Tetapkan Roy Suryo Cs Jadi Tersangka, Polisi Sudah Periksa 152 Saksi dan Ahli hingga Sita 723 Bukti
Jum'at, 07 November 2025 - 12:49 WIB
loading...
A
A
A
"Dalam prosesnya penyidik telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang yang terdiri dari Dewan Pers, Keterbukaan Informasi Pusat, Dirjen Peraturan dan Perundang-Undangan Kemenkumham, Akademisi Digital Forensik, Asosiasi Digital Forensik, Praktisi Digital Forensik, Ahli Bahasa Indonesia, Ahli Sosiologi Hukum, Ahli Psikologi Massa, Ahli Komunikasi Sosial, Ahli Anatomi dari UI, Ahli Hukum ITE, Ahli Hukum Pidana, SDM Kesehatan Kemenkes, dan Lab Dokumen dan Digital Forensik," bebernya.
"Selain itu, penyidik juga telah menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gajah Mada yang menegaskan bahwa Ijazah Ir Haji Joko Widodo adalah asli dan sah. Hal tersebut diperkuat hasil pemeriksaan dari Pusulabfor Polri dalam aspek analog dan digital," kata Irjen Asep lagi.
Maka itu, kata dia, berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik. Ke depan, polisi bakal berkoordinasi dengan Kejasaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses hukumnya lebih lanjut.
"Selain itu, penyidik juga telah menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gajah Mada yang menegaskan bahwa Ijazah Ir Haji Joko Widodo adalah asli dan sah. Hal tersebut diperkuat hasil pemeriksaan dari Pusulabfor Polri dalam aspek analog dan digital," kata Irjen Asep lagi.
Maka itu, kata dia, berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik. Ke depan, polisi bakal berkoordinasi dengan Kejasaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses hukumnya lebih lanjut.
(rca)
Lihat Juga :