Pelindungan Hukum Aspirasi Masyarakat

Selasa, 11 November 2025 - 08:43 WIB
loading...
Pelindungan Hukum Aspirasi...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A A A
Romli Atmasasmita

BERITA terkini terkait aspirasi masyarakat khusus organisasi masyarakat mengenai peristiwa sosial adalah penanganan kasus Delpredo Marhaen Rismansyah , direktur Lokataru afiliasi ormas internasional di Indonesia oleh aparat penegak hukum, kepolisian , telah menimbulkan tanda tanya, sejauh mana pelindungan secara hukum terhadap inisiator dan penggerak serta peserta aspirasi masyarakat sehingga terdapat jaminan pelindungan hukum negara terhadap mereka.

Pertanyaan muncul disebabkan belum ada ketentuan UU yang memberikan jaminan pelindungan hukum bagi penggerak/inisiator penyampaian aspirasi masyarakat sampai saat ini. Yang kini berlaku dan selalu diterapkan adalah ketentuan pidana sebagaimana tercantum di dalam Pasal 160 KUHP yang berisi larangan dan ancaman sanksi pidana.

Pasal 160: Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menurut baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Baca Juga: Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Pengacara Kecewa

Ancaman pidana lebih dari 5 (lima) tahun sesuai dengan ketentuan UU dapat dikenakan penahanan sementara, sehingga dengan ketentuan pidana KUHP tersebut pelindungan hak asasi seseorang rentan terhadap kewenangan atau penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum (penyidik), sesuatu hal yang berpotensi pelanggaran hak asasi seseorang sebagaimana dijamin dalam ketentuan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan serta perlakuan dan kepastian hukum yang adil serta persamaan perlakuan di muka hukum". Kepastian hukum yang adil, bukan kepastian hukum dan keadilan melainkan kepastian hukum harus juga mencerminkan keadilan, dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.

Dalam konteks penyampaian aspirasi masyarakat mengenai sesuatu peristiwa yang berhubungan dengan masalah hukum dan masalah sosial yang terjadi dalam masyarakat, hukum harus menjamin penyampaian aspirasi berjalan tertib dan teratur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diikuti larangan serta ancaman sanksi atas pelamggaran yang terjadi. UU yang mengatur tata tertib beracara dalam penyampaian pendapat terdapat dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dengan tujuan agar penyampaian pendapat tidak merugikan kepentingan umum dan juga perorangan dan UU aquo bersifat mengatur (regulerende) tidak bersifat memaksa (dwingen recht) sehingga dalam penyampaian aspirasi di muka umum tidak bersifat memaksa disertai ancaman sanksi bagi pelakunya. Dengan demikian diharapkan kepatuhan peserta aspirasi pada ketentuan UU yang berlaku sehingga penyampaian aspirasi kepada subjek penyelenggara negara atau apgakum tidak bertentangan dengan etika kelembagaan dan menurunkan kewibawaan pejabat publik di hadapan masyarakatnya.

Ketidakpatuhan melaksanakan prosedur yang ditetapkan UU Nomor 9 tahun 1998 hanya dikenakan sanksi administratif antara lain berupa teguran terhadap pelakunya (sanksi administratif). Peristiwa sosial penyampaian aspirasi masyarakat yang terjadi pada bulan Agustus tahun 2025 telah menimbulkan keresahan masyarakat luas dan tindakan yang bersifat anarkis dari peserta aksi/demonstrasi sehingga telah melampaui batas toleransi kesadaran dan akal sehat. Rumah mantan menkeu telah dijarah diambil/dirampok harta bendanya. Penyampaian aspirasi masyarakat berakhir dengan anarki dan kekacauan masyarakat.

Praktik hukum penanganan perkara ekses negatif penyampaian aspirasi masyarakat oleh kepolisian selalu bersumber pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP) yang berlaku, lazimnya ketentuan Pasal 240 ayat (1) KUHP yang mengatur delik penghasutan, menyatakan: "Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II".

Lalu, ayah (2) berbunyi "Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Ayat (3), "Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina. Ayat (4) Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.

Pasal 241 (1) menyatakan "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan,atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekamansehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal 242, "Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.



Di ayat (3), "Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina. Kemudian, ayat (4) berbunyi "Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara".

Berdasarkan ketentuan UU tersebut dapat disimpulkan bahwa, tindak pidana yang berhubungan dengan kerusuhan masa bersifat anarkis merupakan tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman di bawah 5 (lima) tahun, sehingga tidak diwajibkan dilakukan penahanan terhadap pelakunya. Ketentuan pidana di dalam KUHP (1946) dan KUHP (2023) tidak berarti negara tidak peduli atas perlindungan hak asasi bagi setiap orang untuk menyampaikan pendapat/aspirasi di hadapan masyarakat, melainkan untuk tujuan menjaga/ memelihara agar pelaksanaan penyampaian aspirasi berjalan tertib dan teratur.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Tepis Media Nasional...
Tepis Media Nasional Tak Liput Demo Mahasiswa, KPI Sebut 9 Televisi Telah Memberitakan
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Temui Gibran, Mahasiswa...
Temui Gibran, Mahasiswa Beri Tenggat Waktu 5 Hari ke Pemerintah untuk Realisasikan Tuntutan
Tanggapi Aksi Mahasiswa,...
Tanggapi Aksi Mahasiswa, Eksponen 98 Nilai Pemerintah Sedang Jalankan Amanat Reformasi
PDIP Sebut Demonstrasi...
PDIP Sebut Demonstrasi Mahasiswa Alarm untuk Pemerintah
Aliansi Masyarakat Jakarta...
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Minta Program MBG Dilanjutkan
Akses Jalan Medan Merdeka...
Akses Jalan Medan Merdeka Selatan ke Patung Kuda Ditutup Imbas Demo Serikat Pekerja
4.576 Polisi Diterjunkan...
4.576 Polisi Diterjunkan untuk Jaga Demo di 5 Titik Jakarta Hari Ini
Rekomendasi
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Ancam Ritel dan Perbankan,...
Ancam Ritel dan Perbankan, Penipuan 'Gift Card' Digital Kian Sulit Terdeteksi
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
PPN Naik Jadi 12%, Masyarakat...
PPN Naik Jadi 12%, Masyarakat Beralih ke Frugal Living
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved