Tim Hukum Said Didu Minta Bareskrim Tunda Pemeriksaan hingga Berakhirnya PSBB
Senin, 04 Mei 2020 - 12:57 WIB
loading...
Said Didu. Foto/Okezone
A
A
A
JAKARTA - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu tak hadir dalam pemeriksaan pertama di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia, Senin (4/5/2020) pagi. Melalui tim hukumnya, mantan sekretaris BUMN itu mengajukan surat permohonan agar pemeriksaan terkait laporan pencemaran nama naik Luhut Binsar Pandjaitan bisa ditunda.
Pengajuan itu disampaikan karena menghargai dan mendukung program pemerintah melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jakarta dan Tangerang.
"Seyogianya hari ini klien kami (Said Didu) hadir memberikan keterangan di Bareskrim Polri. Namun, karena menghargai dan mendukung kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk penanganan pandemi Covid-19, maka kami meminta penundaan pemeriksaan sampai dengan berakhirnya PSBB di Kota Tangerang dan Jakarta," kata Ketua Tim Hukum Said Didu, Letkol (Purn) Helvis kepada SINDOnews di Jakarta, Senin (4/5/2020).
Kebijakan PSBB di Kota Tangerang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK. 01.07/Menkes/ 249/2020 tentang Penetapan PSBB di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Hal itu juga diperkuat dengan adanya Maklumat Kapolri Nomor: Mak/ 2 /III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19) pada 19 Maret 2020.
Pengajuan itu disampaikan karena menghargai dan mendukung program pemerintah melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jakarta dan Tangerang.
"Seyogianya hari ini klien kami (Said Didu) hadir memberikan keterangan di Bareskrim Polri. Namun, karena menghargai dan mendukung kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk penanganan pandemi Covid-19, maka kami meminta penundaan pemeriksaan sampai dengan berakhirnya PSBB di Kota Tangerang dan Jakarta," kata Ketua Tim Hukum Said Didu, Letkol (Purn) Helvis kepada SINDOnews di Jakarta, Senin (4/5/2020).
Kebijakan PSBB di Kota Tangerang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK. 01.07/Menkes/ 249/2020 tentang Penetapan PSBB di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Hal itu juga diperkuat dengan adanya Maklumat Kapolri Nomor: Mak/ 2 /III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19) pada 19 Maret 2020.
Lihat Juga :