Pakar Hukum: Langkah Kejagung Eksekusi Pengembalian Rp13 Triliun Sudah Tepat
Senin, 20 Oktober 2025 - 18:49 WIB
loading...
A
A
A
Dia berpendapat, langkah kejaksaan yang mengekspos pengembalian kerugian negara yang sudah ditetapkan lewat putusan pengadilan adalah hal yang bagus. “Kadang-kadang eksekusi malah diam-diam,” ujarnya. Menurut dia, idealnya eksekusi pengembalian kerugian negara harus dilakukan secara transparan, sesuai dengan jumlah kerugian negaranya. Dia mengatakan, jaksa harus mengecek apakah jumlah pengembalian berdasarkan keputusan pengadilannya.
Baca juga: Prabowo Ingin Duit Sitaan Korupsi CPO Rp13 Triliun Disimpan untuk LPDP
Jika pengembaliannya belum sesuai dengan putusan pengadilan, kata dia, maka jaksa masih bisa mengejar pengembaliannya. “Jika belum impas, jaksa bisa mengejar harta dari para terpidana,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia menuturkan bahwa eksekusi pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi merupakan pelaksanaan vonis hakim, yang dilakukan oleh jaksa. Hal yang harus dipantau jaksa adalah kesesuaian pengembalian dengan vonis hakim.
Baca juga: Prabowo Ingin Duit Sitaan Korupsi CPO Rp13 Triliun Disimpan untuk LPDP
Jika pengembaliannya belum sesuai dengan putusan pengadilan, kata dia, maka jaksa masih bisa mengejar pengembaliannya. “Jika belum impas, jaksa bisa mengejar harta dari para terpidana,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia menuturkan bahwa eksekusi pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi merupakan pelaksanaan vonis hakim, yang dilakukan oleh jaksa. Hal yang harus dipantau jaksa adalah kesesuaian pengembalian dengan vonis hakim.
(rca)
Lihat Juga :