Alasan Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Tas Mewahnya hingga Deposito
Selasa, 28 Oktober 2025 - 13:36 WIB
loading...
Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan terkait penyitaan aset miliknya yang dikaitkan dengan kasus korupsi tata kelola timah yang menjerat suaminya. Foto/Dok SindoNews/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan terkait penyitaan aset miliknya yang dikaitkan dengan kasus korupsi tata kelola timah yang menjerat suaminya. Majelis hakim menyebut Sandra Dewi patuh pada vonis terhadap suaminya yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Mencatat bahwa pencabutan keberatan yang dilakukan dengan alasan pemohon pada hakikatnya telah menerima dan tunduk atas isi putusan dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Harvey Moeis telah berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
Setelah gugatan ini dicabut, majelis hakim pun menyatakan eksekusi terkait hukuman Harvey Moeis bisa dilakukan. Harvey dalam perkara ini dihukum penjara selama 20 tahun.
Baca juga: Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan 88 Tas Mewahnya
"Menyatakan bahwa pencabutan kembali, maka putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/Pid.sus/2025, 25 Juni 2025, beserta putusan di tingkat banding dan pertama yang mendasari perkara ini tetap berlaku dan dapat dieksekusi," ujar hakim.
Sebelumnya, surat pencabutan itu dikirimkan kuasa hukum Sandra Dewi ke majelis hakim pada Selasa (28/10/2025). Sedianya, sidang gugatan keberatan itu memang dilanjutkan pada hari ini. Namun karena ada permohonan untuk dicabut, maka hakim pun membacakan penetapan pencabutan gugatan.
Baca juga: Sandra Dewi Keberatan Asetnya Disita, Pakar : Relakan Saja Daripada Jadi Bumerang
"Setelah menimbang para pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober 2025 yang pada pokoknya bahwa pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap," ujar Rios Rahmanto.
Sandra Dewi mengajukan gugatan keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas penyitaan aset pribadinya oleh Kejagung di kasus dugaan korupsi timah suaminya, Harvey Moeis. Kejagung pun siap menghadapi gugatan Sandra Dewi tersebut.
"Sandra Dewi, memang saya baca di media terkait dia mengajukan keberatan, silakan saja, itu memang diatur juga di dalam Pasal 19 Undang-Undang Tipikor. Di mana terhadap pihak ketiga yang merasa dirugikan untuk mengajukan ke pengadilan," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Selasa (21/10/2025).
Sandra merupakan istri, Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi tata kelola timah yang telah divonis 20 tahun penjara. Selain kurungan badan, Harvey juga dibebankan uang pengganti Rp 420 miliar.
Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan untuk menyita aset milk Harvey untuk dirampas. Sedangkan aset milik Sandra yang disita antara lain mobil, deposito, perhiasan, hingga koleksi 88 tas mewah.
"Mencatat bahwa pencabutan keberatan yang dilakukan dengan alasan pemohon pada hakikatnya telah menerima dan tunduk atas isi putusan dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Harvey Moeis telah berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
Setelah gugatan ini dicabut, majelis hakim pun menyatakan eksekusi terkait hukuman Harvey Moeis bisa dilakukan. Harvey dalam perkara ini dihukum penjara selama 20 tahun.
Baca juga: Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan 88 Tas Mewahnya
"Menyatakan bahwa pencabutan kembali, maka putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/Pid.sus/2025, 25 Juni 2025, beserta putusan di tingkat banding dan pertama yang mendasari perkara ini tetap berlaku dan dapat dieksekusi," ujar hakim.
Sebelumnya, surat pencabutan itu dikirimkan kuasa hukum Sandra Dewi ke majelis hakim pada Selasa (28/10/2025). Sedianya, sidang gugatan keberatan itu memang dilanjutkan pada hari ini. Namun karena ada permohonan untuk dicabut, maka hakim pun membacakan penetapan pencabutan gugatan.
Baca juga: Sandra Dewi Keberatan Asetnya Disita, Pakar : Relakan Saja Daripada Jadi Bumerang
"Setelah menimbang para pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober 2025 yang pada pokoknya bahwa pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap," ujar Rios Rahmanto.
Sandra Dewi mengajukan gugatan keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas penyitaan aset pribadinya oleh Kejagung di kasus dugaan korupsi timah suaminya, Harvey Moeis. Kejagung pun siap menghadapi gugatan Sandra Dewi tersebut.
"Sandra Dewi, memang saya baca di media terkait dia mengajukan keberatan, silakan saja, itu memang diatur juga di dalam Pasal 19 Undang-Undang Tipikor. Di mana terhadap pihak ketiga yang merasa dirugikan untuk mengajukan ke pengadilan," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Selasa (21/10/2025).
Sandra merupakan istri, Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi tata kelola timah yang telah divonis 20 tahun penjara. Selain kurungan badan, Harvey juga dibebankan uang pengganti Rp 420 miliar.
Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan untuk menyita aset milk Harvey untuk dirampas. Sedangkan aset milik Sandra yang disita antara lain mobil, deposito, perhiasan, hingga koleksi 88 tas mewah.
(rca)
Lihat Juga :