Tetapkan Roy Suryo Cs Jadi Tersangka, Polisi Sudah Periksa 152 Saksi dan Ahli hingga Sita 723 Bukti
Jum'at, 07 November 2025 - 12:49 WIB
loading...
Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan terkini terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Foto/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan bahwa penetapan Roy Suryo Cs sebagai tersangka dugaan kasus fitnah dan atau pencemaran nama baik atas tuduhan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pasca gelar perkara dilakukan. Polisi juga telah memeriksa 152 saksi dan ahli serta menyita 723 barang bukti.
"Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara, di mana proses tersebut melibatkan ahli dan pengawas, baik dari eksternal maupun internal," ujarnya kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).
Dia menjelaskan, ahli yang dilibatkan dalam gelar perkara penetapan tersangka itu berasal dari ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, dan ahli bahasa. Lalu, dari Itwasda, Wasidik, Propam, dan Bidkum serta dengan dukungan hasil penyidikan yang komprehensif, ilmiah, dan pemeriksaan berbagai ahli dari bidangnya masing-masing.
Baca juga: Ini Daftar Lengkap 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
"Dalam prosesnya penyidik telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang yang terdiri dari Dewan Pers, Keterbukaan Informasi Pusat, Dirjen Peraturan dan Perundang-Undangan Kemenkumham, Akademisi Digital Forensik, Asosiasi Digital Forensik, Praktisi Digital Forensik, Ahli Bahasa Indonesia, Ahli Sosiologi Hukum, Ahli Psikologi Massa, Ahli Komunikasi Sosial, Ahli Anatomi dari UI, Ahli Hukum ITE, Ahli Hukum Pidana, SDM Kesehatan Kemenkes, dan Lab Dokumen dan Digital Forensik," bebernya.
"Selain itu, penyidik juga telah menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gajah Mada yang menegaskan bahwa Ijazah Ir Haji Joko Widodo adalah asli dan sah. Hal tersebut diperkuat hasil pemeriksaan dari Pusulabfor Polri dalam aspek analog dan digital," kata Irjen Asep lagi.
Maka itu, kata dia, berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik. Ke depan, polisi bakal berkoordinasi dengan Kejasaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses hukumnya lebih lanjut.
"Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara, di mana proses tersebut melibatkan ahli dan pengawas, baik dari eksternal maupun internal," ujarnya kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).
Dia menjelaskan, ahli yang dilibatkan dalam gelar perkara penetapan tersangka itu berasal dari ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, dan ahli bahasa. Lalu, dari Itwasda, Wasidik, Propam, dan Bidkum serta dengan dukungan hasil penyidikan yang komprehensif, ilmiah, dan pemeriksaan berbagai ahli dari bidangnya masing-masing.
Baca juga: Ini Daftar Lengkap 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
"Dalam prosesnya penyidik telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang yang terdiri dari Dewan Pers, Keterbukaan Informasi Pusat, Dirjen Peraturan dan Perundang-Undangan Kemenkumham, Akademisi Digital Forensik, Asosiasi Digital Forensik, Praktisi Digital Forensik, Ahli Bahasa Indonesia, Ahli Sosiologi Hukum, Ahli Psikologi Massa, Ahli Komunikasi Sosial, Ahli Anatomi dari UI, Ahli Hukum ITE, Ahli Hukum Pidana, SDM Kesehatan Kemenkes, dan Lab Dokumen dan Digital Forensik," bebernya.
"Selain itu, penyidik juga telah menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gajah Mada yang menegaskan bahwa Ijazah Ir Haji Joko Widodo adalah asli dan sah. Hal tersebut diperkuat hasil pemeriksaan dari Pusulabfor Polri dalam aspek analog dan digital," kata Irjen Asep lagi.
Maka itu, kata dia, berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik. Ke depan, polisi bakal berkoordinasi dengan Kejasaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses hukumnya lebih lanjut.
(rca)
Lihat Juga :