Syekh Ali Jaber Ditusuk, PKS Desak RUU Perlindungan Ulama Dirampungkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Aksi penyerangan dan upaya pembunuhan oleh orang tak dikenal kepada pendakwah dan ulama asal Arab Saudi, Syeikh Ali Jaber saat mengisi acara kajian keislaman di masjid di Bandar Lampung menyita perhatian banyak pihak. Anggota DPR asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) Abdul Fikri Faqih pun mengutuk aksi tersebut.
“Kasus persekusi bahkan upaya pembunuhan terhadap Syeikh Ali Jaber seakan jadi pengingat kita bahwa posisi mereka rentan dan penting untuk dilindungi negara,” ujar Abdul Fikri Faqih dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Senin (14/9/2020). (Baca juga: Syekh Ali Jaber Ditusuk, Pengamanan Terhadap Ulama Harus Diperketat)
Sekadar diketahui, pelaku penusukan terhadap Syeikh Ali Jaber telah ditangkap kepolisian. "Motifnya harus didalami dan apakah ada pelaku intelektual di baliknya?” kata Wakil Ketua Komisi X DPR ini. (Baca juga: Zulkifli Hasan: Penusuk Syekh Ali Jaber Sangat Mungkin Terencana)
Fikri pun mendesak para pengampu kepentingan untuk merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ulama yang kini masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2020. “RUU-nya telah disepakati DPR dengan nama RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kyai dan Guru Ngaji) yang diusulkan oleh Fraksi PKS, PKB, dan PPP,” katanya. (Baca juga: Penusukan Syekh Ali Jaber, MUI Minta Aparat Jamin Keamanan Para Dai)
Namun dalam format yang diusulkan PKS, RUU tersebut melindungi tidak hanya ulama (tokoh agama) dari kalangan Islam. “Semua tokoh agama dari seluruh agama yang ada di Indonesia wajib dilindungi negara,” tandasnya.
Dia mengatakan, bangsa Indonesia dalam konteks negara Pancasila tidak lepas dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Sila Pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” dalam setiap sendi kehidupannya.
“Negara ini bukan berpaham sekuler yang memisahkan kehidupan bernegara dengan agama, dan bukan juga sebagai negara agama yang berasaskan agama tertentu, namun menjadikan keyakinan agama mereka sebagai poin pertama dalam dasar negara Pancasila,” jelasnya.
Dia pun memberikan contoh tradisi religius bangsa ini yang secara turun temurun dalam setiap momen kehidupannya, sebut saja saat masih berbentuk janin di kandungan, momen-momen bahagia, hingga saat kematiannya selalu melibatkan tokoh agama. “Seperti pepatah, bangsa ini selalu terkait dengan ulama mulai dari buaian (dalam rahim ibu) hingga liang lahat (kematian),” katanya.
Menurut dia, ulama atau tokoh agama telah menjadi sosok yang paling berpengaruh dalam kehidupan masyarakat di negeri ini, nyaris dalam setiap sendi kehidupan mereka. “Bahkan dalam menentukan kepemimpinan bangsa, peran tokoh agama selalu menyertai, maka ada istilah guru spiritual,” ujarnya.
Namun berbeda dengan profesi guru yang telah diakui dalam UU Guru dan Dosen, profesi ulama (tokoh agama) secara alami diakui oleh setiap elemen bangsa, tapi tidak secara hukum. “Mereka ini dihormati dan juga jadi pengayom masyarakat, kerap dijadikan rujukan meminta saran dalam setiap permasalahan, tetapi sekaligus juga rentan jadi sasaran atau persekusi,” kata Fikri.
Beberapa kasus penyerangan, baik secara fisik maupun verbal yang ditujukan kepada tokoh agama yang kerap terjadi beberapa waktu terakhir telah menjadi keresahan di tengah masyarakat. Maka itu, Fikri mendesak para pemimpin dan penegak hukum untuk memberi pernyataan yang sejuk dan berempati untuk menunjukkan sikap dukungan terhadap kasus tersebut.
“Sekarang waktunya untuk membalas jasa-jasa mereka yang telah berperan dalam mendampingi bangsa ini melewati masa-masa sulit sejak awal kemerdekaan hingga sekarang,” tandasnya.
“Kasus persekusi bahkan upaya pembunuhan terhadap Syeikh Ali Jaber seakan jadi pengingat kita bahwa posisi mereka rentan dan penting untuk dilindungi negara,” ujar Abdul Fikri Faqih dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Senin (14/9/2020). (Baca juga: Syekh Ali Jaber Ditusuk, Pengamanan Terhadap Ulama Harus Diperketat)
Sekadar diketahui, pelaku penusukan terhadap Syeikh Ali Jaber telah ditangkap kepolisian. "Motifnya harus didalami dan apakah ada pelaku intelektual di baliknya?” kata Wakil Ketua Komisi X DPR ini. (Baca juga: Zulkifli Hasan: Penusuk Syekh Ali Jaber Sangat Mungkin Terencana)
Fikri pun mendesak para pengampu kepentingan untuk merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ulama yang kini masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2020. “RUU-nya telah disepakati DPR dengan nama RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kyai dan Guru Ngaji) yang diusulkan oleh Fraksi PKS, PKB, dan PPP,” katanya. (Baca juga: Penusukan Syekh Ali Jaber, MUI Minta Aparat Jamin Keamanan Para Dai)
Namun dalam format yang diusulkan PKS, RUU tersebut melindungi tidak hanya ulama (tokoh agama) dari kalangan Islam. “Semua tokoh agama dari seluruh agama yang ada di Indonesia wajib dilindungi negara,” tandasnya.
Dia mengatakan, bangsa Indonesia dalam konteks negara Pancasila tidak lepas dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Sila Pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” dalam setiap sendi kehidupannya.
“Negara ini bukan berpaham sekuler yang memisahkan kehidupan bernegara dengan agama, dan bukan juga sebagai negara agama yang berasaskan agama tertentu, namun menjadikan keyakinan agama mereka sebagai poin pertama dalam dasar negara Pancasila,” jelasnya.
Dia pun memberikan contoh tradisi religius bangsa ini yang secara turun temurun dalam setiap momen kehidupannya, sebut saja saat masih berbentuk janin di kandungan, momen-momen bahagia, hingga saat kematiannya selalu melibatkan tokoh agama. “Seperti pepatah, bangsa ini selalu terkait dengan ulama mulai dari buaian (dalam rahim ibu) hingga liang lahat (kematian),” katanya.
Menurut dia, ulama atau tokoh agama telah menjadi sosok yang paling berpengaruh dalam kehidupan masyarakat di negeri ini, nyaris dalam setiap sendi kehidupan mereka. “Bahkan dalam menentukan kepemimpinan bangsa, peran tokoh agama selalu menyertai, maka ada istilah guru spiritual,” ujarnya.
Namun berbeda dengan profesi guru yang telah diakui dalam UU Guru dan Dosen, profesi ulama (tokoh agama) secara alami diakui oleh setiap elemen bangsa, tapi tidak secara hukum. “Mereka ini dihormati dan juga jadi pengayom masyarakat, kerap dijadikan rujukan meminta saran dalam setiap permasalahan, tetapi sekaligus juga rentan jadi sasaran atau persekusi,” kata Fikri.
Beberapa kasus penyerangan, baik secara fisik maupun verbal yang ditujukan kepada tokoh agama yang kerap terjadi beberapa waktu terakhir telah menjadi keresahan di tengah masyarakat. Maka itu, Fikri mendesak para pemimpin dan penegak hukum untuk memberi pernyataan yang sejuk dan berempati untuk menunjukkan sikap dukungan terhadap kasus tersebut.
“Sekarang waktunya untuk membalas jasa-jasa mereka yang telah berperan dalam mendampingi bangsa ini melewati masa-masa sulit sejak awal kemerdekaan hingga sekarang,” tandasnya.
(nbs)