hadiri...
Delpedro Marhaen Hadiri Sidang Vonis Nadiem Makarim
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Teken Kerja Sama Hukum,...
Teken Kerja Sama Hukum, Indonesia dan Rusia Perkuat Mutual Legal Assistance
Peluang Nikita Mirzani...
Peluang Nikita Mirzani Bebas Menguat, Ahli UU ITE Nilai Ada Salah Penerapan Hukum
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Rekomendasi
Bellingham Antar Inggris...
Bellingham Antar Inggris ke Semifinal, Norwegia Tersingkir Lewat Drama Extra Time
Inggris vs Norwegia:...
Inggris vs Norwegia: Cuaca Jadi Musuh Utama
Rapor Merah Lionel Messi...
Rapor Merah Lionel Messi saat Jadi Algojo Penalti
Berita Terkini
30 Pati TNI AU Naik...
30 Pati TNI AU Naik Pangkat, Danlanud Sultan Hasanuddin Pecah Bintang
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
BMKG Prediksi Curah...
BMKG Prediksi Curah Hujan Tetap Rendah di Wilayah Indonesia pada Pertengahan Juli 2026
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Polri Limpahkan Kasus...
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, KPK: Kami Yakin Ditangani Profesional
Infografis
Kemenkes Imbau Masyarakat...
Kemenkes Imbau Masyarakat Waspada, Virus HMPV Merebak di China
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved