Alasan Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Tas Mewahnya hingga Deposito
Selasa, 28 Oktober 2025 - 13:36 WIB
loading...
A
A
A
"Menyatakan bahwa pencabutan kembali, maka putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/Pid.sus/2025, 25 Juni 2025, beserta putusan di tingkat banding dan pertama yang mendasari perkara ini tetap berlaku dan dapat dieksekusi," ujar hakim.
Sebelumnya, surat pencabutan itu dikirimkan kuasa hukum Sandra Dewi ke majelis hakim pada Selasa (28/10/2025). Sedianya, sidang gugatan keberatan itu memang dilanjutkan pada hari ini. Namun karena ada permohonan untuk dicabut, maka hakim pun membacakan penetapan pencabutan gugatan.
Baca juga: Sandra Dewi Keberatan Asetnya Disita, Pakar : Relakan Saja Daripada Jadi Bumerang
"Setelah menimbang para pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober 2025 yang pada pokoknya bahwa pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap," ujar Rios Rahmanto.
Sandra Dewi mengajukan gugatan keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas penyitaan aset pribadinya oleh Kejagung di kasus dugaan korupsi timah suaminya, Harvey Moeis. Kejagung pun siap menghadapi gugatan Sandra Dewi tersebut.
Sebelumnya, surat pencabutan itu dikirimkan kuasa hukum Sandra Dewi ke majelis hakim pada Selasa (28/10/2025). Sedianya, sidang gugatan keberatan itu memang dilanjutkan pada hari ini. Namun karena ada permohonan untuk dicabut, maka hakim pun membacakan penetapan pencabutan gugatan.
Baca juga: Sandra Dewi Keberatan Asetnya Disita, Pakar : Relakan Saja Daripada Jadi Bumerang
"Setelah menimbang para pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober 2025 yang pada pokoknya bahwa pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap," ujar Rios Rahmanto.
Sandra Dewi mengajukan gugatan keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas penyitaan aset pribadinya oleh Kejagung di kasus dugaan korupsi timah suaminya, Harvey Moeis. Kejagung pun siap menghadapi gugatan Sandra Dewi tersebut.
Lihat Juga :