Penusuk Syekh Ali Jaber Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Berat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi menetapkan Alpian Adrian (24), pelaku penusukan terhadap ulama Syekh Moh Ali Jaber sebagai tersangka kasus penganiayaan berat .
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Tadi malam kita sudah lakukan pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polres Kota Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana saat dihubungi, Senin (14/9/2020). (Baca juga: Syekh Ali Jaber Ditusuk, PKS Desak RUU Perlindungan Ulama Dirampungkan)
Rezky menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada pelaku, dari sana penyidik dapat menetapkan sebagai tersangka. (Baca juga: Syekh Ali Jaber Ditusuk, Pengamanan Terhadap Ulama Harus Diperketat)
Adapun dalam perkara ini pihaknya menjerat pelaku dengan pasal penganiayaan berat yang menyebabkan korbannya terluka. "Untuk sementara kita jerat Pasal 351 KUHP, penganiayaan berat yang mengakibatkan luka," tandasnya.
Sebelumnya, Syekh Moh Ali Jaber ditusuk orang tak dikenal saat mengisi kajian di Masjid Falahudin, Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Minggu (13/9/2020). Dia mengalami luka tusuk di lengan kanan. (Baca juga: Penusukan Syekh Ali Jaber, MUI Minta Aparat Jamin Keamanan Para Dai)
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekira pukul 17.15 WIB. Saat itu, Syekh Ali Jaber tengah melakukan interaksi dengan jamaah. "Kegiatan (kajian) itu berlangsung mulai pukul 16.00 sampai 18.00 WIB. Namun kegiatan itu baru dimulai sekitar 15 menit pertama, itu sedang melakukan interaksi kepada para jamaah dengan Syekh Ali Jaber," kata Pandra.
Kemudian, lanjut Pandra, Syekh Ali Jaber mengatakan kepada jamaah untuk meminjam handphone untuk memfoto. Namun tiba-tiba ada seorang laki-laki tak dikenal langsung menyerang.
"Syekh Ali Jaber sempat mengatakan bahwa saya mau pinjam HP biar saya foto-kan gitu, nah tiba-tiba ada seseorang laki-laki tidak dikenal langsung menghampiri dari sebelah kanan, nah dengan itu maka terjadilah kemudian dengan refleks yang tinggi, sempet melakukan tangkisan tapi kena lengan sebelah kanan di bahu," paparnya.
Lihat Juga: Keluarga Korban dan Saksi Penganiayaan Balita Daycare Depok Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Tadi malam kita sudah lakukan pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polres Kota Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana saat dihubungi, Senin (14/9/2020). (Baca juga: Syekh Ali Jaber Ditusuk, PKS Desak RUU Perlindungan Ulama Dirampungkan)
Rezky menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada pelaku, dari sana penyidik dapat menetapkan sebagai tersangka. (Baca juga: Syekh Ali Jaber Ditusuk, Pengamanan Terhadap Ulama Harus Diperketat)
Adapun dalam perkara ini pihaknya menjerat pelaku dengan pasal penganiayaan berat yang menyebabkan korbannya terluka. "Untuk sementara kita jerat Pasal 351 KUHP, penganiayaan berat yang mengakibatkan luka," tandasnya.
Sebelumnya, Syekh Moh Ali Jaber ditusuk orang tak dikenal saat mengisi kajian di Masjid Falahudin, Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Minggu (13/9/2020). Dia mengalami luka tusuk di lengan kanan. (Baca juga: Penusukan Syekh Ali Jaber, MUI Minta Aparat Jamin Keamanan Para Dai)
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekira pukul 17.15 WIB. Saat itu, Syekh Ali Jaber tengah melakukan interaksi dengan jamaah. "Kegiatan (kajian) itu berlangsung mulai pukul 16.00 sampai 18.00 WIB. Namun kegiatan itu baru dimulai sekitar 15 menit pertama, itu sedang melakukan interaksi kepada para jamaah dengan Syekh Ali Jaber," kata Pandra.
Kemudian, lanjut Pandra, Syekh Ali Jaber mengatakan kepada jamaah untuk meminjam handphone untuk memfoto. Namun tiba-tiba ada seorang laki-laki tak dikenal langsung menyerang.
"Syekh Ali Jaber sempat mengatakan bahwa saya mau pinjam HP biar saya foto-kan gitu, nah tiba-tiba ada seseorang laki-laki tidak dikenal langsung menghampiri dari sebelah kanan, nah dengan itu maka terjadilah kemudian dengan refleks yang tinggi, sempet melakukan tangkisan tapi kena lengan sebelah kanan di bahu," paparnya.
Lihat Juga: Keluarga Korban dan Saksi Penganiayaan Balita Daycare Depok Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK
(nbs)