Alasan Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Tas Mewahnya hingga Deposito
Selasa, 28 Oktober 2025 - 13:36 WIB
loading...
A
A
A
"Sandra Dewi, memang saya baca di media terkait dia mengajukan keberatan, silakan saja, itu memang diatur juga di dalam Pasal 19 Undang-Undang Tipikor. Di mana terhadap pihak ketiga yang merasa dirugikan untuk mengajukan ke pengadilan," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Selasa (21/10/2025).
Sandra merupakan istri, Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi tata kelola timah yang telah divonis 20 tahun penjara. Selain kurungan badan, Harvey juga dibebankan uang pengganti Rp 420 miliar.
Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan untuk menyita aset milk Harvey untuk dirampas. Sedangkan aset milik Sandra yang disita antara lain mobil, deposito, perhiasan, hingga koleksi 88 tas mewah.
Sandra merupakan istri, Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi tata kelola timah yang telah divonis 20 tahun penjara. Selain kurungan badan, Harvey juga dibebankan uang pengganti Rp 420 miliar.
Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan untuk menyita aset milk Harvey untuk dirampas. Sedangkan aset milik Sandra yang disita antara lain mobil, deposito, perhiasan, hingga koleksi 88 tas mewah.
(rca)
Lihat Juga :