Pakar Hukum: Langkah Kejagung Eksekusi Pengembalian Rp13 Triliun Sudah Tepat
Senin, 20 Oktober 2025 - 18:49 WIB
loading...
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang Rp13,255 triliun terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya yang sudah disita Kejagung ke negara. Foto: Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Marcus Priyo Gunarto menilai langkah Kejaksaan Agung ( Kejagung ) mengekspos eksekusi pengembalian kerugian negara sebagai hal yang baik. Sebab, menurut dia, hal utama dari proses hukum tindak pidana korupsi (tipikor) adalah mengejar kembalinya uang negara.
“Itu sudah betul (langkah Kejaksaan Agung). Utamanya dari tipikor adalah kembalinya uang negara. Sekundernya adalah menghukum orang yang bersalah, yang berbuat jahat,” ujarnya, Senin (20/10/2025).
Hal tersebut dikatakannya merespons langkah Kejagung yang menyerahkan uang pengganti kerugian negara dalam tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya sebesar Rp13,255 triliun. Dalam kegiatan ini, Presiden Prabowo Subianto hadir bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan sejumlah pejabat lainnya.
Baca juga: Prabowo Saksikan Penyerahan Aset CPO Rp13,2 Triliun, Anwar Abbas: Presiden Serius Dukung Kejagung
Dia berpendapat, langkah kejaksaan yang mengekspos pengembalian kerugian negara yang sudah ditetapkan lewat putusan pengadilan adalah hal yang bagus. “Kadang-kadang eksekusi malah diam-diam,” ujarnya. Menurut dia, idealnya eksekusi pengembalian kerugian negara harus dilakukan secara transparan, sesuai dengan jumlah kerugian negaranya. Dia mengatakan, jaksa harus mengecek apakah jumlah pengembalian berdasarkan keputusan pengadilannya.
Baca juga: Prabowo Ingin Duit Sitaan Korupsi CPO Rp13 Triliun Disimpan untuk LPDP
Jika pengembaliannya belum sesuai dengan putusan pengadilan, kata dia, maka jaksa masih bisa mengejar pengembaliannya. “Jika belum impas, jaksa bisa mengejar harta dari para terpidana,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia menuturkan bahwa eksekusi pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi merupakan pelaksanaan vonis hakim, yang dilakukan oleh jaksa. Hal yang harus dipantau jaksa adalah kesesuaian pengembalian dengan vonis hakim.
“Itu sudah betul (langkah Kejaksaan Agung). Utamanya dari tipikor adalah kembalinya uang negara. Sekundernya adalah menghukum orang yang bersalah, yang berbuat jahat,” ujarnya, Senin (20/10/2025).
Hal tersebut dikatakannya merespons langkah Kejagung yang menyerahkan uang pengganti kerugian negara dalam tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya sebesar Rp13,255 triliun. Dalam kegiatan ini, Presiden Prabowo Subianto hadir bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan sejumlah pejabat lainnya.
Baca juga: Prabowo Saksikan Penyerahan Aset CPO Rp13,2 Triliun, Anwar Abbas: Presiden Serius Dukung Kejagung
Dia berpendapat, langkah kejaksaan yang mengekspos pengembalian kerugian negara yang sudah ditetapkan lewat putusan pengadilan adalah hal yang bagus. “Kadang-kadang eksekusi malah diam-diam,” ujarnya. Menurut dia, idealnya eksekusi pengembalian kerugian negara harus dilakukan secara transparan, sesuai dengan jumlah kerugian negaranya. Dia mengatakan, jaksa harus mengecek apakah jumlah pengembalian berdasarkan keputusan pengadilannya.
Baca juga: Prabowo Ingin Duit Sitaan Korupsi CPO Rp13 Triliun Disimpan untuk LPDP
Jika pengembaliannya belum sesuai dengan putusan pengadilan, kata dia, maka jaksa masih bisa mengejar pengembaliannya. “Jika belum impas, jaksa bisa mengejar harta dari para terpidana,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia menuturkan bahwa eksekusi pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi merupakan pelaksanaan vonis hakim, yang dilakukan oleh jaksa. Hal yang harus dipantau jaksa adalah kesesuaian pengembalian dengan vonis hakim.
(rca)
Lihat Juga :