Pakar Hukum: Langkah Kejagung Eksekusi Pengembalian Rp13 Triliun Sudah Tepat

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:49 WIB
loading...
Pakar Hukum: Langkah...
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang Rp13,255 triliun terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya yang sudah disita Kejagung ke negara. Foto: Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Marcus Priyo Gunarto menilai langkah Kejaksaan Agung ( Kejagung ) mengekspos eksekusi pengembalian kerugian negara sebagai hal yang baik. Sebab, menurut dia, hal utama dari proses hukum tindak pidana korupsi (tipikor) adalah mengejar kembalinya uang negara.

“Itu sudah betul (langkah Kejaksaan Agung). Utamanya dari tipikor adalah kembalinya uang negara. Sekundernya adalah menghukum orang yang bersalah, yang berbuat jahat,” ujarnya, Senin (20/10/2025).

Hal tersebut dikatakannya merespons langkah Kejagung yang menyerahkan uang pengganti kerugian negara dalam tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya sebesar Rp13,255 triliun. Dalam kegiatan ini, Presiden Prabowo Subianto hadir bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan sejumlah pejabat lainnya.

Baca juga: Prabowo Saksikan Penyerahan Aset CPO Rp13,2 Triliun, Anwar Abbas: Presiden Serius Dukung Kejagung



Dia berpendapat, langkah kejaksaan yang mengekspos pengembalian kerugian negara yang sudah ditetapkan lewat putusan pengadilan adalah hal yang bagus. “Kadang-kadang eksekusi malah diam-diam,” ujarnya. Menurut dia, idealnya eksekusi pengembalian kerugian negara harus dilakukan secara transparan, sesuai dengan jumlah kerugian negaranya. Dia mengatakan, jaksa harus mengecek apakah jumlah pengembalian berdasarkan keputusan pengadilannya.

Baca juga: Prabowo Ingin Duit Sitaan Korupsi CPO Rp13 Triliun Disimpan untuk LPDP

Jika pengembaliannya belum sesuai dengan putusan pengadilan, kata dia, maka jaksa masih bisa mengejar pengembaliannya. “Jika belum impas, jaksa bisa mengejar harta dari para terpidana,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia menuturkan bahwa eksekusi pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi merupakan pelaksanaan vonis hakim, yang dilakukan oleh jaksa. Hal yang harus dipantau jaksa adalah kesesuaian pengembalian dengan vonis hakim.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Petani Sawit: Margin...
Petani Sawit: Margin dan Kewenangan BUMN Tentukan Harga Jadi Beban Berat Ekosistem Sawit
Rekomendasi
8 Pangkalan Militer...
8 Pangkalan Militer AS Diserang Iran, IRGC: Selat Hormuz Milik Kita
Cegah Stunting lewat...
Cegah Stunting lewat Program Genting, Menteri Wihaji Salurkan Bantuan RTLH di Sleman
BPS: Sensus Ekonomi...
BPS: Sensus Ekonomi 2026 Bukan untuk Penetapan Pajak Pribadi
Berita Terkini
5 Peserta Program SPPI...
5 Peserta Program SPPI Meninggal saat Latsarmil, Feri Amsari: Negara Salahi Prinsip Administrasi
Titi Anggraini Soroti...
Titi Anggraini Soroti Naskah Akademik RUU Pemilu Tak Kunjung Diterbitkan
Jokowi Mulai Safari...
Jokowi Mulai Safari Politik, Feri Amsari: Sah, Cuma Nggak Tahu Diri Saja
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
354 Pencari Jodoh Padati...
354 Pencari Jodoh Padati Golek Garwo Kemenag
Indonesia Butuh Koalisi...
Indonesia Butuh Koalisi Advokasi untuk Percepat Adopsi Inovasi Kesehatan
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved