Tanggapi Laporan, Said Didu Tunjuk TASK sebagai Kuasa Hukum

Jum'at, 01 Mei 2020 - 22:45 WIB
loading...
Tanggapi Laporan, Said Didu Tunjuk TASK sebagai Kuasa Hukum
Mantan Sekretaris BUMN, M Said Didu. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu sudah mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator (Menko) Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Melalui akun Twitternya, Said Didu mengaku sudah menunjuk Tim Advokasi Suluh Kebenaran yang menjadi kuasa hukumnya dalam menangani laporan tersebut. Hal itu pun ditegaskan Said melalui akun Twitter miliknya @msaid_didu.

“Beredar surat panggilan terhadap saya dari polisi terkait peristiwa yang selama ini beredar, tapi karena sudah masuk ranah hukum maka penjelasan tentang hal tersebut ditangani oleh Tim Advokasi Suluh Kebenaran (TASK) yang dikoordinir oleh Letkol CPM (P) Dr Drs Helvis SSos SH MH,” begitu keterangan Said di akun Twitternya, Jumat (1/5/2020).

Sebelumnya, Said Didu dilaporkan seorang advokat berinisial AP ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan telah diterima dengan nomor LP/B/018/IV/2020/Bareskrim tertanggal 8 April 2020.

Laporan tersebut dibenarkan oleh Staf Khusus Menko Maritim dan Investasi Bidang Kelembagaan dan Media, Jodi Mahardi. “Iya betul dilaporkan. Pelapor sebagai kuasa hukum Pak Luhut,” kata Jodi saat dikonfirmasi, Jumat (1/5/2020). (Baca juga: Menteri Luhut Panjaitan Laporkan Said Didu ke Polisi)

Salah seorang kuasa hukum Luhut, Patra Muhammad Zein juga membenarkannya. Dia mengatakan, Said Didu dilaporkan lantaran diduga melakukan pencemaran nama baik kepada Luhut.

Ada beberapa pasal yang dikenakan dalam laporan pengaduan tertanggal tertanggal 8 April 2020.

“Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 35 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3), Penyebaran berita bohong UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan/atau Pasal 15, Penghinaan Pasal 310 dan 311 KUHP,” kata Patrasaat dikonfirmasi.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1191 seconds (0.1#10.140)