Dukung Uji Materi UU Penyiaran, Netizen: Bukan Buat Batesin Kreativitas

Senin, 14 September 2020 - 09:45 WIB
loading...
Dukung Uji Materi UU Penyiaran, Netizen: Bukan Buat Batesin Kreativitas
Dukungan terhadap uji materi UU Penyiaran terus mengalir di media sosial. Bahkan, tagar #DukungUjiMateriUUPenyiaran sempat menjadi trending topic teratas di Twitter, Senin (14/9/2020) ini. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dukungan terhadap uji materi UU Penyiaran terus mengalir di media sosial. Bahkan, tagar #DukungUjiMateriUUPenyiaran sempat menjadi trending topic teratas di Twitter , Senin (14/9/2020) ini.

Dukungan terhadap uji materi UU Penyiaran ini disuarakan netizen atau warganet di lini masa Twitter. Antara lain, dari @nito123N yang mencuit: Aku sih dukung penuh, soalnya ini negara hukum, semua ada aturannya #DukungUjiMateriUUPenyiaran.

Selanjutnya, dari @Viratawa dengan cuitannya·"Saya sih emang dukung dari awal, karena biar ga semena-mena juga #DukungUjiMateriUUPenyiaran".

@Jalabriahitam tak mau ketinggalan. Akun ini mencuit: gw setuju sih, aturan ini ada bukan buat batesin kreativitas orang tapi buat lebih aman aja #DukungUjiMateriUUPenyiaran.

Ada juga @Gemay_Nabilla yang menulis cuitan: Aku setuju deh soal ini.. Biar ga ada oknum yang sembarangan ngasih siaran ga berfaedah #DukungUjiMateriUUPenyiaran.

Diketahui, stasiun televisi RCTI dan iNews melakukan uji materi terhadap Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Uji materi ini ditujukan kepada semua layanan dan tayangan video yang berbasis spektrum frekuensi radio, tanpa terkecuali. Uji materi dimaksudkan agar semua konten video diatur sesuai aturan yang berlaku sehingga tidak menjadi liar dan berbahaya bagi NKRI.

(Baca juga: Revisi UU Penyiaran Tak Halangi Kebebasan Berekspresi ).

Menciptakan landasan hukum bagi tayangan video berbasis internet tanpa terkecuali, baik lokal maupun asing, adalah tujuan dari RCTI dan iNews dalam mengajukan permohonan uji materi.

RCTI memohon kepada Majelis Hakim MK untuk merumuskan redaksional Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran menjadi: "Penyiaran adalah (i) kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran; dan/atau (ii) kegiatan menyebarluaskan atau mengalirkan siaran dengan menggunakan internet untuk dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan permintaan dan/atau kebutuhan dengan perangkat penerima siaran."

( ).
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1171 seconds (0.1#10.140)